Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Polri memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penegakan hukum, pemadaman, pencegahan, dan deteksi dini. Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026), ia menyebut 92 dari 97 laporan polisi terkait karhutla telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan karhutla dilakukan dengan mengerahkan personel dan sarana pendukung, termasuk peralatan untuk menjangkau titik api di wilayah yang sulit diakses. Penyidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan korporasi yang masih diperiksa.
Kapolri mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menangani kebakaran sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Menurut dia, proses pengusutan masih berjalan dan pihak yang terlibat belum ditetapkan secara final.
92 Laporan Karhutla Masuk Tahap Penyidikan
Dalam perkembangan penanganan perkara, Polri mendalami 97 laporan polisi mengenai karhutla. Dari jumlah tersebut, 92 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan kemudian mengerucut pada dugaan keterlibatan korporasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kita lakukan penyelidikan, dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” ujar Suyudi.
Ia menjelaskan, penyidikan masih dilakukan untuk mendalami perkara dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab. Hasil pengusutan akan disampaikan kepada publik setelah proses hukum dan penetapan pihak terkait dilakukan.
“Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan kita ekspos oleh Pak Kabareskrim,” jelasnya.
Penegakan hukum menjadi bagian dari penanganan karhutla agar kebakaran tidak hanya diatasi melalui pemadaman, tetapi juga diikuti pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Bareskrim Tangani Perkara Korporasi dan Perorangan
Hingga 13 Oktober 2026, Bareskrim Polri mengungkap penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi dan perorangan. Dalam perkara korporasi, sembilan tersangka telah ditetapkan. Sementara dalam perkara perorangan, terdapat 223 tersangka.
Penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan. Polri menyatakan proses hukum dilakukan untuk mendalami perkara serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Data penanganan perkara itu menjadi bagian dari langkah Polri dalam memperkuat penegakan hukum terhadap karhutla. Namun, proses penyidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi masih berlangsung dan hasil akhirnya akan disampaikan setelah penetapan pihak terkait.
Pemadaman Karhutla Diperkuat dengan X-Fire dan ATV
Selain penegakan hukum, Polri mengoptimalkan dukungan operasional untuk membantu pemadaman di sejumlah wilayah. Evaluasi dilakukan untuk memperkuat langkah penanganan, termasuk melalui pengerahan personel dan penggunaan peralatan yang dapat menjangkau titik api di medan sulit.
“Kita menguatkan operasi di kewilayahan, untuk memadamkan api dengan berbagai cara termasuk penggunaan X-Fire, kemudian dengan menggunakan motor trail, ATV, untuk bisa tembus ke daerah yang menjadi titik api,” ungkap Kapolri.
Peralatan dan kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung personel agar dapat mencapai lokasi kebakaran yang sulit diakses. Upaya pemadaman dilakukan bersamaan dengan penanganan hukum terhadap perkara yang sedang disidik.
Pencegahan Melibatkan Lintas Sektor dan Masyarakat
Polri juga memperkuat aspek pencegahan melalui peningkatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), kesiapan personel, sinergi lintas sektor, serta pelibatan masyarakat. Langkah ini diarahkan untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran sejak awal.
Penanganan karhutla juga mencakup upaya mengurangi dampak terhadap kehidupan masyarakat. Polri mendorong edukasi pencegahan kebakaran, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar, serta pendampingan psikologis bagi warga yang terdampak.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polri mengajak warga berperan aktif mencegah karhutla, menjaga lingkungan, dan melaporkan potensi kebakaran sejak dini. Sinergi kepolisian, masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat penanganan serta mencegah kebakaran berulang.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.














