Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Putusan MK soal Ijazah Gibran: Permohonan Tak Diterima

Eko by Eko
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 4 mins read
418 4
A A
0
: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah pendidikan di luar negeri. (Foto: Dok MK)

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat. Namun, temuan itu tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Contents

    • 0.1. Rote Ndao Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat SAQ
    • 0.2. Muaythai Padang Raih Delapan Medali di Porprov Sumbar 2026
  • 1. MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Pendidikan Luar Negeri
  • 2. Gibran Tidak Didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden
  • 3. Para Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

You might also like

: Bupati Rote Ndao Paulus Henuyk menyampaikan sambutan membuka kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Rote Ndao Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat SAQ

7 October 2026
:

Muaythai Padang Raih Delapan Medali di Porprov Sumbar 2026

7 October 2026

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Pendidikan Luar Negeri

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, persidangan tidak menghasilkan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Ketentuan pendidikan tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Adies.

Dalam pertimbangannya, MK juga menguji dalil pemohon mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut dinilai pemohon cacat administratif karena tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Setelah memeriksa bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Fakta itu diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan kelulusan atau tamatnya seseorang dari suatu jenjang pendidikan. Certificate of attendance, misalnya, menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, ijazah atau sertifikat kelulusan pada umumnya menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu dan disertai hasil atau nilai pendidikan.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.

Gibran Tidak Didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden

Meski tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau diploma pendidikan luar negeri tersebut, MK menyatakan temuan itu tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada lembaga peradilan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

MK menilai substansi perkara juga tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Menurut MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, MK tetap memeriksa perkara tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK berkewajiban memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Hal itu berkaitan dengan asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Asas tersebut mewajibkan pengadilan tidak menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” kata Enny.

Para Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

MK menyatakan para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia.

Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden. Mereka menilai ketidakterpenuhan syarat tersebut sejak pencalonan semestinya berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan, perolehan suara, penetapan, hingga pelantikan sebagai wakil presiden.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Pemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

: Bupati Rote Ndao Paulus Henuyk menyampaikan sambutan membuka kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Rote Ndao Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat SAQ

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Rote Ndao ~ Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik di seluruh perangkat daerah....

:

Muaythai Padang Raih Delapan Medali di Porprov Sumbar 2026

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Kontingen Muaythai Kota Padang meraih delapan medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatra Barat XVI 2026 yang...

:

BKMT Padang Didorong Perkuat Ekonomi Umat dan Data Jemaah

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ BKMT Kota Padang didorong memperluas perannya dari wadah dakwah menjadi motor pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi umat....

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026 sebagai instrumen berbasis data untuk mengidentifikasi kerentanan integritas sekaligus menentukan prioritas perbaikan di sektor pendidikan. (Foto: Dok KPK)

IIP 2026 Capai 73,30, KPK Soroti Lemahnya Tata Kelola

by Eko
7 October 2026
0

Headline.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026)....

:

Padang Puncaki Porprov Sumbar 2026 dengan 79 Medali Emas

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Kontingen Kota Padang masih memimpin klasemen sementara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatra Barat XVI 2026 hingga Rabu...

: Ajang unjuk prestasi bagi siswa-siswi madrasah aliyah negeri maupun swasta se-Sleman resmi bergulir melalui PKM Tahun 2026 yang dipusatkan di MAN 5 Sleman, Kapanewon Tempel, Selasa (6/10/2026).

Pekan Kompetisi Madrasah Sleman Diikuti 32 Madrasah

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Pekan Kompetisi Madrasah (PKM) Tahun 2026 resmi digelar di Kabupaten Sleman dengan melibatkan 32 madrasah aliyah negeri...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

19 January 2026
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty

Tangapi Film Dokumenter “Dirty Vote”, Bawaslu Sarankan Masyarakat Untuk Menonton

14 February 2024
Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Foto Profil dan Media Sosial

Cara Pasang Twibbon 17 Agustus 2026 agar Foto HUT RI Terlihat Rapi

17 August 2026

Tingkatkan Keamanan Transportasi, Menhub Teken MoU Indonesia-Australia

10 February 2020
:

Korem 084/Bhaskara Jaya Rayakan HUT ke-60, Kodim Sumenep Tingkatkan Dedikasi untuk Masyarakat

3 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,6 Guncang Cilacap, Jawa Tengah

Gempa Magnitudo 4,6 Mengguncang Cilacap, Jawa Tengah

9 August 2026
Presiden Prabowo Puji Inovasi Pangan dan Energi untuk Ketahanan Nasional

Presiden Prabowo Puji Inovasi Pangan dan Energi untuk Ketahanan Nasional

17 May 2026

Artikel Terbaru

Gempa Bumi Bermagnitudo 4.0 Guncang Manokwari, Papua Barat

Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Manokwari Papua Barat

7 October 2026
: Bupati Rote Ndao Paulus Henuyk menyampaikan sambutan membuka kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Rote Ndao Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat SAQ

7 October 2026
: Guna melestarikan kekayaan budaya lokal sekaligus membuka akses legalitas bagi para seniman, Komunitas Pemerhati Seni Budaya Tempel (PSBT) tengah merampungkan pendataan terhadap 143 grup kesenian rakyat yang tersebar subur di delapan kalurahan, Rabu (7/10/2026).

143 Grup Kesenian Rakyat di Tempel Sleman Menanti Legalitas

7 October 2026
:

Muaythai Padang Raih Delapan Medali di Porprov Sumbar 2026

7 October 2026
Satgas Karhutla Satbrimob Polda Kalteng Terus Lakukan Pembasahan di Tanjung Taruna

Satgas Karhutla Polda Kalteng Basahi Titik Panas di Tanjung Taruna

7 October 2026
: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka Layanan Dana Masyarakat FOLU Net Sink 2030 Periode Kelima dengan alokasi Rp20 miliar yang ditargetkan menjangkau 300 kelompok masyarakat untuk memperkuat pelestarian hutan, aksi iklim, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat tapak. (Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Buka Dana FOLU Net Sink Rp20 Miliar untuk 300 Kelompok

7 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.4 Guncang Pulau Doi, Maluku Utara

Gempa Bumi M3,4 Guncang 97 Km Barat Pulau Doi

7 October 2026

Popular Story

Ilustrasi gambar berita Headline
Pemerintah

KWT Lestari Gempol Andalkan Budidaya Organik untuk Warga Sleman

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kelompok Wanita Tani (KWT) Lestari di Padukuhan Gempol, Condongcatur,...

Read moreDetails

Menhan Sjafrie Instruksikan Hunian Prajurit Yonif TP 921 di Malinau

Tawur Agung Manca Wali Krama Teguhkan Pariwisata Berbasis Budaya

Bupati HSU Ajak Ulama Percepat Penurunan Stunting

Donor Darah Jatim: 647 Pendonor Raih Penghargaan Gubernur

Normalisasi Sungai Padang Ditargetkan Rampung Akhir November

Jembatan Darurat Bireuen Runtuh, Pemkab Siapkan 10 Batang Kelapa

Air Demineral Aman Diminum Setiap Hari? Ini Penjelasannya

Kebakaran Transhome Sleman Tewaskan Dua Orang, Polisi Dalami Penyebab dan Periksa CCTV

Dampak Suara Terlalu Keras, Ini Risiko bagi Tubuh

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.