Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026), para pihak juga berdebat mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, serta mekanisme hukum yang seharusnya digunakan untuk mempersoalkan persyaratan pencalonan. Para pemohon meminta serangkaian konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikan Gibran, sementara KPU dan Militan Gibran 08 Nusantara mengajukan keberatan terhadap dasar serta mekanisme permohonan tersebut. Pokok permohonan dan agenda pemeriksaan perkara ini juga tercatat dalam publikasi resmi Mahkamah Konstitusi.
Apa yang Diminta Para Pemohon kepada MK?
Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang bersifat imperatif atau wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Konsekuensi yang mereka minta tidak berhenti pada penilaian terhadap dokumen pendidikan. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dengan dalil tidak memenuhi syarat pendidikan, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum sejak semula, serta membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapannya sebagai calon wakil presiden.
Mereka juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilaksanakan MPR dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Rangkaian permintaan tersebut tercantum dalam petitum perkara yang dipublikasikan MK.
Mengapa Kewenangan MK Menjadi Perdebatan?
Isu kewenangan menjadi salah satu titik utama bantahan terhadap permohonan. Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait berpendapat persoalan keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden tidak termasuk kewenangan konstitusional MK dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
“Menurut pihak terkait, permasalahan yang didalilkan oleh para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden pada perkara a quo adalah bukan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu,” kata Sekjen Militan Gibran 08 Nusantara Abdul Aziz Salim.
Abdul menempatkan persoalan persyaratan pencalonan sebagai sengketa proses pemilu. Menurut dia, mekanisme penyelesaiannya berada di Bawaslu dan keberatan harus ditempuh dalam tenggang waktu yang disediakan.
KPU dalam jawabannya juga menyampaikan argumentasi serupa. KPU menilai dalil para pemohon justru berkaitan dengan sengketa proses, sedangkan PHPU di MK berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan. Keterangan resmi MK mengenai sidang 23 September 2026 juga mencatat posisi KPU tersebut.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Bagaimana KPU Menjawab Persoalan Dokumen Pendidikan?
Pada substansi persyaratan, KPU menyatakan proses verifikasi dokumen pencalonan Gibran telah dilakukan. KPU menerangkan dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diterima dalam rangka proses pencalonan dan diperiksa melalui berita acara verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Menurut keterangan KPU dalam bahan persidangan, dokumen persyaratan Gibran diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan verifikasi dilaksanakan pada 28 Oktober 2023. KPU juga merujuk ketentuan mengenai surat keterangan penyetaraan yang mempunyai nilai sama dengan ijazah SLTA.
Dari proses tersebut, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Karena itu, KPU membantah bahwa dipersoalkannya dokumen pendidikan secara otomatis membuat pencalonan tidak memenuhi hukum.
“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum KPU.
Mengapa Legal Standing dan Tenggang Waktu Dipersoalkan?
Perdebatan berikutnya berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing. KPU berpendapat pihak yang memiliki kewenangan mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta Pilpres.
Atas dasar itu, KPU menilai KIPP tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Pilpres. Partai Ummat juga dipersoalkan kapasitas hukumnya dalam perkara tersebut, sedangkan terhadap pemohon perseorangan KPU menyatakan tidak terdapat ketentuan yang memberikan kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” kata kuasa hukum KPU.
Tenggang waktu menjadi lapisan keberatan berikutnya. KPU merujuk ketentuan bahwa PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. KPU kemudian menyatakan permohonan telah melampaui tenggang tersebut dan menyebut angka keterlambatan hingga 905 hari dalam salah satu perhitungan terhadap objek yang dipersoalkan.
Isu keterlambatan bukan semata muncul dari jawaban KPU. Dalam publikasi sidang pendahuluan, MK mencatat para pemohon menyadari permohonan diajukan jauh melampaui tenggang waktu yang diatur untuk PHPU Presiden.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Militan Gibran Ajukan Sejumlah Eksepsi
Militan Gibran 08 Nusantara tidak hanya memperdebatkan kewenangan MK. Dalam eksepsinya, pihak terkait meminta Mahkamah menerima seluruh eksepsi, menyatakan permohonan bukan kewenangan MK, menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing, dan menyatakan permohonan telah melewati tenggang waktu.
Pihak terkait juga meminta permohonan dinyatakan nebis in idem, dinilai sebagai vexatious litigation atau permohonan dengan iktikad buruk, serta dinyatakan kabur dan tidak jelas. Dalam pokok perkara, Militan Gibran meminta permohonan ditolak seluruhnya dan keputusan KPU terkait pencalonan, hasil pemilu, serta penetapan pasangan terpilih dinyatakan tetap berlaku.
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan menyatakan organisasinya akan menggunakan hak hukum untuk menyampaikan kedudukan, bukti, argumentasi, dan bantahan terhadap pemohon.
“Bagi Militan Gibran 08 Nusantara, persoalan ini bukan semata-mata tentang membela seseorang, melainkan juga tentang menjaga agar proses demokrasi dan hukum di Indonesia berjalan berdasarkan konstitusi, fakta, alat bukti, kepastian hukum, dan prinsip keadilan,” ujarnya.
Ketika Andi selesai menyampaikan keterangannya, Ketua MK Suhartoyo mengingatkan cara penyampaian pihak terkait. “Tidak usah terlalu semangat. Biasa saja,” kata Suhartoyo.
Pandangan Lukas Luwarso soal Dimensi Gugatan
Anggota kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso, memberikan pembacaan berbeda terhadap pokok perkara. Menurut Lukas, persoalan yang dibawa ke MK tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan secara administratif, tetapi juga menyentuh persoalan legitimasi terpilihnya Gibran.
“Yang dipersoalkan itu bukan sekadar ijazah, administratif. Ijazah itu hanya pintu masuk. Jadi ini lebih pada persoalan legitimasi terpilihnya Gibran,” kata Lukas dalam dialog pada Rabu (23/9/2026).
Lukas juga mengaitkan gugatan dengan perdebatan mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden serta proses verifikasi KPU yang menjadi sorotan pihak penggugat. Menurut dia, perkara tersebut mempertemukan perdebatan mengenai kepastian hukum dengan apa yang ia sebut sebagai keadilan substantif.
“Yang kedua, ada benturan memang antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Nah, problem yang sedang digugat ini adalah keadilan substantif,” ujar Lukas.
Lukas menilai gugatan memiliki dimensi politik karena para pemohon yang terlibat ia pandang sebagai aktor politik. Namun, ia menolak langsung menyimpulkan adanya pihak tertentu yang menggerakkan gugatan. “Tidak harus. Itu teori konspirasi,” katanya ketika membahas kemungkinan adanya penggerak di balik permohonan.
Empat Isu Utama dalam Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Dari seluruh keterangan yang disampaikan dalam bahan perkara, setidaknya terdapat empat isu yang menjadi pusat perdebatan. Pertama adalah substansi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dengan pemohon mempertanyakan keabsahannya sementara KPU menyatakan dokumen telah diverifikasi dan memenuhi syarat.
Kedua adalah kewenangan lembaga. Pemohon membawa persoalan tersebut dalam PHPU ke MK, sedangkan KPU dan Militan Gibran berpandangan sengketa mengenai persyaratan pencalonan merupakan sengketa proses yang seharusnya ditangani melalui Bawaslu.
Ketiga adalah legal standing. KPU dan pihak terkait mempersoalkan apakah organisasi, partai politik, dan perseorangan yang menjadi pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Keempat adalah tenggang waktu. KPU menegaskan PHPU memiliki batas pengajuan setelah penetapan hasil pemilu dan menyatakan permohonan dalam perkara ini telah jauh melewati tenggang tersebut. Para pemohon, pada sisi lain, tetap meminta Mahkamah memeriksa substansi konsekuensi hukum yang mereka dalilkan atas syarat pendidikan Gibran.
Perbedaan posisi itu menunjukkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak berhenti pada pertanyaan mengenai dokumen pendidikan. Persidangan juga menguji argumentasi para pihak mengenai forum hukum yang tepat, siapa yang berhak mengajukan perkara, kapan sengketa dapat diajukan, dan konsekuensi hukum yang diminta para pemohon. Penilaian akhir atas seluruh dalil tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam proses perkara yang sedang berjalan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















