Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Putusan MK soal Ijazah Gibran: Permohonan Tak Diterima

Eko by Eko
38 seconds ago
in Pemerintah
Reading Time: 4 mins read
418 4
A A
0
: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah pendidikan di luar negeri. (Foto: Dok MK)

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat. Namun, temuan itu tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Contents

    • 0.1. Pemerintah Larang Konser Israel Houghton demi Keamanan
    • 0.2. Penduduk Depok Sleman Capai 128.361 Jiwa, Milenial Dominan
  • 1. MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Pendidikan Luar Negeri
  • 2. Gibran Tidak Didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden
  • 3. Para Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

You might also like

: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam pembukaan The 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026, di Malang, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Larang Konser Israel Houghton demi Keamanan

7 October 2026
: Berdasarkan Data Agregat Disdukcapil Kabupaten Sleman Semester I Tahun 2026, populasi Kapanewon Depok secara resmi tercatat menembus 128.361 jiwa dengan struktur demografi yang didominasi oleh kelompok usia milenial, Selasa (6/10/2026).

Penduduk Depok Sleman Capai 128.361 Jiwa, Milenial Dominan

7 October 2026

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Pendidikan Luar Negeri

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, persidangan tidak menghasilkan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Ketentuan pendidikan tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Adies.

Dalam pertimbangannya, MK juga menguji dalil pemohon mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut dinilai pemohon cacat administratif karena tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Setelah memeriksa bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Fakta itu diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan kelulusan atau tamatnya seseorang dari suatu jenjang pendidikan. Certificate of attendance, misalnya, menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, ijazah atau sertifikat kelulusan pada umumnya menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu dan disertai hasil atau nilai pendidikan.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.

Gibran Tidak Didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden

Meski tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau diploma pendidikan luar negeri tersebut, MK menyatakan temuan itu tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada lembaga peradilan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

MK menilai substansi perkara juga tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Menurut MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, MK tetap memeriksa perkara tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK berkewajiban memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Hal itu berkaitan dengan asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Asas tersebut mewajibkan pengadilan tidak menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” kata Enny.

Para Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

MK menyatakan para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia.

Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden. Mereka menilai ketidakterpenuhan syarat tersebut sejak pencalonan semestinya berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan, perolehan suara, penetapan, hingga pelantikan sebagai wakil presiden.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Pemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam pembukaan The 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026, di Malang, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Larang Konser Israel Houghton demi Keamanan

by Eko
7 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah melarang konser musik gospel Israel & New Breed bertajuk Til The Whole World Knows Tour 2026...

: Berdasarkan Data Agregat Disdukcapil Kabupaten Sleman Semester I Tahun 2026, populasi Kapanewon Depok secara resmi tercatat menembus 128.361 jiwa dengan struktur demografi yang didominasi oleh kelompok usia milenial, Selasa (6/10/2026).

Penduduk Depok Sleman Capai 128.361 Jiwa, Milenial Dominan

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Penduduk Kapanewon Depok, Sleman, mencapai 128.361 jiwa berdasarkan Data Agregat Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

: Polri memindahkan 320 orang tersangka berstatus warga negara asing dan satu warga Indonesia yang diduga bekerja pada operator perjudian daring ke sejumlah kantor imigrasi di Jakarta, Minggu (10/5/2026). ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto

Kemensos Sanksi 620 Pegawai Terlibat Judi Online

by Eko
7 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Sosial menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada 620 pegawai yang terlibat aktivitas judi online. Sanksi tersebut...

Taklimat Presiden kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri Bahas Ancaman Strategis

by Fajar Ari Wibowo
7 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri taklimat Presiden RI Prabowo Subianto kepada 800 perwira tinggi...

: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menjemput Kapolda Gorontalo yang baru bersama istri yang tiba di Bandara Djalaluddin Gorontalo, dengan Adat Mopotilolo, Selasa (6/10/2026). (Foto – Humas Korem).

Kapolda Gorontalo Nurworo Danang Disambut Adat Mopotilolo

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar prosesi adat Mopotilolo untuk menyambut Kapolda Gorontalo yang baru, Irjen Pol Nurworo Danang,...

Ilustrasi gambar berita Headline

KWT Lestari Gempol Andalkan Budidaya Organik untuk Warga Sleman

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kelompok Wanita Tani (KWT) Lestari di Padukuhan Gempol, Condongcatur, Sleman, memanfaatkan lahan pekarangan untuk budidaya organik dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pajak Harta Warisan: Wajib Bayar atau Bisa Dihindari?

Harta Warisan: Harus Bayar Pajak atau Tidak?

18 August 2024
Timnas Voli Putri Indonesia Menang dari Filipina Putaran Pertama SEA V Cup 2026

Kemenangan Timnas Voli Putri Indonesia atas Filipina di SEA V Cup 2026

3 August 2026
DPR Dorong Kapolri Suyudi Pastikan Setiap Laporan Warga Ditindaklanjuti

DPR Minta Kapolri Suyudi Pastikan Laporan Warga Ditindaklanjuti

3 October 2026
Presiden Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Kunci Kemajuan Bangsa

Presiden Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Kunci Kemajuan Bangsa

7 February 2026
: Istimewa

Pemprov Riau Ajak Warga Jaga Kondisi Jalan Sontang-Duri yang Telah Normal

11 August 2026
: Penataan dan Penguatan Tata Kelola Organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Gorontalo. (foto FahmI)

Dinas PPPA-PMD Gorontalo Dorong Penguatan Tata Kelola DWP

27 September 2026
Misano classics: the best of the San Marino GP

Momen Ikonik di Grand Prix San Marino di Misano

8 September 2026

Artikel Terbaru

: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah pendidikan di luar negeri. (Foto: Dok MK)

Putusan MK soal Ijazah Gibran: Permohonan Tak Diterima

7 October 2026
: Istimewa

Jarak Pandang Rendah, Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru

7 October 2026
: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam pembukaan The 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026, di Malang, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Larang Konser Israel Houghton demi Keamanan

7 October 2026
: Istimewa

Infrastruktur Pencegahan Karhutla Sumsel Diperkuat di Lahan Gambut

7 October 2026
: Berdasarkan Data Agregat Disdukcapil Kabupaten Sleman Semester I Tahun 2026, populasi Kapanewon Depok secara resmi tercatat menembus 128.361 jiwa dengan struktur demografi yang didominasi oleh kelompok usia milenial, Selasa (6/10/2026).

Penduduk Depok Sleman Capai 128.361 Jiwa, Milenial Dominan

7 October 2026
: Kemen PU terus mempercepat penyelesaian pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, agar segera dapat dimanfaatkan dalam mendukung kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027. (Foto: Humas Kemen PU)

Sekolah Rakyat Mamuju Capai 91,27 Persen, Rampung Akhir Agustus

7 October 2026
: Polri memindahkan 320 orang tersangka berstatus warga negara asing dan satu warga Indonesia yang diduga bekerja pada operator perjudian daring ke sejumlah kantor imigrasi di Jakarta, Minggu (10/5/2026). ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto

Kemensos Sanksi 620 Pegawai Terlibat Judi Online

7 October 2026

Popular Story

Kemhan Gelar Upacara HUT ke-81 TNI, Teguhkan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
Pemerintah

Upacara HUT ke-81 TNI Tegaskan Penguatan Pertahanan Nasional

by Fajar Ari Wibowo
5 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pertahanan menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Read moreDetails

Tim Sekretariat Wapres Tinjau Wilayah 3T Siak

140 Personel Polri Dikirim ke Afrika Tengah untuk Misi PBB

Bintang/Sofyan ke Semifinal Voli Pantai Asian Games 2026

Riau Jajaki Investasi dan Inovasi dengan Hong Kong Cyberport

Dana Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Cair Bertahap

TKA 2026: Pendaftar Siswa MA Naik, Data EMIS Harus Diperbarui

Survei Akreditasi RSUD dr. Soetijono Blora Fokus pada Mutu Layanan

Evaluasi Video Bantu PSS Sleman U16 Kalahkan Persebaya

1 Oktober Memperingati Hari Apa? Ada Hari Kesaktian Pancasila hingga Hari Kopi Internasional

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.