Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Penetapan tersebut dilakukan dalam penanganan perkara karhutla di kawasan hutan produksi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Informasi itu disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/10/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri serta penggunaan instrumen administratif, perdata, dan pidana.
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Dwi.
Penanganan 120 Perkara Karhutla
Dalam penanganan karhutla secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan pidana terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dari jumlah tersebut, 11 korporasi masih berada dalam tahap penyidikan umum. Dua korporasi, yakni PT MAP dan PT GAP, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Selain proses yang dilakukan Ditjen Gakkumhut, sebanyak empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kementerian Kehutanan juga diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri. Penanganan tersebut dilakukan dengan pendekatan multi-instrumen.
Kementerian Kehutanan juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan. Sanksi itu meliputi pencabutan, pembekuan, serta pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.
Beberapa perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.
PT GAP Tersangka dalam Kebakaran 901,4 Hektare
PT GAP, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026. Luas areal yang terbakar mencapai 901,4 hektare.
Penyidikan terhadap perkara PT GAP dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Hingga kini, penghitungan kerugian ekologis dalam perkara tersebut masih berlangsung.
Dwi menegaskan, status perusahaan sebagai penanam modal asing tidak mengubah penerapan hukum terhadap korporasi yang beroperasi di Indonesia.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi.
Proses Penyidikan PT MAP
PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya. Perkara itu terjadi di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
Penyidikan terhadap perkara PT MAP telah dilakukan sejak 20 Mei 2026. Adapun penghitungan nilai kerugian dalam perkara tersebut masih dalam proses.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan proses pembuktian secara menyeluruh. Pembuktian itu mencakup kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujar Rudianto.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















