Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) memperkuat kerja sama untuk mempercepat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, sebagaimana dikutip dari siaran pers pada Jumat (23/10/2026). Kerja sama ini mencakup pelayanan kesehatan, pencegahan kekerasan, edukasi masyarakat, serta pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di desa dan kelurahan. Langkah tersebut ditempuh untuk memperluas akses perempuan dan anak terhadap informasi, layanan, serta mekanisme perlindungan melalui peran bidan yang dekat dengan masyarakat.
Peran bidan diperkuat dalam perlindungan perempuan dan anak
Plt. Sekretaris Kemen PPPA Ratna Susianawati mengatakan, kolaborasi dengan organisasi profesi yang memiliki jangkauan langsung ke masyarakat penting untuk memastikan program pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kerja sama ini perlu kita tindak lanjuti dengan program konkret yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kami berharap IBI dapat mengambil peran aktif dalam memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, termasuk melalui edukasi, pencegahan kekerasan, serta pengembangan Ruang Bersama Indonesia di desa dan kelurahan,” ujar Ratna.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Ratna, bidan memiliki posisi strategis karena mendampingi perempuan, ibu, bayi, dan anak dalam berbagai tahap kehidupan. Kedekatan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi serta mengenali lebih dini persoalan yang dialami perempuan dan anak.
Peran bidan juga berkaitan dengan penguatan mekanisme pelaporan dan rujukan apabila ditemukan indikasi kekerasan. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan tidak hanya mencakup aspek kesehatan, tetapi juga dapat mendukung upaya pencegahan dan perlindungan.
Ketua Umum Pengurus Pusat IBI Ade Jubaedah menyampaikan, bidan mendampingi perempuan sejak masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan hingga pengasuhan anak. Rentang pendampingan tersebut menjadi peluang untuk memperkuat edukasi mengenai kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan, serta perlindungan perempuan dan anak.
“IBI siap mendukung kerja sama ini melalui peran bidan yang dekat dengan masyarakat. Kami berharap PKS ini tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi berlanjut menjadi rencana aksi dan kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh perempuan dan anak di berbagai daerah,” kata Ade.
Kerja sama mencakup pencegahan kekerasan dan edukasi publik
Ruang lingkup kerja sama Kemen PPPA dan IBI meliputi advokasi kebijakan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta penguatan kesehatan ibu dan anak.
Kedua pihak juga menyepakati penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, edukasi dan kampanye publik, pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan, serta pengembangan RBI.
Edukasi yang akan diperkuat mencakup berbagai persoalan yang berdampak terhadap perempuan dan anak. Di antaranya Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP), perkawinan anak, serta perdagangan perempuan.
Edukasi dan kampanye publik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku. Pengembangan RBI di desa dan kelurahan juga diharapkan memperkuat partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak.
IBI soroti perlindungan bagi bidan di wilayah terpencil
Selain memperkuat layanan bagi perempuan dan anak, Ade menyoroti pentingnya perlindungan bagi tenaga kesehatan perempuan, khususnya bidan yang bertugas di wilayah terpencil dan daerah dengan keterbatasan akses.
Menurut dia, lingkungan kerja yang aman dan dukungan perlindungan hukum diperlukan agar bidan dapat menjalankan pelayanan secara optimal. Perlindungan terhadap tenaga kesehatan menjadi bagian penting karena bidan berhadapan langsung dengan masyarakat dalam menjalankan pendampingan kesehatan dan edukasi.
Melalui kerja sama tersebut, Kemen PPPA dan IBI berharap bidan serta organisasi profesi dapat semakin berperan dalam memperluas akses perempuan dan anak terhadap informasi, layanan, dan mekanisme perlindungan.
Rencana aksi akan disusun bersama
Sebagai tindak lanjut penandatanganan PKS, Kemen PPPA dan IBI akan menyusun rencana aksi. Kedua pihak juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan program berjalan efektif dan berkelanjutan.
Pelaksanaan kerja sama akan disesuaikan dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak. Rencana aksi tersebut diharapkan menerjemahkan kesepakatan dalam program dan kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh perempuan dan anak di berbagai daerah.
Dengan sinergi Kemen PPPA dan IBI, peran bidan dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diarahkan tidak berhenti pada pelayanan kesehatan. Kedekatan bidan dengan masyarakat juga dimanfaatkan untuk memperluas edukasi, mencegah kekerasan, memperkuat pelaporan dan rujukan, serta mendukung pengembangan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















