Headline.co.id, Palembang ~ Komisi VIII DPR mendorong penataan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru Kementerian Agama agar tidak memutus pengabdian mereka di madrasah dan pesantren. Dorongan itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam kunjungan kerja reses di Auditorium Graha Bina Praja, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2026). Penataan tersebut diperlukan agar guru yang diangkat PPPK tetap dapat mengajar di lembaga pendidikan tempat mereka selama ini mengabdi. Dalam agenda yang sama, Komisi VIII juga membahas sertifikasi guru agama serta menyalurkan bantuan sarana keagamaan dan Program Indonesia Pintar.
Komisi VIII DPR Soroti Penataan PPPK Guru Madrasah
Marwan mengatakan, guru di lingkungan Kementerian Agama memiliki tugas yang sama pentingnya dengan guru di lembaga pendidikan lain. Karena itu, pemenuhan hak guru madrasah dan pesantren perlu terus diperjuangkan dalam proses pengangkatan PPPK.
“Guru-guru di lingkungan Kementerian Agama ini tugasnya persis seperti guru di mana pun berada, tetapi hak-haknya masih perlu terus kita perjuangkan. Jangan sampai ketika diangkat P3K justru ditarik dari madrasah atau pesantren tempatnya mengabdi. Ini yang terus kita dorong penataannya,” tegas Marwan saat pertemuan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Marwan, pengangkatan PPPK harus diatur dengan mempertimbangkan keberlanjutan pengabdian guru. Ia menyatakan Komisi VIII DPR mendukung pengaturan yang berpihak pada guru agama dan madrasah.
Penataan itu menjadi perhatian karena pengangkatan sebagai PPPK tidak diharapkan menyebabkan guru berpindah dari madrasah atau pesantren yang selama ini menjadi tempat mereka mengajar. Komisi VIII mendorong agar hak guru tetap diperhatikan bersamaan dengan proses penataan status kepegawaian.
1.796 Guru Agama di Sumsel Belum Mengikuti PPG
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Syafitri Irwan menyampaikan kebutuhan peningkatan kompetensi dan sertifikasi guru agama di wilayahnya.
Syafitri menyebut 1.796 guru agama di Sumatera Selatan belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kondisi itu terjadi karena keterbatasan alokasi anggaran sehingga para guru tersebut masih menunggu kesempatan untuk mengikuti program tersebut.
“Kami memohon dukungan Komisi VIII untuk mendorong percepatan sertifikasi bagi 1.796 guru agama yang masih menantikan kesempatan PPG di Sumsel,” ujar Syafitri.
Permintaan dukungan tersebut disampaikan dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi bagi guru agama yang belum memperoleh kesempatan mengikuti PPG. Persoalan sertifikasi menjadi salah satu pembahasan selain penataan pengangkatan PPPK guru Kementerian Agama.
Bantuan Keagamaan dan PIP Disalurkan
Selain membahas hak dan kompetensi guru, Komisi VIII DPR RI menyalurkan bantuan sarana dan prasarana keagamaan senilai Rp6,22 miliar dalam kunjungan kerja reses tersebut.
Bantuan itu mencakup pembangunan lima gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan atau Kantor Urusan Agama (KUA), serta rehabilitasi lima masjid di Sumatera Selatan.
Pada kesempatan yang sama, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan kepada 11.000 murid madrasah di provinsi tersebut. Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari agenda Komisi VIII selama kunjungan kerja di Sumatera Selatan.
Kunjungan kerja reses itu merupakan bagian dari Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Kegiatan berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja, Palembang, dengan dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan instansi mitra Komisi VIII DPR RI.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















