Headline.co.id ~ Distribusi dana zakat 2025 menjangkau 43.741.949 mustahik di Indonesia melalui bantuan kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta dakwah dan advokasi. Data tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur dalam kegiatan “Zakat & Waqf for Inclusive Impact and Networking” di Gedung Kolabora Kebaikan, Bandung, Selasa (22/9/2026). Kementerian Agama mendorong agar penyaluran zakat tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi dilanjutkan dengan program yang meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian mustahik. Upaya itu dilakukan melalui penguatan kolaborasi zakat dan wakaf dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut digelar Kementerian Agama bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional Rumah Zakat. Dalam forum itu, Waryono memaparkan cakupan pendistribusian dan pendayagunaan zakat sepanjang 2025 yang terbagi dalam lima bidang.
Distribusi dana zakat 2025 menjangkau lima bidang
Bidang kemanusiaan menjadi sektor dengan jumlah penerima manfaat terbesar, yakni 25.429.168 mustahik. Berikutnya, dakwah dan advokasi menjangkau 11.807.877 mustahik, pendidikan 2.870.976 mustahik, kesehatan 2.272.029 mustahik, serta ekonomi 1.361.899 mustahik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Data tersebut menunjukkan luasnya peran zakat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegas Waryono.
Menurut dia, pengelolaan zakat masih dapat dikembangkan agar manfaatnya tidak hanya menjawab kebutuhan dasar, tetapi juga meningkatkan kualitas dan kemandirian penerima. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011, pendayagunaan zakat diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, memperbesar manfaat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta menanggulangi kemiskinan.
Zakat juga dapat digunakan untuk mendukung usaha produktif setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi. Karena itu, indikator keberhasilan penyaluran tidak cukup hanya diukur dari jumlah bantuan yang diberikan.
“Ukuran keberhasilan zakat bukan hanya berapa banyak yang kita salurkan, tetapi sejauh mana manfaat itu mengubah kehidupan mustahik. Kita ingin zakat hadir untuk memenuhi kebutuhan, meningkatkan kualitas umat, membuka peluang usaha, dan pada akhirnya memperkuat kemandirian masyarakat,” kata Waryono.
458.500 lokasi tanah wakaf di Indonesia
Selain zakat, Waryono memaparkan potensi wakaf yang dapat mendukung pemberdayaan masyarakat. Pada 2025, terdapat 458.500 lokasi tanah wakaf di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, pemanfaatan tanah wakaf terdiri atas masjid sebesar 43,51 persen, musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, pesantren 4,10 persen, makam 4,35 persen, serta sosial-ekonomi-produktif 9,37 persen.
Komposisi itu menunjukkan bahwa sebagian besar aset wakaf telah dimanfaatkan untuk fungsi sosial-keagamaan. Namun, masih terdapat ruang untuk memperluas pemanfaatannya bagi kegiatan sosial dan ekonomi produktif.
UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menempatkan wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf diarahkan untuk kepentingan ibadah serta kesejahteraan umum.
Waryono menyebut optimalisasi wakaf membutuhkan pengelolaan profesional dan koneksi dengan ekosistem pemberdayaan yang lebih luas. Dengan demikian, aset wakaf tidak hanya dipertahankan, tetapi juga dapat menopang berbagai program sosial dan ekonomi masyarakat.
Zakat dan wakaf didorong terintegrasi
Kementerian Agama mendorong integrasi zakat dan wakaf untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan. Besarnya cakupan penerima zakat dan luasnya aset wakaf dinilai sebagai kekuatan yang dapat dikonsolidasikan.
Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi. Zakat dapat digunakan untuk memberdayakan manusia, sedangkan wakaf berperan membangun dan menjaga aset yang mendukung kegiatan pemberdayaan.
“Zakat dan wakaf memiliki kekuatan yang saling melengkapi. Zakat memberdayakan manusia, sementara wakaf membangun dan menjaga aset. Ketika keduanya dipertemukan dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat membangun ekosistem kesejahteraan umat yang manfaatnya lebih luas dan berkelanjutan,” ujar Waryono.
Dalam skema tersebut, zakat dapat mendukung modal usaha, pelatihan, pendampingan, beasiswa, layanan kesehatan, hingga pemulihan masyarakat. Sementara itu, wakaf dapat menyediakan aset berupa lahan, bangunan, tempat usaha, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, maupun sarana sosial.
Waryono mencontohkan, mustahik yang belum memiliki usaha dapat memperoleh modal dan pendampingan melalui zakat. Pada saat yang sama, aset wakaf dapat dimanfaatkan sebagai tempat usaha.
“Misalnya, mustahik yang belum memiliki usaha dapat memperoleh modal dan pendampingan melalui zakat, sementara aset wakaf dapat dimanfaatkan sebagai tempat usaha. Keterlibatan BAZNAS, LAZ, pemerintah daerah, dunia usaha, koperasi, dan mitra lainnya dapat memperkuat ekosistem tersebut,” papar Waryono.
Model kolaborasi itu juga dapat dikembangkan untuk sektor pendidikan, pertanian, kesehatan, pesantren, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga penanganan masyarakat terdampak bencana.
Keberhasilan diukur dari perubahan mustahik
Menurut Waryono, ukuran keberhasilan program zakat dan wakaf tidak hanya dilihat dari jumlah bantuan yang disalurkan atau aset yang tersedia. Dampak program juga perlu dinilai berdasarkan perubahan yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Dengan demikian, ukuran keberhasilan tidak hanya dilihat dari jumlah bantuan yang disalurkan atau aset yang tersedia, tetapi juga perubahan yang dihasilkan, seperti meningkatnya pendapatan, terbukanya akses pendidikan, meningkatnya produktivitas, berkembangnya usaha, dan semakin mudahnya masyarakat memperoleh layanan sosial,” ujarnya.
Ia menilai penguatan jejaring menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem filantropi Islam yang lebih kuat. Program, aset, sumber daya, serta pemangku kepentingan perlu dipertemukan agar dampak pemberdayaan dapat meluas.
“Yang kita bangun adalah jejaring kebermanfaatan. Ketika program, aset, sumber daya, dan stakeholder dipertemukan, dampaknya akan menjadi lebih luas dan manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak masyarakat,” tegasnya.
Penguatan ekosistem zakat dan wakaf tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memperkuat kebermanfaatan kehidupan beragama bagi masyarakat. Melalui penguatan kelembagaan dan jejaring kolaborasi, zakat dan wakaf ditempatkan sebagai bagian dari solusi sosial-ekonomi untuk memperkuat kemandirian masyarakat sekaligus mengoptimalkan aset umat.
Dengan pendekatan tersebut, zakat dan wakaf diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga membangun fondasi pemberdayaan yang memberikan manfaat lintas generasi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















