Headline.co.id ~ Polda Lampung membuka hotline “Lapor Pak Kapolda Lampung” pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagai saluran bagi masyarakat di Lampung untuk menyampaikan pengaduan, informasi, dan aspirasi. Layanan ini disediakan agar warga dapat berkomunikasi dengan kepolisian melalui sambungan telepon maupun kode QR. Hotline tersebut dibuka di lingkungan Polda Lampung di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani.
Informasi mengenai layanan Polda Lampung itu disampaikan melalui materi publikasi yang menampilkan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani. Masyarakat dapat menghubungi nomor hotline pengaduan Kapolda Lampung di 0821-716-1992 atau menyampaikan laporan dengan memindai kode QR yang tercantum dalam materi layanan tersebut.
Hotline Polda Lampung untuk Pengaduan dan Aspirasi
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, hotline “Lapor Pak Kapolda Lampung” merupakan bagian dari upaya kepolisian membuka ruang komunikasi yang lebih mudah bagi masyarakat. Kanal tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan berbagai pengaduan, informasi, maupun aspirasi kepada Polda Lampung.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Layanan ini menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun aspirasi kepada Polda Lampung. Setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan bagi kami untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” ujar Yuni.
Menurut Yuni, laporan masyarakat yang masuk melalui layanan tersebut akan menjadi bahan untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan serta kewenangan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat memiliki kanal komunikasi publik untuk menyampaikan informasi kepada Polda Lampung.
Masyarakat Diminta Sampaikan Informasi Secara Jelas
Yuni mengimbau masyarakat yang menggunakan layanan “Lapor Pak Kapolda Lampung” untuk menyampaikan informasi secara jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan informasi diperlukan agar setiap laporan yang diterima dapat ditelaah dan ditindaklanjuti secara tepat.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kanal ini dengan memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan memberikan pelayanan yang lebih baik,” tandas Yuni, mantan Kapolres Metro.
Imbauan tersebut disampaikan seiring pembukaan kanal pengaduan yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan, informasi, dan aspirasi. Polda Lampung menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari komunikasi publik dalam mendukung upaya menjaga keamanan serta meningkatkan pelayanan kepolisian.
Cara Menghubungi Lapor Pak Kapolda Lampung
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, informasi, atau aspirasi dapat menghubungi hotline Kapolda Lampung melalui nomor 0821-716-1992. Selain melalui sambungan telepon, laporan juga dapat disampaikan menggunakan kode QR yang tersedia pada materi publikasi layanan.
Layanan “Lapor Pak Kapolda Lampung” menjadi salah satu kanal komunikasi publik Polda Lampung. Kanal tersebut berada di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Yustan Alpiani dan ditujukan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















