Headline.co.id, Jakarta ~ BPJS Kesehatan menegaskan informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial tidak benar. Penegasan itu disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan resmi pada Selasa (27/10/2026). BPJS Kesehatan memastikan Program JKN tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta memeriksa informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Program JKN Berjalan Sesuai Amanat Undang-Undang
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangan BPJS Kesehatan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut dia, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial. Perlindungan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan.
Rizzky menyebut penyelenggaraan jaminan sosial juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua ketentuan itu mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Dasar Hukum BPJS Kesehatan
Rizzky menambahkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggaraan Program JKN bukan kebijakan sementara. Program itu merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kabar mengenai penghapusan Program JKN atau BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan penjelasan mengenai dasar hukum dan status penyelenggaraan program tersebut. BPJS Kesehatan menyatakan program tetap berjalan dan pelayanan kepada peserta tetap dilakukan.
Peserta Diminta Mengakses Kanal Resmi
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya. Masyarakat diminta memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.
BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta juga tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan keaktifan kepesertaan, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, pengecekan dan layanan administrasi dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















