Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelidiki sejumlah laporan dugaan kecurangan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Pemeriksaan dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen setelah kementerian mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait laporan tersebut. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (30/10/2026), Kemendikdasmen menyatakan penyelidikan dilakukan untuk menjaga integritas TKA sebagai asesmen terstandar. Proses itu ditempuh dengan menelaah bukti dan fakta yang tersedia sebelum menentukan tindak lanjut.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan masih berlangsung. Menurut dia, kementerian belum menetapkan langkah penanganan karena masih perlu memastikan kebenaran informasi, keterkaitan pihak yang dilaporkan, dan bukti yang ada.
“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada. Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penanganan Mengacu pada Dua Regulasi
Penanganan dugaan pelanggaran TKA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Pedoman tersebut membagi pelanggaran ke dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Untuk peserta TKA, pelanggaran ringan dapat ditangani dengan peringatan lisan dari pengawas ruang. Pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait.
Sementara itu, pelanggaran berat dapat dikenai sanksi berupa pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran yang bersangkutan. Sanksi tersebut diberikan setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Aturan itu juga mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA, termasuk penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, dan teknisi.
Pelanggaran ringan oleh penyelenggara dapat dikenai peringatan lisan. Pelanggaran sedang dapat dikenai surat peringatan, sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian dari penugasan terkait.
Sanksi bagi Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes di satuan pendidikan tersebut.
Adapun pelanggaran berat dapat membuat satuan pendidikan direkomendasikan untuk dihentikan sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
Selain memeriksa laporan dan bukti yang masuk, Kemendikdasmen berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Koordinasi dilakukan untuk menelaah aspek keamanan sistem dan integritas data sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan, penanganan laporan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas pelaksanaan TKA.
“Kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan TKA berjalan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Setiap laporan dan temuan menjadi perhatian kami untuk didalami sesuai ketentuan, sehingga integritas asesmen tetap terjaga dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Toni.
Masyarakat Diminta Sertakan Bukti
Kemendikdasmen mengajak masyarakat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab. Laporan diharapkan disertai informasi dan bukti yang relevan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Identitas pelapor wajib dijaga kerahasiaannya oleh penyelenggara yang menerima laporan sesuai pedoman penyelenggaraan TKA.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya. Jika pelanggaran terbukti, penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti pelanggaran, proses pemeriksaan dihentikan.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui laman resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id/.
Melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan tersebut, Kemendikdasmen berupaya memastikan setiap laporan dugaan kecurangan TKA 2026 ditangani secara objektif serta menjaga kredibilitas TKA sebagai instrumen asesmen pendidikan nasional.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















