Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui koordinasi lintas sektor, pengerahan personel, pemadaman darat dan udara, serta penegakan hukum. Upaya tersebut dibahas dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertema “Sinergi Kebijakan dan Aksi Cepat Tanggap Bencana Karhutla” di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Berdasarkan data Kemenko Polkam per 20 Oktober 2026, status keadaan darurat karhutla ditetapkan di delapan provinsi dengan dukungan 72.303 personel dan 50 unit dukungan udara. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat pemadaman, mencegah kebakaran meluas, dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
Diskusi tersebut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polkam Brigjen TNI Mar. Kresno Pratowo, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan Thomas Nifinluri, serta Direktur Penanganan Darurat Wilayah III BNPB Nelwan Harahap.
Karhutla Ditangani melalui Koordinasi Lintas Sektor
Kresno menjelaskan, koordinasi penanganan karhutla dilakukan melalui Desk Karhutla dengan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dari 50 unit dukungan udara yang dikerahkan, sebanyak 17 merupakan pesawat patroli atau operasi modifikasi cuaca. Selain itu, terdapat 33 helikopter water bombing untuk mendukung pemadaman di wilayah yang membutuhkan.
“Yang kita tekankan adalah bagaimana sinergi dan mitigasi dilakukan secara nyata, sehingga masyarakat merasakan kinerja kita di lapangan,” ujar Kresno.
Penanganan karhutla di lapangan menghadapi tantangan, terutama di lahan gambut. Api dapat menjalar di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan. Kondisi lahan yang kering, keterbatasan sumber air, serta akses yang sulit juga dapat memperpanjang proses pemadaman.
Thomas Nifinluri mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan sistem terpadu yang mencakup kesiapsiagaan, respons cepat, pencegahan, dan pemulihan. Menurut dia, kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.
“Masalah kebakaran bukan hanya persoalan nasional, tetapi juga persoalan global. Kita memiliki pembelajaran penting dari pengalaman mengendalikan kebakaran,” kata Thomas.
Pemadaman Karhutla Dilakukan Sejak Titik Api Kecil
Nelwan Harahap menyampaikan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan di enam provinsi prioritas, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penanganan juga dilakukan di wilayah lain, termasuk Jawa Timur dan Papua.
Menurut Nelwan, pemadaman perlu dilakukan sejak titik api masih kecil agar tidak meluas dan semakin sulit dikendalikan.
“Justru kita lakukan penanganan sekarang saat karhutla masih kecil, kalau sudah membesar akan sulit dikendalikan,” ujar Nelwan.
Untuk mendukung penanganan, pemerintah mengoptimalkan pemadaman, pembangunan dan pengelolaan kanal gambut, serta water bombing di wilayah yang membutuhkan.
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) menggunakan dry ice juga dilakukan sesuai kebutuhan. Langkah tersebut ditujukan untuk mengurai kabut asap dan memperbaiki kondisi udara agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat.
Thomas mengatakan, kerja sama penanganan karhutla juga dapat dilakukan melalui mekanisme ASEAN, termasuk ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Pemerintah terus berkomunikasi dengan Malaysia dan Singapura untuk merespons tawaran dukungan dalam penanganan karhutla.
Penegakan Hukum terhadap Pelaku Karhutla
Selain pemadaman dan mitigasi, pemerintah menegaskan penanganan karhutla juga dilakukan melalui penegakan hukum.
Kresno menyebut Polri mencatat 278 laporan terkait pelaku perorangan dengan 232 tersangka. Untuk dugaan keterlibatan korporasi, terdapat 98 laporan dan sembilan korporasi berstatus tersangka.
Kementerian Lingkungan Hidup mencatat 57 badan usaha di delapan provinsi memiliki lahan terbakar di dalam area konsesi dengan luas mencapai 33.514,01 hektare.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum serta menangani perkara pidana pada berbagai tahapan.
“Kita serius. Kita hukum benar pelakunya, supaya masyarakat tahu bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman,” tegas Kresno.
Ia menambahkan, komunikasi publik menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Pemerintah menggelar konferensi pers secara berkala untuk menyampaikan perkembangan penanganan, mitigasi, penegakan hukum, dan pemulihan kepada masyarakat.
Thomas menilai pengendalian karhutla perlu ditopang tiga pilar utama, yakni kolaborasi para pihak, koordinasi dan kepemimpinan yang kuat, serta partisipasi publik.
“Tiga pilar yang paling penting adalah kolaborasi para pihak, koordinasi dan kepemimpinan yang kuat, serta partisipasi publik,” katanya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















