Headline.co.id ~ Bantuan Presiden untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali disalurkan pemerintah sebesar Rp480 miliar kepada 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Penyaluran kedua ini dilakukan pada 2026 untuk memperkuat pemadaman, perlindungan masyarakat dari kabut asap, pemenuhan kebutuhan personel, dan pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar. Dengan tambahan tersebut, total Bantuan Presiden untuk karhutla dalam dua kali penyaluran mencapai Rp1,24 triliun. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera menggunakan bantuan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.
Bantuan Presiden karhutla tersebut disalurkan berdasarkan sejumlah pertimbangan, lain luas kebakaran, jumlah titik panas dan titik api, lokasi kebakaran berulang, keterbatasan sumber air, keberadaan kawasan vital atau strategis, serta potensi kabut asap lintas batas.
Rincian Bantuan Presiden Karhutla Tahap Kedua
Pada penyaluran kedua, Kalimantan Tengah menerima Rp110 miliar untuk sembilan daerah. Sumatera Selatan memperoleh Rp100 miliar untuk sepuluh daerah, sedangkan Kalimantan Selatan mendapatkan Rp80 miliar untuk tujuh daerah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Riau menerima Rp70 miliar untuk tujuh daerah. Sementara itu, Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing memperoleh Rp40 miliar untuk empat daerah. Kalimantan Timur juga mendapatkan Rp40 miliar untuk tiga daerah.
Besaran bantuan yang diterima setiap daerah berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar. Sebelumnya, pemerintah menyalurkan bantuan pertama sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026 kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota.
Pada penyaluran pertama, alokasi untuk Kalimantan Barat mencapai Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan masing-masing Rp100 miliar, Jambi Rp85 miliar, serta Kalimantan Timur Rp45 miliar.
Dana Digunakan untuk Pemadaman hingga Layanan Kesehatan
Mendagri Tito Karnavian menegaskan, dukungan pendanaan harus segera diterjemahkan menjadi langkah operasional di lapangan. Menurut dia, penggunaan bantuan perlu diarahkan untuk mempercepat penanganan karhutla sekaligus mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,” ujar Mendagri melalui keterangan resmi, Minggu (25/10/2026).
Bantuan dapat digunakan untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut. Penggunaan tersebut mencakup penyediaan bahan bakar, logistik dan operasional lapangan, serta mobilisasi tim penanganan karhutla.
Dana juga dapat dimanfaatkan untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, siaga kesehatan, dan layanan medis gratis bagi warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap. Selain itu, bantuan dapat mendukung upaya penyelamatan satwa liar.
Dari sisi peralatan, dukungan meliputi alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembuatan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail, serta sewa ekskavator.
Bantuan juga dapat digunakan untuk kebutuhan medis, masker, vitamin dan obat-obatan, oksigen portabel, insentif pemadaman, dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, serta pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar.
Mekanisme Anggaran Disesuaikan Status Darurat
Untuk memastikan penggunaan bantuan memiliki dasar operasional, Tito telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026. Surat edaran itu mengatur penganggaran, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan bantuan pemerintah pusat serta bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.
Mekanisme penggunaan bantuan disesuaikan dengan kondisi kedaruratan di daerah. Kabupaten/kota yang menetapkan kondisi tanggap darurat menganggarkan bantuan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Adapun bagi pemerintah daerah yang kondisi tanggap daruratnya telah berakhir atau tidak menetapkan kondisi tanggap darurat, bantuan dianggarkan pada perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya. Penganggaran dilakukan melalui program, kegiatan, dan subkegiatan yang berkenaan agar penanganan karhutla tetap dapat dilanjutkan melalui mekanisme anggaran yang sesuai.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA meminta pemerintah daerah menghubungkan dukungan anggaran dengan kebutuhan operasi serta hasil penanganan di lapangan.
“Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur,” ujar Safrizal.
Melalui bantuan tersebut, pemerintah mendorong percepatan pemadaman dan penanganan karhutla, perlindungan kesehatan masyarakat, keberlanjutan penanganan di daerah, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















