Headline.co.id ~ Presiden Prabowo Subianto menerima pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Presiden dan MPR membahas konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman arah pembangunan nasional lintas pemerintahan. Pimpinan MPR menyerahkan konsep PPHN yang sebelumnya masih berupa draf untuk menjadi bahan diskusi dan penyempurnaan substansi. Selain PPHN, pertemuan itu membahas persiapan Sidang Tahunan MPR 2026 serta agenda peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun MPR.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, intensif, dan substantif. Menurut dia, pertemuan tersebut merupakan bagian dari komunikasi antarlembaga negara serta silaturahmi kebangsaan.
“Baru saja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima Majelis Permusyawaratan Rakyat, diskusi dan pembicaraan berlangsung cukup intens, rileks, dan substantif. Kedatangan kami bertemu dengan Presiden, pertama, bagian dari silaturahmi kebangsaan dan konsultasi di para pemimpin lembaga negara,” ujar Ahmad Muzani seusai pertemuan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Konsep PPHN Diserahkan kepada Presiden
Dalam pertemuan itu, pimpinan MPR secara resmi menyerahkan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara kepada Presiden Prabowo. Dokumen tersebut sebelumnya masih dalam bentuk draf dan disampaikan sebagai bahan pembahasan untuk menyempurnakan substansinya.
Ahmad Muzani mengatakan pembahasan bersama Presiden mencakup sejumlah hal yang berkaitan dengan pokok-pokok haluan negara. “Dalam kesempatan kali ini, kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan berdiskusi tentang beberapa hal kepada beliau tentang hal yang berkaitan dengan pokok-pokok haluan negara,” katanya.
Menurut Ahmad Muzani, Presiden Prabowo pada prinsipnya mendukung penyusunan PPHN sebagai pedoman pembangunan nasional. PPHN diharapkan dapat menjadi arah kebijakan yang berlaku lintas pemerintahan, bukan hanya untuk satu periode pemerintahan.
Meski demikian, mekanisme penetapan PPHN diserahkan kepada MPR sesuai kewenangan konstitusional. Ahmad Muzani menyampaikan, “Presiden pada prinsipnya menyerahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menjadikan Pokok-Pokok Haluan Negara itu menjadi sebuah pedoman bagi lintas pemerintahan, karena PPHN ini tidak dimaksudkan untuk pemerintahan sesaat, tetapi menjadi arah bagi perjalanan pemerintahan melintasi periodisasi.”
Presiden Diundang Hadiri Sidang Tahunan MPR
Selain menyerahkan konsep PPHN, pimpinan MPR mengundang Presiden Prabowo untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR 2026. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus 2026.
Dalam sidang itu, Presiden dijadwalkan menyampaikan laporan tahunan mengenai kinerja lembaga-lembaga negara di hadapan Sidang MPR. Ahmad Muzani mengatakan undangan tersebut diberikan kepada Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.
“Kedatangan kami pada hari ini mengundang kehadiran Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara untuk menyampaikan laporan tahunan atas kinerja lembaga-lembaga negara yang akan disampaikan oleh Presiden di hadapan Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat,” ungkap Ahmad Muzani.
Peringatan Hari Konstitusi dan HUT MPR
MPR juga mengundang Presiden menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun MPR. Kedua agenda tersebut direncanakan digelar bersamaan pada 29 Agustus 2026.
Hari Konstitusi jatuh pada 18 Agustus, sedangkan Hari Ulang Tahun MPR jatuh pada 29 Agustus. MPR menyatukan kedua peringatan itu dalam satu kegiatan yang direncanakan berlangsung pada 29 Agustus 2026.
“Kami juga mengundang Presiden dalam peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus, sekaligus hari ulang tahun MPR yang akan jatuh pada tanggal 29 Agustus. Dua peristiwa penting itu kami jadikan satu, rencana yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus,” kata Ahmad Muzani.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















