Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim efisiensi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp44 triliun dalam 100 hari. Kepala BGN Sudaryono menyampaikan klaim tersebut dalam acara Transformasi MBG 2.0 di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Efisiensi anggaran MBG dilakukan melalui pengembalian sebagian alokasi ke kas negara, perubahan skema insentif dapur, pembatasan biaya operasional, serta pengetatan pelaporan penggunaan dana. Langkah itu ditempuh BGN untuk memastikan anggaran program digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sudaryono mengatakan, BGN menghitung kebutuhan anggaran program lebih rendah dibandingkan alokasi yang diterima. Dari total alokasi sebesar Rp268 triliun, BGN memperkirakan kebutuhan anggaran hanya Rp229 triliun.
Berdasarkan perhitungan tersebut, sekitar Rp38 triliun dikembalikan ke kas negara. “Dari Rp268 triliun yang dialokasikan kepada BGN, setelah kami hitung, kami rasa kami cukup dengan Rp229 triliun, sehingga ada Rp38 triliun yang kemudian anggarannya kami kembalikan ke kas negara,” ujar Sudaryono.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Insentif Dapur Diubah Menjadi Rp2.000 per Porsi
Penataan anggaran MBG juga dilakukan melalui perubahan skema insentif bagi dapur penyedia makanan atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Sebelumnya, dapur menerima insentif tetap sebesar Rp6 juta tanpa mempertimbangkan jumlah porsi yang disiapkan.
Menurut Sudaryono, skema tersebut dapat memicu pemborosan ketika dapur melayani jumlah porsi jauh di bawah kapasitas ideal 3.000 porsi. Besaran insentif tetap sama meskipun jumlah makanan yang diproduksi lebih sedikit.
BGN kemudian mengubah skema itu menjadi Rp2.000 per porsi. Kebijakan tersebut disebut diterbitkan pada 5 Oktober 2026. Dengan perubahan itu, insentif tidak lagi diberikan dalam jumlah tetap sebesar Rp6 juta, tetapi disesuaikan dengan makanan yang benar-benar disediakan dapur.
Sudaryono memperkirakan perubahan skema insentif dapat menghemat anggaran sekitar Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun sampai akhir tahun. Ia mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan agar besaran insentif lebih sejalan dengan jumlah porsi yang dilayani.
Biaya Operasional Dapur Dibatasi Rp3.000
BGN juga membatasi biaya operasional dapur maksimal Rp3.000. Kebijakan itu ditetapkan setelah pemeriksaan internal menunjukkan realisasi biaya operasional yang sebelumnya diatur sebesar Rp3.000 rata-rata mencapai Rp4.500 hingga Rp5.000.
Menurut Sudaryono, terdapat berbagai komponen biaya yang diklaim berada di luar nilai operasional tersebut. Untuk mencegah pembengkakan, aturan baru mengenai pembatasan biaya operasional itu disebut telah ditandatangani pada Kamis pagi (29/10/2026).
Kebijakan tersebut diperkirakan berpotensi menghemat anggaran sekitar Rp3 triliun hingga akhir tahun. Besaran penghematan bergantung pada sisa periode anggaran dan jumlah porsi yang dilayani.
“APBN habis untuk operasional, bukan untuk nasi, bukan untuk menunya. Ini tidak dapat diterima dan harus dihentikan,” kata Sudaryono.
Selain pembatasan biaya operasional, BGN menyebut menemukan persoalan pada rekening virtual account (VA) yang berkaitan dengan dapur yang belum beroperasi. Nilai dana dalam rekening yang dipersoalkan itu diperkirakan mencapai Rp414 miliar atau mendekati Rp500 miliar.
Rincian mengenai jumlah rekening, status dana, dan hasil pemeriksaan atas temuan tersebut masih perlu dijelaskan lebih lanjut oleh BGN. Penjelasan itu diperlukan agar dasar perhitungan dan tindak lanjutnya dapat diketahui publik.
BGN Kembalikan Rp160 Miliar dan Perketat LPDH
Sudaryono juga menyampaikan BGN telah mengembalikan tambahan Rp160 miliar ke kas negara. Pengembalian itu dilakukan setelah BGN menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta hasil pemeriksaan internal.
Ia mengatakan penelusuran penggunaan anggaran akan terus dilakukan untuk memastikan setiap rupiah dana publik dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memperkuat pengawasan, BGN menerapkan mekanisme Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Melalui mekanisme ini, pengelola dapur wajib melaporkan penggunaan dana sebelum menerima penambahan saldo atau top up.
Sebelumnya, penambahan dana dapat dilakukan ketika saldo rekening VA mencapai batas tertentu. Dalam mekanisme baru, pengelola harus menjelaskan penggunaan dana, termasuk barang yang dibeli dan tujuan transfer, sebelum pengajuan penambahan dana diproses.
Sudaryono menegaskan, pengetatan tersebut bukan berarti negara kehabisan anggaran untuk membiayai operasional dapur. Penambahan dana harus mengikuti proses pertanggungjawaban agar penggunaannya dapat diperiksa.
Dari total 26.385 dapur yang disebut beroperasi dalam program MBG, terdapat 6.100 dapur yang belum melaporkan penggunaan dana hariannya. Kondisi itu menjadi salah satu alasan BGN memperketat verifikasi laporan sebelum menyalurkan tambahan dana.
Melalui kebijakan tersebut, pengelola dapur diharapkan lebih disiplin dalam mencatat transaksi dan mempertanggungjawabkan anggaran. Pembenahan tata kelola MBG dilakukan bersamaan dengan upaya menjaga keberlanjutan layanan makanan bergizi bagi penerima manfaat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















