Headline.co.id ~ Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat. Namun, temuan itu tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Pendidikan Luar Negeri
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, persidangan tidak menghasilkan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Ketentuan pendidikan tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Adies.
Dalam pertimbangannya, MK juga menguji dalil pemohon mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut dinilai pemohon cacat administratif karena tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Setelah memeriksa bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Fakta itu diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan kelulusan atau tamatnya seseorang dari suatu jenjang pendidikan. Certificate of attendance, misalnya, menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, ijazah atau sertifikat kelulusan pada umumnya menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu dan disertai hasil atau nilai pendidikan.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.
Gibran Tidak Didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden
Meski tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau diploma pendidikan luar negeri tersebut, MK menyatakan temuan itu tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada lembaga peradilan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK menilai substansi perkara juga tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurut MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, MK tetap memeriksa perkara tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK berkewajiban memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Hal itu berkaitan dengan asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Asas tersebut mewajibkan pengadilan tidak menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” kata Enny.
Para Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
MK menyatakan para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia.
Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden. Mereka menilai ketidakterpenuhan syarat tersebut sejak pencalonan semestinya berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan, perolehan suara, penetapan, hingga pelantikan sebagai wakil presiden.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















