Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama mematangkan pembentukan Jabatan Fungsional (JF) Kerukunan Umat Beragama (KUB) melalui penyelarasan tugas dan fungsi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Pembahasan tersebut berlangsung intensif dan diarahkan untuk memperjelas kebutuhan jabatan, batas kewenangan, serta pengembangan kompetensi aparatur. Proses penyempurnaan pembentukan JF KUB direncanakan berlanjut hingga 2027 agar ruang lingkupnya dapat berjalan saling memperkuat dengan jabatan fungsional penyuluh agama. Isu ini dibahas dalam Motivational Event “Developing People in Organisation through Talent Management, Best Practices from Various Institution” di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Jakarta Pusat, dan melalui Zoom tersebut dihadiri sekitar 140 peserta. Peserta berasal dari unsur PKUB, tim KUB provinsi, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Indonesia.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama Dr. Muhammad Zain dan Kepala PKUB M. Adib Abdushomad hadir sebagai narasumber. Keduanya membahas penguatan manajemen talenta aparatur dan pengembangan ekosistem digital untuk mendukung kerukunan umat beragama.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pembentukan JF KUB Masih Dibahas Intensif
Dalam sesi diskusi, Muhammad Zain menjelaskan bahwa pembahasan pembentukan JF KUB telah berlangsung cukup lama. Hingga kini, proses tersebut masih berjalan secara intensif, terutama untuk menyelaraskan ruang lingkup JF KUB dengan jabatan fungsional penyuluh agama yang telah tersedia.
Penyelarasan itu menjadi bagian dari upaya Kemenag memastikan pembentukan jabatan memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Selain itu, proses tersebut ditujukan untuk menetapkan kebutuhan jabatan, batas kewenangan, serta peta pengembangan kompetensi aparatur secara presisi.
Kemenag menargetkan pembahasan yang berlanjut sampai 2027 itu dapat menghasilkan regulasi yang kokoh. Regulasi tersebut diharapkan mendukung penguatan ekosistem kerukunan umat beragama di lapangan secara berkelanjutan.
Selain membahas pembentukan JF KUB, Zain menekankan pentingnya pengelolaan data kepegawaian. Menurut dia, data tersebut menjadi fondasi bagi pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) yang transparan.
“Rekam jejak dan kinerja pegawai perlu terus diperbarui melalui sistem kepegawaian, termasuk MyASN,” ujar Zain.
Ia juga memperkenalkan prinsip Clean Table Everyday yang diterapkan di lingkungan Biro SDM Kemenag. Prinsip itu disampaikan dalam konteks upaya memastikan pelayanan kepegawaian berlangsung cepat dan responsif.
Zain mengingatkan para pejabat agar menggunakan kewenangan secara bijak dalam menjalankan amanah. “Gunakan kewenangan kita sebagai pejabat untuk menolong orang banyak,” pesannya.
Manajemen SDM Diiringi Inovasi Digital
Kepala PKUB M. Adib Abdushomad menyampaikan bahwa pembenahan tata kelola SDM perlu berjalan beriringan dengan inovasi digital. Salah satu inisiatif yang dikembangkan ialah TEKAD SI-Rukun atau Transformasi Ekosistem Kolaboratif Digital untuk Penguatan Kerukunan Umat Beragama.
TEKAD SI-Rukun merupakan kelanjutan dari aplikasi Early Warning System (EWS) SI-Rukun. Inisiatif tersebut diarahkan untuk memperluas jaringan kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam mendeteksi lebih dini dan merespons potensi konflik sosial berdimensi keagamaan.
Adib menilai Indonesia memiliki modal sosial yang kuat untuk menjadi contoh pemeliharaan kerukunan di tingkat global. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan kerukunan terus berkembang seiring bergesernya aktivitas masyarakat ke ruang digital.
“Ruang digital saat ini menghadirkan risiko berupa jebakan algoritma (echo chamber dan filter bubble), provokasi, manipulasi informasi, ujaran kebencian, hingga konflik daring yang berdampak di dunia nyata,” ungkap Adib di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Hingga kegiatan berlangsung, aplikasi EWS SI-Rukun telah menerima sejumlah laporan mengenai potensi konflik. Sebanyak 120 laporan di antaranya tercatat telah selesai ditindaklanjuti.
Tiga Pilar Menghadapi Risiko Ruang Digital
Dalam menghadapi tantangan di ruang digital, Adib menekankan tiga pilar utama. Pilar pertama ialah kemampuan berpikir kritis. Pilar kedua berupa penerapan etika kewargaan digital, sedangkan pilar ketiga adalah keaktifan memproduksi konten kreatif berbasis perdamaian, kebinekaan, dan kearifan lokal.
Penguatan kapasitas aparatur melalui manajemen talenta dan pengembangan sistem digital dinilai menjadi bagian yang saling berkaitan. Pembentukan JF KUB diarahkan untuk memperjelas peran dan kompetensi aparatur, sementara TEKAD SI-Rukun dikembangkan untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga kerukunan.
Melalui perpaduan pematangan manajemen talenta dan penguatan ekosistem digital tersebut, PKUB Kemenag optimistis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif. Upaya itu juga ditujukan untuk menjaga kerukunan umat beragama di seluruh Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

![[Siaran Pers] Wamen Nezar Patria: Saatnya Startup Aceh Menciptakan AI Berbasis Bahasa Lokal](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/11/siaran-pers-wamen-nezar-patria-saatnya-startup-aceh-menciptakan-ai-berbasis-bahasa-lokal.jpg)















