Headline.co.id, Serdang Bedagai ~ Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menargetkan setiap pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR! mendapat respons kurang dari tiga hari. Bupati Sergai Darma Wijaya meminta seluruh perangkat daerah mempercepat tindak lanjut laporan sesuai tugas dan kewenangannya. Penegasan itu disampaikan dalam amanat bupati yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sergai, Nurchinta Depi Tambunan, pada apel gabungan di Lapangan Apel Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (2/11/2026). Percepatan tersebut dilakukan agar aspirasi, keluhan, laporan kerusakan fasilitas umum, dan kendala pelayanan publik memperoleh penanganan serta tanggapan resmi yang jelas.
Pengaduan SP4N-LAPOR! Harus Ditindaklanjuti
Dalam arahannya, Darma Wijaya menekankan pelayanan publik yang cepat, baik, dan transparan merupakan hak masyarakat. Karena itu, aparatur pemerintah diminta lebih responsif dalam menerima dan menangani berbagai pengaduan yang disampaikan melalui saluran resmi pemerintah.
Pemkab Sergai mendorong pemanfaatan SP4N-LAPOR! sebagai saluran pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional. Aplikasi tersebut merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengelolaan pengaduan melalui aplikasi itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Setiap instansi pemerintah pusat dan daerah harus menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR! agar setiap suara, masukan, dan pengaduan masyarakat dijamin penyalurannya kepada instansi yang berwenang tanpa ada kebingungan harus melapor ke mana,” ujar dia.
Menurut arahan tersebut, keberadaan SP4N-LAPOR! diharapkan memastikan setiap laporan masyarakat tersalurkan kepada instansi yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, masyarakat tidak menghadapi kebingungan dalam menentukan tempat menyampaikan keluhan atau aspirasi.
Perangkat Daerah Diminta Memberi Tanggapan Resmi
Darma Wijaya meminta setiap perangkat daerah menjalankan seluruh tahapan penanganan pengaduan. Tahapan itu meliputi menerima laporan yang diteruskan melalui aplikasi, menangani keluhan sesuai tugas dan kewenangan, serta menyampaikan tanggapan resmi kepada masyarakat.
Percepatan respons kurang dari tiga hari menjadi target agar pengaduan tidak berhenti pada tahap penerimaan. Setiap laporan diharapkan mendapat penyelesaian dan informasi lanjutan yang dapat dipahami oleh pelapor.
Penanganan tersebut mencakup laporan terkait kerusakan fasilitas umum maupun kendala dalam pelayanan publik. Aparatur diminta memastikan laporan yang masuk memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Pemkab Sergai menilai pelayanan publik yang responsif perlu didukung koordinasi antarperangkat daerah. Pemanfaatan aplikasi pengaduan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Selain menekankan percepatan pengaduan SP4N-LAPOR!, Darma Wijaya mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) mensyukuri capaian Pemkab Sergai dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik (KI) Sumut Award 2026.
Pemkab Sergai meraih dua penghargaan dalam ajang tersebut. Penghargaan pertama berupa kategori Achievement Person yang diberikan kepada Bupati Sergai. Penghargaan kedua adalah predikat Kabupaten Informatif yang diraih Pemkab Sergai.
Darma Wijaya menyebut capaian itu harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik. Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi yang benar dan mudah diakses masyarakat.
Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui program pemerintah, memahami kebijakan, serta memperoleh informasi yang dibutuhkan. Karena itu, capaian dalam KI Sumut Award 2026 tidak boleh berhenti sebagai penghargaan, tetapi harus mendorong peningkatan kualitas penyediaan informasi publik.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Diskominfo. Seluruh perangkat daerah diminta berperan aktif dalam menyediakan informasi publik, memperkuat koordinasi, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital.
Dengan penguatan keterbukaan informasi dan percepatan tindak lanjut SP4N-LAPOR!, perangkat daerah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih terbuka, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
(MC Sergai)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






![[Siaran Pers] Wamen Nezar Patria: Startup Aceh Harus Ubah Posisi Selat Malaka Jadi Peluang Pasar Global](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/11/siaran-pers-wamen-nezar-patria-startup-aceh-harus-ubah-posisi-selat-malaka-jadi-peluang-pasar-global.jpg)










