Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Kepastian itu disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam jumpa pers di Kantor BPJPH, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Pelaku usaha yang belum siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal diminta mengajukan permohonan resmi kepada BPJPH agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor berupa bahan baku dan barang gunaan.
“Wajib halal tetap kita implementasikan. Tidak ada penundaan,” tegas Haikal.
Menurut Haikal, ketentuan khusus tersebut disiapkan agar penerapan Wajib Halal berjalan tertib, tetap sesuai regulasi, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha. Penyusunannya juga dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan Wajib Halal serta merespons masukan dari pemerintah, Ombudsman RI, Dewan Ekonomi Nasional, organisasi kemasyarakatan, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menegaskan, pelaksanaan kebijakan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus mempertimbangkan kondisi pelaku usaha. Dengan demikian, penerapan Wajib Halal diharapkan dapat memberikan kepastian tanpa menimbulkan persoalan dalam kegiatan ekonomi.
“Implementasi Wajib Halal ini dapat berjalan tertib, menjamin keberlangsungan usaha, dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Haikal.
Pelaku Usaha Diminta Mengajukan Permohonan
BPJPH meminta pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal menyampaikan surat permohonan secara resmi. Setiap permohonan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Haikal menyebut terdapat tiga perusahaan yang menyampaikan belum siap memenuhi ketentuan dalam sebuah pertemuan. Ketiga perusahaan tersebut terdiri atas satu perusahaan farmasi dan dua perusahaan produk konsumen. Mereka diminta mengajukan permohonan kepada BPJPH.
Namun, pengajuan permohonan tidak otomatis berarti pelaku usaha memperoleh dispensasi atau penundaan kewajiban. Pelaku usaha perlu mengacu pada ketentuan atau petunjuk resmi BPJPH mengenai bentuk penanganan, persyaratan, serta mekanisme persetujuan.
Karena itu, perusahaan yang mengajukan permohonan harus memastikan status pengajuan dan keputusan yang diterbitkan BPJPH. Pelaku usaha tidak dapat menganggap kewajibannya telah memperoleh penyesuaian hanya karena surat permohonan telah disampaikan.
Pemerintah masih menyiapkan aturan khusus untuk kondisi tertentu, khususnya yang berkaitan dengan UMK dan produk impor. Kejelasan aturan tersebut diperlukan agar pelaku usaha memahami prosedur yang harus ditempuh serta konsekuensi hukum dari kewajiban sertifikasi halal.
BPJPH Pastikan Tidak Ada Sweeping
BPJPH menegaskan bahwa penerapan Wajib Halal bukan kebijakan untuk melarang atau membatasi kegiatan usaha. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Haikal juga memastikan tidak ada kebijakan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
“Tidak akan ada sweeping-sweepingan atau tindakan sejenis. Tidak ada. Kami jamin,” katanya.
Ia meminta pelaku usaha melaporkan pihak yang mengatasnamakan BPJPH untuk melakukan intimidasi atau meminta imbalan dengan alasan penundaan maupun penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Haikal mengungkapkan BPJPH telah menerima surat yang meminta sejumlah imbalan dengan alasan penundaan. Pelaku usaha diminta menyimpan bukti dan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang.
Selain itu, pelaku usaha diimbau berhati-hati terhadap informasi yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah, terutama menjelang pemberlakuan Wajib Halal.
Berlandaskan UU Jaminan Produk Halal
Pemberlakuan Wajib Halal berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk pengaturan kewajiban sertifikasi berdasarkan kategori produk dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha perlu memastikan kategori produk, persyaratan sertifikasi, dan prosedur yang sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Ketentuan mengenai produk yang tidak diwajibkan bersertifikat halal atau kondisi khusus lainnya juga harus merujuk pada aturan yang berlaku.
BPJPH mengingatkan bahwa pelaku usaha tidak dapat menyamakan seluruh produk dan prosedur sertifikasi halal. Informasi mengenai kebijakan, prosedur, dan layanan sertifikasi halal dapat diperoleh melalui situs resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id.
Pemerintah berharap penerapan Wajib Halal memperkuat perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta meningkatkan kepercayaan terhadap produk Indonesia. Kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung penguatan industri halal nasional dan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















