Headline.co.id, Pekanbaru ~ Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Moh. Isom, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) mengenai konsekuensi pelanggaran disiplin dalam menjalankan tugas. Pesan itu disampaikan dalam pembinaan disiplin dan etika ASN di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Senin (2/11/2026). Kegiatan tersebut membahas disiplin dan etika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembinaan dilakukan untuk memperkuat pemahaman aparatur mengenai kewajiban, larangan, integritas, serta tanggung jawab dalam pelayanan publik dan pemerintahan.
Kegiatan bertema “Panduan Komprehensif Disiplin dan Etik ASN: Memahami Logika Konsekuensi dan Integritas Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021” itu dibuka oleh Rektor UIN Suska Riau, Leny Nofianti. Para wakil rektor dan kepala biro turut menghadiri kegiatan tersebut.
Disiplin ASN Tidak Sekadar Kehadiran
Dalam pemaparannya, Moh. Isom menegaskan bahwa disiplin ASN tidak dapat dipahami hanya sebagai kepatuhan terhadap jam kerja atau pemenuhan kewajiban administratif. Menurut dia, disiplin berkaitan dengan integritas, etika profesi, tanggung jawab, dan komitmen aparatur dalam menjaga kehormatan institusi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Disiplin bukan hanya tentang hadir tepat waktu atau memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, disiplin merupakan cerminan integritas dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan amanah serta menjaga kehormatan institusi,” tegasnya.
Isom mengingatkan, pemahaman terhadap aturan diperlukan agar setiap PNS mengetahui batas kewenangan, kewajiban, dan larangan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Hal itu penting karena setiap tindakan dalam pelaksanaan tugas memiliki konsekuensi apabila menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin dapat dikenai hukuman ringan, sedang, hingga berat. Jenis hukuman tersebut disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Larangan Penyalahgunaan Wewenang dan Fasilitas Negara
Dalam pembinaan itu, Isom juga menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan tugas secara bertanggung jawab. ASN diingatkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, gratifikasi, dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Ketentuan mengenai ketidakhadiran kerja tanpa alasan yang sah juga menjadi bagian dari hal yang perlu diperhatikan aparatur. Setiap ASN dituntut memahami aturan dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kedisiplinan, kata Isom, bukan hanya berkaitan dengan upaya menghindari hukuman. Disiplin merupakan bentuk tanggung jawab aparatur dalam menjaga amanah serta kepercayaan publik.
Pimpinan Wajib Menindaklanjuti Pelanggaran
Isom menegaskan, penegakan disiplin bukan semata-mata tanggung jawab individu pegawai. Pimpinan juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan memastikan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja ditindaklanjuti secara tepat dan konsisten.
“Penegakan disiplin tidak boleh berhenti pada aturan tertulis. Pimpinan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan menindaklanjuti setiap pelanggaran secara tepat dan konsisten. Jangan sampai pelanggaran dibiarkan karena pembiaran juga mencerminkan lemahnya pengawasan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan pimpinan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan aparatur. Penegakan aturan tidak cukup hanya dengan memiliki ketentuan tertulis, tetapi juga membutuhkan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Bangun Budaya Kerja Berintegritas
Pembinaan di UIN Suska Riau diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh jajaran mengenai pentingnya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, kedisiplinan, dan etika profesi. Regulasi yang dipahami aparatur diharapkan tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi diwujudkan melalui perilaku dan pelaksanaan tugas.
Dengan aparatur yang berintegritas dan bertanggung jawab, kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel dapat terus ditingkatkan. Kedisiplinan ASN pada akhirnya menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan kehormatan institusi.
(Mia Rahmiawati)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






![[Siaran Pers] Wamen Nezar Patria: Startup Aceh Harus Ubah Posisi Selat Malaka Jadi Peluang Pasar Global](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/11/siaran-pers-wamen-nezar-patria-startup-aceh-harus-ubah-posisi-selat-malaka-jadi-peluang-pasar-global.jpg)










