Headline.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan integritas pendidikan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan untuk mengidentifikasi risiko korupsi di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2024, indeks integritas tercatat 69,50 atau berada pada level Korektif, turun 4,2 poin dibandingkan 2023. Pengukuran tersebut mencakup 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota dan 38 provinsi dengan melibatkan 449.865 responden.
Pemetaan KPK menunjukkan persoalan integritas pendidikan tidak hanya berkaitan dengan perilaku siswa atau mahasiswa, tetapi juga kebiasaan orang dewasa, pemberian hadiah kepada pendidik, serta tata kelola pengadaan sarana dan prasarana. KPK akan meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, dengan cakupan lebih dari 45 ribu satuan pendidikan dan sekitar 951 ribu responden.
Indeks integritas pendidikan turun pada 2024
SPI Pendidikan mengukur integritas melalui tiga dimensi, yaitu karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan. Pada 2024, nilai karakter peserta didik tercatat 78,01, ekosistem pendidikan 71,35, dan tata kelola pendidikan 58,68.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengukuran SPI Pendidikan telah dirintis KPK sejak 2021 melalui penyusunan konsep dan pengembangan instrumen. Uji coba awal dilakukan pada 50 satuan pendidikan dengan melibatkan 7.352 responden di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Pengukuran kemudian diperluas pada 2022, 2023, dan 2024 hingga mencakup satuan pendidikan pada skala nasional, provinsi, serta kabupaten/kota. KPK juga menyempurnakan metodologi dan instrumen agar pemetaan integritas pendidikan semakin komprehensif.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi mengatakan perubahan di dunia pendidikan menimbulkan dampak positif sekaligus tantangan baru yang perlu dibenahi bersama.
“Dunia pendidikan saat ini mengalami disrupsi yang luar biasa. Ada perubahan yang membawa dampak positif, tetapi di sisi lain juga muncul berbagai tantangan dan persoalan baru. Hal-hal inilah yang perlu kita benahi bersama, salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan yang dilakukan KPK,” ujar Dian dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (6/10/2026).
Menyontek dan plagiarisme menjadi persoalan karakter
Pada dimensi karakter, sebanyak 44,75 persen siswa atau mahasiswa mengaku pernah menyontek meskipun mengetahui tindakan tersebut salah. Sebanyak 38,40 persen juga mengaku pernah meminta orang lain mengerjakan tugas mereka.
Di perguruan tinggi, 51,57 persen mahasiswa mengaku melakukan kecurangan ketika melihat teman melakukan hal serupa. Selain itu, 44,59 persen mahasiswa mengaku pernah melakukan plagiarisme meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut salah.
Persoalan tersebut turut berkaitan dengan lingkungan yang dibangun orang dewasa di sekitar peserta didik. Sebanyak 54,24 persen satuan pendidikan melaporkan adanya orang tua yang mentoleransi perilaku buruk, seperti menyontek atau berbohong. Sementara itu, 32,49 persen satuan pendidikan melaporkan adanya pendidik yang membiarkan peserta didik melanggar aturan.
Menurut Dian, tantangan integritas tidak selalu muncul dalam bentuk pelanggaran besar. Praktik yang dianggap biasa, termasuk pemberian bingkisan atau hadiah, dapat memengaruhi batas objektivitas pendidik.
“Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan integritas tidak selalu hadir dalam bentuk transaksi besar. Tantangan justru dapat hadir dari praktik yang dianggap lumrah, seperti bingkisan atau hadiah, yang kemudian berpotensi mengaburkan batas apresiasi dan pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas pendidik,” jelas Dian.
Pengadaan sarana pendidikan belum sepenuhnya transparan
SPI Pendidikan juga menemukan persoalan dalam tata kelola satuan pendidikan. Sebanyak 49,99 persen satuan pendidikan melaporkan pengadaan sarana dan prasarana belum transparan. Selain itu, 43,74 persen menemukan pemilihan penyedia yang didasarkan pada hubungan pribadi.
Praktik pemberian hadiah juga menjadi perhatian. Sebanyak 68,46 persen satuan pendidikan melaporkan adanya orang tua yang memberikan hadiah kepada guru pada momentum tertentu, seperti hari raya keagamaan atau kenaikan kelas. Sebanyak 68,10 persen satuan pendidikan menyebut guru atau dosen menganggap menerima pemberian dari peserta didik sebagai sesuatu yang wajar.
Dian menegaskan integritas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh perilaku peserta didik, tetapi juga oleh keteladanan orang dewasa dan tata kelola satuan pendidikan.
“Temuan ini memperlihatkan bahwa integritas pendidikan bukan hanya persoalan bagaimana peserta didik berperilaku, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana orang dewasa memberikan teladan, bagaimana lingkungan pendidikan membangun kebiasaan, serta bagaimana satuan pendidikan dikelola secara transparan dan akuntabel,” tutur Dian.
KPK dorong penguatan Pendidikan Antikorupsi
KPK menyebut hasil SPI Pendidikan perlu diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang konkret. Transparansi harus diikuti penguatan pengendalian, sedangkan risiko pemberian yang berpotensi memengaruhi objektivitas perlu diantisipasi dengan batas dan mekanisme yang jelas.
Untuk praktik kecurangan, KPK menilai larangan saja tidak cukup. Perubahan perilaku perlu dibangun melalui pembiasaan, keteladanan, serta lingkungan yang mendorong peserta didik memilih tindakan berintegritas.
Upaya tersebut berjalan bersama penguatan Pendidikan Antikorupsi (PAK). Hingga 2024, sebanyak 83,7 persen pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, telah menyusun regulasi PAK.
Sementara itu, dari 202.694 satuan pendidikan dasar dan menengah dalam data Dapodik per Februari 2025, sebanyak 172.392 satuan pendidikan atau sekitar 85,1 persen telah menerapkan PAK melalui insersi.
Nilai yang didorong melalui PAK meliputi kejujuran, tanggung jawab, disiplin, keberanian, kepedulian, kesederhanaan, kerja keras, keadilan, dan kemandirian. Nilai-nilai tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai materi pembelajaran, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
“SPI Pendidikan menjadi penting sebagai dasar untuk melihat apa yang masih perlu diperbaiki dan menentukan intervensi yang lebih tepat,” kata Dian.
Hasil Indeks Integritas Pendidikan 2026 akan disampaikan bersama temuan dan rekomendasi untuk menjadi bahan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan pendidikan dalam menentukan langkah perbaikan.
“Harapan kami, hasil Indeks Integritas Pendidikan 2026 tidak berhenti sebagai angka yang diumumkan. Hasil ini harus dibaca bersama, dipahami, kemudian ditindaklanjuti. Ketika ada temuan yang membutuhkan perhatian lebih, di situlah intervensi perlu diperkuat,” jelas Dian.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















