Headline.co.id, Jember ~ Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan 185 ton gula milik tiga pabrik gula di Jember, Lumajang, dan Kediri. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 September hingga 2 Oktober 2026 dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 miliar. Dalam aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan media sosial dan aplikasi daring untuk mencari armada angkutan, lalu mengganti nomor kontak pengemudi serta mengubah tujuan pengiriman. Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk menelusuri peran setiap pihak, jalur distribusi gula, dan aliran transaksi keuangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan modus itu membuat komunikasi pihak pemesan dan pengemudi tampak berjalan normal. Namun, komunikasi tersebut sebenarnya diarahkan oleh pelaku menggunakan nomor virtual.
“Para pelaku memanfaatkan pencarian armada angkutan melalui media sosial dan aplikasi daring, serta memanipulasi nomor kontak pengemudi sehingga komunikasi terlihat seolah berjalan normal,” kata Jules di Surabaya, Jumat (16/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Jules, pelaku juga mengubah alamat pembongkaran yang tercantum dalam surat jalan atau delivery order (DO). Perubahan itu membuat muatan gula yang seharusnya dikirim ke tujuan tertentu dibongkar di lokasi lain.
“Nomor kontak pengemudi asli diganti menggunakan nomor virtual. Pihak yang memesan pengiriman mengira berkomunikasi dengan pengemudi asli, padahal justru diarahkan oleh pelaku untuk membongkar muatan di lokasi lain,” ujarnya.
Tiga pengiriman gula dialihkan
Kasus pertama berkaitan dengan 110 ton gula dari Pabrik Gula Semboro, Jember, yang dikirim pada 27–28 September 2026. Muatan yang seharusnya dikirim sesuai tujuan diduga dialihkan ke sebuah gudang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, RK diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Ia diduga mencari informasi muatan melalui Facebook dan menyewa armada melalui aplikasi Link.id. Sementara itu, RBI diduga membantu menyediakan nomor virtual dan mencari pembeli di wilayah Sidoarjo.
Polisi menyebut tiga pengemudi asli yang membawa muatan tersebut tidak mengetahui adanya pengalihan tujuan. Sebagian gula diduga dijual melalui seorang perantara yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Kasus kedua terjadi pada pengiriman gula dari Pabrik Gula Jatiroto, Lumajang, pada 28 September 2026. Sebanyak 35 ton gula yang semestinya dikirim ke Bandung diduga dialihkan ke kawasan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
DNG diduga mengatur pengalihan muatan dengan menyamar sebagai pihak yang terkait dengan surat DO. Adapun YYG diduga menyamar sebagai pengemudi yang ditugaskan. Setelah dialihkan, gula tersebut dipindahkan ke kendaraan lain untuk kemudian dijual kembali.
Kasus ketiga melibatkan 40 ton gula dari Pabrik Gula Ngadirejo, Kediri. Muatan tersebut seharusnya dikirim ke Sukabumi pada periode 28 September hingga 2 Oktober 2026, tetapi diduga dialihkan dan dijual di wilayah Magetan serta Madiun.
Dalam perkara ini, DNG kembali diduga berperan sebagai koordinator pengalihan muatan. Transaksi pembelian tercatat sekitar Rp679 juta, sedangkan sisa gula diduga dijual secara eceran di wilayah Tulungagung.
Polisi telusuri aliran distribusi dan uang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap peran setiap pihak, menelusuri jalur distribusi gula, serta memastikan aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan itu.
“Kami telusuri bagaimana mekanisme pengalihan dilakukan, siapa yang terlibat dari awal hingga penjualan kembali, kasus dugaan penipuan dan penggelapan muatan gula bagaimana aliran uang hasil penjagaan gula tersebut,” kata Roy.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu lain telepon seluler, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, dan sisa uang yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
Sejumlah pihak lainnya masih berstatus DPO dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Imbauan untuk pelaku usaha
Polda Jatim mengimbau pelaku usaha memperketat pemeriksaan identitas pengemudi dan memastikan kesesuaian dokumen pengiriman. Polisi juga meminta konfirmasi ulang dilakukan apabila terdapat perubahan nomor kontak pengemudi atau alamat tujuan pembongkaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pengalihan muatan dengan modus manipulasi komunikasi dan perubahan tujuan pengiriman kembali terjadi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















