Headline.co.id, Batam ~ Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menggagalkan dugaan peredaran 8.664 botol minuman beralkohol tanpa izin edar di Kota Batam pada Minggu (11/10/2026). Ribuan botol dari berbagai merek itu diduga berasal dari Singapura dan akan diedarkan di Batam, dengan nilai barang diperkirakan Rp3 miliar hingga Rp8 miliar. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kompleks pergudangan Golden 4, Kecamatan Bengkong, Batam. Polisi menggerebek lokasi sekitar pukul 14.00 WIB ketika dua pria berinisial SS dan CH tengah memuat minuman beralkohol ke dalam mobil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, petugas menerima informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB sebelum melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Pada pukul 13.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di komplek tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB, saat dua orang laki-laki berinisial SS dan CH sedang memuat minuman beralkohol ke dalam mobil,” kata Agung di Batam, Jumat (16/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polresta Barelang Sita Miras Berbagai Merek
Dari pemeriksaan awal, SS mengaku sebagai pemilik minuman beralkohol tersebut. Polisi kemudian menetapkan SS sebagai tersangka karena diduga mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin edar dan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Polisi menyita 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, serta 228 botol Jack Daniel’s ukuran satu liter.
Selain itu, terdapat 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 228 botol Chivas 12 ukuran satu liter, 108 botol Chivas 18 ukuran satu liter, dan 216 botol Chivas 18 ukuran 700 mililiter.
Polisi juga mengamankan 384 botol Hennessy VSOP, 168 botol Macallan 12, 198 botol Singleton 15, 102 botol Singleton 18, 312 botol Red Label, serta 672 botol Jose Cuervo.
Barang bukti lainnya meliputi 228 botol Martell VSOP ukuran 700 mililiter, 144 botol Martell VSOP ukuran satu liter, 576 botol Jameson, dan 564 botol Cold Brew. Total minuman beralkohol yang disita mencapai 8.664 botol.
Polisi Telusuri Jalur Masuk dari Singapura
Agung mengatakan, polisi masih menelusuri jalur masuk minuman beralkohol tersebut ke Batam. Penyidik juga mendalami pelabuhan yang diduga digunakan untuk memasukkan barang serta kemungkinan adanya pengiriman lanjutan ke luar wilayah Batam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ribuan botol minuman tersebut diduga berasal dari Singapura dan akan diedarkan di Batam. Diperkirakan nilai barang dikisaran Rp3-8 miliar,” kata Agung.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, SS mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan. Namun, penelusuran kepolisian menunjukkan SS pernah terlibat dalam kasus serupa pada 2018.
Atas dugaan perbuatannya, SS dijerat Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Penyidik Panggil Pemilik Barang Berinisial L
Penyidikan kasus dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar tersebut masih dikembangkan. Polisi menemukan nama seseorang berinisial L yang, berdasarkan keterangan SS, diduga turut memiliki barang tersebut.
Agung mengatakan, penyidik akan memanggil L untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami akan segera menyurati untuk memanggil L, seorang warga negara Indonesia, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Pemanggilan itu dilakukan untuk menggali keterangan tambahan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di Batam.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















