Headline.co.id ~ Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berjalan lancar. Persiapan itu dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). Pemerintah menyiapkan mitigasi teknis, dukungan sertifikasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta komunikasi publik agar penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) tidak mengganggu perdagangan internasional dan rantai pasok.
Rapat tersebut melibatkan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas regulasi, pengawasan, perdagangan, kesehatan, pertanian, perindustrian, UMK, pariwisata, ekonomi kreatif, karantina, serta penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Pemerintah Pastikan Wajib Halal Tidak Hambat Perdagangan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan sertifikasi halal diperlukan untuk memberikan kepastian bagi konsumen, produsen, dan sektor perdagangan. Menurut dia, penerapan JPH merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ujar Pratikno.
Koordinasi lintas sektor dilakukan untuk mengantisipasi sejumlah aspek penerapan JPH, termasuk ketersediaan bahan baku impor, rantai pasok, pengawasan, serta penguatan ekosistem halal yang inklusif dan berdaya saing. Pemerintah juga berupaya memastikan kebijakan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan pelaku usaha secara proporsional.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan implementasi JPH bukan larangan atau pembatasan perdagangan. Ia menyebut kebijakan itu sebagai instrumen perlindungan masyarakat sekaligus upaya menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.
“Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal.
Haikal merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menempatkan perlindungan masyarakat sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan JPH. Ia mengatakan aspek halal semakin relevan untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi produk di pasar.
“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan halal tidak dimaksudkan sebagai tindakan pelarangan, pembatasan, maupun penyisiran terhadap produk.
“Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” ujarnya.
UMK dan Kesiapan Teknis Jadi Perhatian
Pratikno menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan kepastian bagi produsen dalam menjalankan kegiatan usaha.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyoroti sejumlah aspek teknis yang perlu dipastikan sebelum kewajiban halal diterapkan secara penuh pada 18 Oktober 2026. Aspek tersebut meliputi ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode Harmonized System (HS), dokumen pengakuan dan kesesuaian, serta perlakuan terhadap barang yang masih dalam perjalanan.
Pemerintah juga perlu memastikan integrasi sistem antarkementerian dan lembaga serta penanganan produk pangan asal hewan. Menurut Dudung, mekanisme kendali dan komunikasi publik harus diperkuat agar pelaku usaha, petugas lapangan, pemerintah daerah, importir, eksportir, dan mitra luar negeri memperoleh informasi serta pedoman yang seragam.
“Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong,” kata Dudung.
Ia menambahkan, penguatan sistem JPH menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola jaminan produk halal melalui pengawasan dan penegakan kepatuhan yang terukur serta pedoman operasional yang seragam.
“Harapan Bapak Presiden memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok,” tegasnya.
Sertifikasi Halal Dipandang Buka Akses Pasar Global
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf RI Teuku Riefky Harsya melihat sertifikasi halal bukan sekadar tujuan akhir, melainkan pintu masuk bagi produk industri, UMKM, dan ekonomi kreatif Indonesia untuk menembus pasar internasional.
“Tujuannya bukan sertifikasi. Sertifikasi halal ini adalah tujuan awal agar produk industri UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global,” ujar Teuku Riefky.
Menurut dia, perkembangan ekosistem halal global menunjukkan peluang pasar yang semakin luas. Halal juga menjadi nilai yang diperhatikan di sejumlah negara dengan penduduk mayoritas non-Muslim, sehingga dapat dimanfaatkan pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar.
Teuku Riefky mencontohkan produk Indonesia yang menggunakan sertifikasi halal dalam ekspansi bisnis ke luar negeri.
“Kalau ada sertifikat halal menjadi value bagi mereka untuk bisa membuka 48 cabang Sour Sally di Filipina. Salah satu contoh testimoni. Jadi kalau kami melihatnya ini menjadi peluang yang besar dan kami siap berkolaborasi,” katanya.
Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah mengarahkan penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 agar berlangsung secara terukur. Kebijakan tersebut diupayakan tetap menjaga keseimbangan perlindungan masyarakat, kepastian bagi pelaku usaha, kelancaran rantai pasok, serta daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan global.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















