Headline.co.id ~ Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan SP4N-LAPOR! harus dimanfaatkan tidak hanya untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat satu per satu, tetapi juga membaca persoalan yang berulang. Pernyataan itu disampaikan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Kanal Aduan Layanan Publik di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Sinergi tersebut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, serta Kantor Staf Kepresidenan. Melalui penguatan sistem dan pengelolaan data pengaduan, pemerintah berupaya memperbaiki kebijakan serta kualitas pelayanan publik secara lebih tepat dan responsif.
SP4N-LAPOR! Hubungkan Masyarakat dengan Pemerintah
Meutya menjelaskan, SP4N-LAPOR! merupakan bagian dari infrastruktur digital pemerintah yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Sistem ini memungkinkan masyarakat menyampaikan persoalan tanpa harus mengetahui kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
Setiap aduan yang masuk dapat diarahkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti berdasarkan prinsip No Wrong Door Policy. Dengan prinsip tersebut, masyarakat tidak dibebani kewajiban mencari sendiri lembaga yang tepat untuk menyelesaikan persoalan yang dilaporkan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Komitmen kami terhadap pelayanan publik adalah menghubungkan masyarakat dengan pemerintah untuk memastikan setiap aduan diteruskan kepada pihak yang tepat, ditindaklanjuti, dan pada akhirnya yang utama diselesaikan dengan baik melalui prinsip No Wrong Door Policy,” kata Meutya.
Menurut dia, pembagian tugas dan kewenangan antarinstansi pemerintah tidak seharusnya menjadi beban masyarakat. Ketika laporan disampaikan melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat cukup menjelaskan persoalan yang dihadapi, sedangkan sistem dan pengelola memastikan laporan tersebut diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
“Masyarakat tidak boleh dibebani lagi untuk mencari instansi yang tepat. Melalui satu pintu ini, aduan dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang hingga penyelesaiannya,” ujar Meutya.
Lebih dari 1,1 Juta Aduan Masuk sejak 2021
Pada periode 2021 hingga September 2026, SP4N-LAPOR! telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan masyarakat. Sistem tersebut digunakan oleh 718 instansi, yang terdiri atas 546 pemerintah daerah, 119 kementerian dan lembaga, serta 53 BUMN dan berbagai instansi lainnya.
Meutya mengatakan jumlah tersebut menunjukkan SP4N-LAPOR! telah digunakan secara luas oleh berbagai jenis instansi dan menjadi bagian penting dalam ekosistem pengelolaan pengaduan pemerintah.
“Angka ini menunjukkan bahwa SP4N-LAPOR! telah digunakan secara luas oleh berbagai jenis instansi dan menjadi bagian penting dari ekosistem pengelolaan pengaduan pemerintah,” tutur Meutya.
Kementerian Komunikasi dan Digital mendukung pengelolaan SP4N-LAPOR! melalui penguatan infrastruktur digital dan integrasi antarsistem pemerintah menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Dari sisi keandalan, SP4N-LAPOR! mencatat tingkat uptime sebesar 98,76 persen hingga September 2026. Meutya menyebut keandalan sistem tersebut perlu terus dijaga seiring meningkatnya jumlah pengguna dan volume laporan.
Tantangan di ruang digital juga dinilai semakin kompleks, termasuk dengan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial. Karena itu, penguatan sistem diperlukan agar layanan pengaduan tetap dapat berjalan dan mendukung tindak lanjut laporan masyarakat.
Empat Aspek Pengelolaan SP4N-LAPOR! Diperkuat
Kemkomdigi akan memperkuat empat aspek dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!. Keempat aspek tersebut meliputi keandalan infrastruktur dan aplikasi, keterpaduan pengembangan teknologi sesuai standar teknis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), interoperabilitas data melalui SPLP, serta komunikasi publik dan diseminasi.
Meutya menegaskan, pekerjaan pemerintah tidak berhenti pada pembangunan sistem dan peningkatan jumlah pengguna. Data serta rekam jejak pengaduan yang telah terkumpul perlu dimanfaatkan sebagai sumber informasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Pekerjaan kita tentu tidak berhenti pada pembangunan sistem dan peningkatan jumlah pengguna. Yang tidak kalah penting, data dan rekam jejak pengaduan yang telah terkumpul harus semakin kita manfaatkan sebagai sumber informasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik,” ujar Meutya.
Ia mengatakan pengaduan masyarakat tidak semestinya berhenti pada penyelesaian laporan secara individual. Pemerintah perlu menggunakan data tersebut untuk mengidentifikasi pola, menemukan persoalan yang berulang, dan menjadikannya bahan perbaikan kebijakan maupun layanan.
“Pengaduan masyarakat tidak seharusnya berhenti pada penyelesaian satu per satu laporan. Dari data tersebut, kita harus mampu membaca pola, mengidentifikasi persoalan yang berulang, dan menjadikannya masukan bagi perbaikan kebijakan maupun layanan pemerintah,” lanjutnya.
Data Aduan Jadi Bahan Pembelajaran Pemerintah
Dengan penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga, SP4N-LAPOR! diharapkan tidak hanya menjadi kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Sistem tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari mekanisme pemerintah untuk belajar dari persoalan yang disampaikan warga.
Pengelolaan data pengaduan secara berkelanjutan dinilai dapat membantu pemerintah memperbaiki layanan dengan lebih tepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















