Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji peraturan menteri tentang pelabelan konten kecerdasan artifisial (AI). Kebijakan tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat membedakan konten sintetis dari informasi autentik serta menelusuri asal-usul materi digital. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan hal itu dalam Konvensi Humas Indonesia 2026 di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (17/10/2026). Menurutnya, aturan pelabelan konten AI diperlukan karena teknologi tersebut semakin mampu menghasilkan video, gambar, dan suara yang menyerupai kenyataan sehingga berisiko digunakan untuk penipuan dan manipulasi informasi.
Kemampuan AI dalam menciptakan konten realistis membuat batas fakta dan materi sintetik semakin sulit dikenali. Kondisi itu menjadi tantangan dalam memastikan keaslian informasi yang beredar di ruang digital.
“Perkembangan ini sangat cepat untuk makin membuat garis pemisah fakta, realita dengan sesuatu yang sintetik makin lama makin tipis,” ujar Nezar dalam acara tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Nezar mengatakan, perkembangan teknologi AI tidak hanya memengaruhi cara masyarakat memproduksi dan mengonsumsi informasi, tetapi juga meningkatkan risiko penyalahgunaan untuk kepentingan penipuan. Ia mencontohkan kasus penipuan melalui pertemuan virtual di Hong Kong sekitar dua tahun lalu.
Dalam kasus itu, sebuah perusahaan mengalami kerugian sebesar USD25 juta. Seorang staf keuangan melakukan 15 kali transfer setelah menerima instruksi dalam pertemuan daring yang menampilkan jajaran pimpinan perusahaan.
Namun, seluruh peserta dalam pertemuan tersebut, selain staf keuangan itu, ternyata merupakan hasil rekayasa digital. “Jadi dalam pertemuan online itu semuanya fake, yang asli cuma dia sendiri di situ, si staf itu,” ungkap Nezar.
Pelabelan untuk Menelusuri Asal Konten Digital
Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, sejumlah perusahaan teknologi global mulai mengembangkan mekanisme autentikasi dan penelusuran asal-usul konten digital melalui metadata. Mekanisme itu memungkinkan informasi mengenai keaslian suatu konten tetap dikenali meskipun gambar atau materi digital telah diproses menggunakan AI.
“Nah ini dikenal sebagai pendekatan untuk authentication dan provenance yang sedang dikerjakan secara global,” jelas Nezar.
Pendekatan authentication dan provenance tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam penyusunan kebijakan pelabelan konten AI. Melalui aturan yang tengah dikaji, perusahaan pengembang AI diharapkan memberikan penanda keaslian pada video, gambar, serta produk media digital lainnya.
“Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan-perusahaan pengembang AI itu bisa memberikan label tentang otentisitas dari keaslian produk video yang dibuat atau produk digital media yang dihasilkan,” tegasnya.
Kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengenali konten yang dibuat atau diproses menggunakan AI. Selain membedakan konten sintetis dan informasi autentik, pelabelan juga berkaitan dengan penelusuran asal-usul materi digital.
Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial
Selain mengkaji aturan pelabelan konten AI, pemerintah menyiapkan Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial. Penyusunan peta jalan tersebut melibatkan lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan unsur industri.
Peta jalan itu disiapkan untuk merumuskan arah pengembangan serta tata kelola AI di Indonesia untuk periode 2026–2029. Pemerintah menjadikannya sebagai salah satu bentuk pengamanan dalam menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan artifisial.
“Untuk itulah pemerintah mencoba membuat safeguard dalam bentuk peta jalan nasional artificial intelligence,” kata Nezar.
Menurut Nezar, penguatan tata kelola AI perlu berjalan bersama peningkatan kemampuan masyarakat dan organisasi dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. AI, kata dia, harus ditempatkan sebagai alat bantu dan mitra kerja, bukan pengganti kemampuan manusia untuk menilai kebenaran informasi maupun mempertanggungjawabkan keputusan.
“AI harus didudukkan sebagai alat, sebagai mitra kerja bukan pengganti nalar dan tanggung jawab manusia,” tandasnya.
Kredibilitas dalam Komunikasi Publik
Dalam konteks komunikasi publik, Nezar juga mengingatkan pentingnya peran praktisi hubungan masyarakat dalam menjaga kredibilitas informasi. Peran tersebut dinilai semakin penting ketika teknologi AI mampu menghasilkan ucapan dan materi komunikasi yang semakin menyerupai kenyataan.
Ia menilai, kepercayaan publik harus tetap menjadi landasan komunikasi di tengah meningkatnya penggunaan AI. Kredibilitas menjadi unsur penting untuk membantu masyarakat menilai informasi yang diterima di ruang digital.
“Di era ketika ucapan bisa dipalsukan mesin, kredibilitas ucapan menjadi aset paling langka,” pungkas Wamenkomdigi Nezar Patria.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















