Headline.co.id ~ Polri dan Kejaksaan Agung memperkuat sinergi penegakan hukum dalam penanganan perkara pidana, termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penguatan koordinasi itu dibahas Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Koordinasi dilakukan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Polri dan Kejaksaan Agung menekankan pentingnya hubungan kerja yang lebih solid penyidik dan jaksa penuntut umum. Sinergi penegakan hukum itu diharapkan membuat penanganan perkara berjalan terpadu hingga tahap penuntutan dan putusan pengadilan.
Kualitas Penyidikan Menentukan Proses Penuntutan
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kualitas penyidikan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan proses penuntutan hingga putusan pengadilan. Karena itu, komunikasi dan koordinasi penyidik Polri dan jaksa penuntut umum perlu terus diperkuat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kami selalu mengatakan bahwa hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus, hasil penuntutan yang bagus akan menghasilkan putusan yang bagus, dan ini adalah untuk keadilan masyarakat,” kata Burhanuddin.
Menurut dia, penyidik dan penuntut umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem peradilan pidana. Keduanya perlu membangun komunikasi serta koordinasi yang baik agar setiap perkara dapat ditangani secara optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Penekanan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai koordinasi penanganan perkara pidana dari tahap awal penyidikan hingga proses penuntutan. Dengan koordinasi yang lebih baik, proses hukum diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi Polri dan Kejaksaan Diperkuat hingga Daerah
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa hubungan kerja Polri dan Kejaksaan perlu diperkuat, bukan hanya di tingkat pusat, melainkan juga hingga ke daerah.
“Dan juga hubungan penyidik dengan teman-teman di Kejaksaan bisa lebih sinergi lagi dari mulai di Kejaksaan Agung sampai ke wilayah-wilayah di Kejari-Kejari di seluruh Indonesia,” ujar Suyudi.
Ia memastikan Polri akan terus mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan, termasuk dalam aspek pengamanan. Dukungan tersebut dilakukan sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman yang telah disepakati oleh kedua lembaga.
Suyudi berharap koordinasi yang semakin solid dapat memperlancar penanganan perkara, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan proses peradilan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penanganan Kasus Karhutla Dibahas
Selain membahas koordinasi penyidikan dan penuntutan perkara pidana, pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung turut menyoroti penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan, Polri dan Kejaksaan Agung menilai koordinasi dalam perkara karhutla perlu dilakukan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
Koordinasi tersebut diharapkan memastikan penanganan perkara karhutla berlangsung secara terpadu. Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti pada penanganan awal, tetapi berlanjut hingga tahap penuntutan dan putusan pengadilan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Pertemuan itu dihadiri Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri serta Jaksa Agung bersama jajaran Kejaksaan Agung.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















