Headline.co.id, Bulukumba ~ Seorang pria berinisial R yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba di Bulukumba, Sulawesi Selatan, tewas setelah dilumpuhkan polisi pada Minggu (27/9/2026). R ditembak di bagian kaki karena disebut melawan petugas dan mengacungkan badik saat hendak ditangkap. Setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel, Makassar, kondisi R memburuk dan ia dinyatakan meninggal sekitar pukul 07.10 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan perlawanan R dan mencegah adanya anggota polisi yang terluka. Menurut Sugeng, R sebelumnya melarikan diri dan diduga mengendalikan jaringan narkoba yang terungkap setelah polisi menangkap tiga orang rekannya.
Kronologi Penangkapan DPO Narkoba Bulukumba
Kasus tersebut bermula ketika R melarikan diri pada 13 September 2026. Polisi kemudian menangkap tiga orang yang disebut sebagai rekan R. Dari pengembangan perkara, penyidik menemukan barang bukti narkoba sekitar 150 gram dan menelusuri jaringan yang diduga berada di bawah kendali R.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Hasil profiling polisi menunjukkan R merupakan residivis kasus narkoba. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024, R sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Setelah bebas dari penjara, R kembali masuk DPO Polres Bantaeng pada 27 Juni 2026. Sugeng menyebut penangkapan sejumlah orang yang diduga terkait dengan R memperkuat dugaan bahwa R berperan sebagai bandar.
“Dia seorang residivis, dia DPO dan ada kasus beberapa tersangka yang terlibat dan periringan dia pun sudah ditangkap di sini, artinya dia bandar,” ujar Sugeng.
Pada 27 September 2026, polisi mendeteksi keberadaan R di pinggir jalan wilayah Bulukumba. Petugas kemudian mengejarnya menggunakan sepeda motor.
Sepeda motor yang digunakan R kehabisan bahan bakar. Ia turun dari kendaraan dan melarikan diri menuju kawasan hutan. Menurut Sugeng, R sempat menyerahkan diri, tetapi kembali melawan ketika hendak diamankan.
“Anggota kami dipukul dan dibanting. Anggota terluka,” kata Sugeng.
Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan. Namun, R kembali melarikan diri menuju kawasan permukiman warga. Ketika ditemukan lagi, R disebut mengacungkan badik kepada polisi. Petugas kembali memperingatkannya agar menyerahkan diri.
“Silakan, kalau berani, kamu mati duluan atau saya yang mati,” ujar Sugeng menirukan ucapan R.
R Bersembunyi di Rumah Warga
R kemudian masuk ke sebuah rumah warga dan bersembunyi di kamar mandi. Pemilik rumah yang mengetahui pintu kamar mandi terkunci melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Saat dilakukan pengecekan, R disebut menjebol plafon dan berusaha naik ke lantai dua rumah. Polisi akhirnya menembak bagian kaki R untuk melumpuhkannya.
Sugeng mengatakan terdapat dua luka tembak, yakni di paha dan lutut. Luka di paha disebut tembus, sedangkan proyektil yang mengenai lutut masih bersarang.
“Karena kita otomatis di lapangan harus tetap hati-hati dan waspada siapa tahu masih akan melukai anggota kami. Sehingga dilakukan penembakan di kaki tersangka,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Setelah dilumpuhkan, R dibawa ke rumah sakit di Bulukumba untuk mendapatkan penanganan medis awal. Ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel di Makassar untuk memperoleh perawatan lebih intensif.
Kondisi Memburuk Setelah Sempat Stabil
Sugeng mengatakan kondisi R sempat dinyatakan stabil. Penyidik bahkan masih dapat meminta keterangan R hingga sekitar pukul 00.45 WITA.
“Dia masih bicara dengan kami, dengan tim kami,” ujar Sugeng.
Namun, sekitar pukul 04.00 WITA, kondisi R tiba-tiba memburuk dan mengalami kejang. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.10 WITA, R dinyatakan meninggal dunia.
Sugeng membantah R meninggal akibat penganiayaan oleh anggota polisi. Ia menyebut kematian R berkaitan dengan luka tembak serta luka lain yang dialami selama proses penangkapan.
“Korban tewas bukan dianiaya anggota. Murni karena luka tembak dan luka-luka di tubuhnya karena berantem saat akan ditangkap dan ada lecet di kepala karena jatuh di plafon,” tegasnya.
Sugeng menjelaskan luka di kepala R diduga terjadi ketika tersangka melompat dan terjatuh di bagian plafon rumah. Sementara itu, luka pada wajah dan leher disebut terjadi saat R melakukan perlawanan terhadap anggota polisi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















