Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Apa yang Diperdebatkan dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK? Ini Pokok Sengketanya

Hendrawan by Hendrawan
1 hour ago
in Hukum
Reading Time: 9 mins read
393 30
A A
0
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK (ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Gibran Rakabuming Raka menjadi objek perkara PHPU Pilpres 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan saat pencalonannya sebagai wakil presiden.
  • Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan wajib dipenuhi secara sah dan mendiskualifikasi Gibran.
  • KPU dan Militan Gibran 08 Nusantara sama-sama mempertanyakan kewenangan MK karena menilai substansi perkara berkaitan dengan sengketa proses pemilu.
  • KPU menyatakan dokumen pendidikan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat dalam proses pencalonan.
  • KPU juga mempersoalkan legal standing para pemohon dan menyebut permohonan telah melampaui tenggang waktu.
  • Militan Gibran meminta MK menerima eksepsi dan menolak permohonan untuk seluruhnya.
  • Lukas Luwarso menilai gugatan tidak hanya menyangkut persoalan administratif pendidikan, tetapi juga menyentuh perdebatan mengenai legitimasi terpilihnya Gibran.

Headline.co.id, Jakarta ~ Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026), para pihak juga berdebat mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, serta mekanisme hukum yang seharusnya digunakan untuk mempersoalkan persyaratan pencalonan. Para pemohon meminta serangkaian konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikan Gibran, sementara KPU dan Militan Gibran 08 Nusantara mengajukan keberatan terhadap dasar serta mekanisme permohonan tersebut. Pokok permohonan dan agenda pemeriksaan perkara ini juga tercatat dalam publikasi resmi Mahkamah Konstitusi.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
  • 2. Apa yang Diminta Para Pemohon kepada MK?
    • 2.1. Arang Bakau 140 Ton Hendak Dikirim ke Malaysia, 2 Tersangka
    • 2.2. Jaringan Pod Getar Malaysia di Medan Dibongkar, 295 Disita
  • 3. Mengapa Kewenangan MK Menjadi Perdebatan?
  • 4. Bagaimana KPU Menjawab Persoalan Dokumen Pendidikan?
  • 5. Mengapa Legal Standing dan Tenggang Waktu Dipersoalkan?
  • 6. Militan Gibran Ajukan Sejumlah Eksepsi
  • 7. Pandangan Lukas Luwarso soal Dimensi Gugatan
  • 8. Empat Isu Utama dalam Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Apa yang Diminta Para Pemohon kepada MK?

Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

You might also like

Polda Riau Ungkap Pengiriman 140 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Arang Bakau 140 Ton Hendak Dikirim ke Malaysia, 2 Tersangka

24 September 2026
Polisi Bongkar Jaringan Pod Getar Asal Malaysia di Medan, 295 Barang Bukti Disita

Jaringan Pod Getar Malaysia di Medan Dibongkar, 295 Disita

24 September 2026

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang bersifat imperatif atau wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Konsekuensi yang mereka minta tidak berhenti pada penilaian terhadap dokumen pendidikan. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dengan dalil tidak memenuhi syarat pendidikan, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum sejak semula, serta membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapannya sebagai calon wakil presiden.

Mereka juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilaksanakan MPR dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Rangkaian permintaan tersebut tercantum dalam petitum perkara yang dipublikasikan MK.

Mengapa Kewenangan MK Menjadi Perdebatan?

Isu kewenangan menjadi salah satu titik utama bantahan terhadap permohonan. Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait berpendapat persoalan keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden tidak termasuk kewenangan konstitusional MK dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Menurut pihak terkait, permasalahan yang didalilkan oleh para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden pada perkara a quo adalah bukan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu,” kata Sekjen Militan Gibran 08 Nusantara Abdul Aziz Salim.

Abdul menempatkan persoalan persyaratan pencalonan sebagai sengketa proses pemilu. Menurut dia, mekanisme penyelesaiannya berada di Bawaslu dan keberatan harus ditempuh dalam tenggang waktu yang disediakan.

KPU dalam jawabannya juga menyampaikan argumentasi serupa. KPU menilai dalil para pemohon justru berkaitan dengan sengketa proses, sedangkan PHPU di MK berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan. Keterangan resmi MK mengenai sidang 23 September 2026 juga mencatat posisi KPU tersebut.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Bagaimana KPU Menjawab Persoalan Dokumen Pendidikan?

Pada substansi persyaratan, KPU menyatakan proses verifikasi dokumen pencalonan Gibran telah dilakukan. KPU menerangkan dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diterima dalam rangka proses pencalonan dan diperiksa melalui berita acara verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Menurut keterangan KPU dalam bahan persidangan, dokumen persyaratan Gibran diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan verifikasi dilaksanakan pada 28 Oktober 2023. KPU juga merujuk ketentuan mengenai surat keterangan penyetaraan yang mempunyai nilai sama dengan ijazah SLTA.

Dari proses tersebut, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Karena itu, KPU membantah bahwa dipersoalkannya dokumen pendidikan secara otomatis membuat pencalonan tidak memenuhi hukum.

“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum KPU.

Mengapa Legal Standing dan Tenggang Waktu Dipersoalkan?

Perdebatan berikutnya berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing. KPU berpendapat pihak yang memiliki kewenangan mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta Pilpres.

Atas dasar itu, KPU menilai KIPP tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Pilpres. Partai Ummat juga dipersoalkan kapasitas hukumnya dalam perkara tersebut, sedangkan terhadap pemohon perseorangan KPU menyatakan tidak terdapat ketentuan yang memberikan kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” kata kuasa hukum KPU.

Tenggang waktu menjadi lapisan keberatan berikutnya. KPU merujuk ketentuan bahwa PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. KPU kemudian menyatakan permohonan telah melampaui tenggang tersebut dan menyebut angka keterlambatan hingga 905 hari dalam salah satu perhitungan terhadap objek yang dipersoalkan.

Isu keterlambatan bukan semata muncul dari jawaban KPU. Dalam publikasi sidang pendahuluan, MK mencatat para pemohon menyadari permohonan diajukan jauh melampaui tenggang waktu yang diatur untuk PHPU Presiden.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Militan Gibran Ajukan Sejumlah Eksepsi

Militan Gibran 08 Nusantara tidak hanya memperdebatkan kewenangan MK. Dalam eksepsinya, pihak terkait meminta Mahkamah menerima seluruh eksepsi, menyatakan permohonan bukan kewenangan MK, menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing, dan menyatakan permohonan telah melewati tenggang waktu.

Pihak terkait juga meminta permohonan dinyatakan nebis in idem, dinilai sebagai vexatious litigation atau permohonan dengan iktikad buruk, serta dinyatakan kabur dan tidak jelas. Dalam pokok perkara, Militan Gibran meminta permohonan ditolak seluruhnya dan keputusan KPU terkait pencalonan, hasil pemilu, serta penetapan pasangan terpilih dinyatakan tetap berlaku.

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan menyatakan organisasinya akan menggunakan hak hukum untuk menyampaikan kedudukan, bukti, argumentasi, dan bantahan terhadap pemohon.

“Bagi Militan Gibran 08 Nusantara, persoalan ini bukan semata-mata tentang membela seseorang, melainkan juga tentang menjaga agar proses demokrasi dan hukum di Indonesia berjalan berdasarkan konstitusi, fakta, alat bukti, kepastian hukum, dan prinsip keadilan,” ujarnya.

Ketika Andi selesai menyampaikan keterangannya, Ketua MK Suhartoyo mengingatkan cara penyampaian pihak terkait. “Tidak usah terlalu semangat. Biasa saja,” kata Suhartoyo.

Pandangan Lukas Luwarso soal Dimensi Gugatan

Anggota kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso, memberikan pembacaan berbeda terhadap pokok perkara. Menurut Lukas, persoalan yang dibawa ke MK tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan secara administratif, tetapi juga menyentuh persoalan legitimasi terpilihnya Gibran.

“Yang dipersoalkan itu bukan sekadar ijazah, administratif. Ijazah itu hanya pintu masuk. Jadi ini lebih pada persoalan legitimasi terpilihnya Gibran,” kata Lukas dalam dialog pada Rabu (23/9/2026).

Lukas juga mengaitkan gugatan dengan perdebatan mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden serta proses verifikasi KPU yang menjadi sorotan pihak penggugat. Menurut dia, perkara tersebut mempertemukan perdebatan mengenai kepastian hukum dengan apa yang ia sebut sebagai keadilan substantif.

“Yang kedua, ada benturan memang antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Nah, problem yang sedang digugat ini adalah keadilan substantif,” ujar Lukas.

Lukas menilai gugatan memiliki dimensi politik karena para pemohon yang terlibat ia pandang sebagai aktor politik. Namun, ia menolak langsung menyimpulkan adanya pihak tertentu yang menggerakkan gugatan. “Tidak harus. Itu teori konspirasi,” katanya ketika membahas kemungkinan adanya penggerak di balik permohonan.

Empat Isu Utama dalam Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Dari seluruh keterangan yang disampaikan dalam bahan perkara, setidaknya terdapat empat isu yang menjadi pusat perdebatan. Pertama adalah substansi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dengan pemohon mempertanyakan keabsahannya sementara KPU menyatakan dokumen telah diverifikasi dan memenuhi syarat.

Kedua adalah kewenangan lembaga. Pemohon membawa persoalan tersebut dalam PHPU ke MK, sedangkan KPU dan Militan Gibran berpandangan sengketa mengenai persyaratan pencalonan merupakan sengketa proses yang seharusnya ditangani melalui Bawaslu.

Ketiga adalah legal standing. KPU dan pihak terkait mempersoalkan apakah organisasi, partai politik, dan perseorangan yang menjadi pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Keempat adalah tenggang waktu. KPU menegaskan PHPU memiliki batas pengajuan setelah penetapan hasil pemilu dan menyatakan permohonan dalam perkara ini telah jauh melewati tenggang tersebut. Para pemohon, pada sisi lain, tetap meminta Mahkamah memeriksa substansi konsekuensi hukum yang mereka dalilkan atas syarat pendidikan Gibran.

Perbedaan posisi itu menunjukkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak berhenti pada pertanyaan mengenai dokumen pendidikan. Persidangan juga menguji argumentasi para pihak mengenai forum hukum yang tepat, siapa yang berhak mengajukan perkara, kapan sengketa dapat diajukan, dan konsekuensi hukum yang diminta para pemohon. Penilaian akhir atas seluruh dalil tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam proses perkara yang sedang berjalan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: BawasluGibran Rakabuming RakaGugatan GibranKPUMahkamah Konstitusi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Riau Ungkap Pengiriman 140 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Arang Bakau 140 Ton Hendak Dikirim ke Malaysia, 2 Tersangka

by Saddam
24 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkalis ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan produksi dan pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat,...

Polisi Bongkar Jaringan Pod Getar Asal Malaysia di Medan, 295 Barang Bukti Disita

Jaringan Pod Getar Malaysia di Medan Dibongkar, 295 Disita

by Wawan
24 September 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis vape atau pod getar asal Malaysia di Kota...

Imigrasi Serahkan WNA dan Barang Bukti Kasus Penyu ke Polda Papua Barat Daya

WNA Kasus Penyu Raja Ampat Diserahkan ke Polda Papua Barat Daya

by Wawan
24 September 2026
0

Headline.co.id, Sorong ~ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyerahkan warga negara Tiongkok berinisial WS beserta sejumlah barang bukti kepada...

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp25 Miliar, Satu Kurir Ditangkap

Sabu 20,5 Kg Senilai Rp25 Miliar Digagalkan, Kurir Ditangkap

by Aditya
23 September 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran sabu seberat 20,5 kilogram senilai sekitar Rp25 miliar dalam Operasi Nila...

Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman

Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman di Sorong, 1 Ditangkap

by masfajar
22 September 2026
0

Headline.co.id, Sorong ~ Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial O.J.D.F. yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di kapal pesiar...

Polda Jambi Usut Karhutla 55 Hektare di Dua Perusahaan

Polda Jambi Usut Karhutla 55 Hektare di Dua Perusahaan

by wahyu
22 September 2026
0

Headline.co.id, Batang Hari ~ Polda Jambi menyidik dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal perusahaan di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

BKPSDM Balangan Tingkatkan Inovasi Coaching Clinic SKP ASN

BKPSDM Balangan Tingkatkan Inovasi Coaching Clinic SKP ASN

31 January 2026
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Waikabubak, NTT

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Waikabubak, NTT

10 July 2026
Halal Bihalal di Dumai Dorong Kolaborasi Masyarakat untuk Pembangunan Daerah

Halal Bihalal di Dumai Dorong Kolaborasi Masyarakat untuk Pembangunan Daerah

4 April 2026
Amerika Serikat Vs Paraguay 4-1: Balogun Bersinar, AS Langsung Puncaki Klasemen Grup D Piala Dunia 2026

Amerika Serikat Vs Paraguay 4-1: Balogun Bersinar, AS Langsung Puncaki Klasemen Grup D Piala Dunia 2026

13 June 2026
Bahaya Tersembunyi: Pastikan Keamanan Gas dan Listrik Anda untuk Mencegah Tragedi

Waspada! Pastikan Tabung Gas dan Listrik Anda Aman Sebelum Musibah Mengintai

10 September 2024

Pandemik Corona Meningkat, Jokowi Larang Bank Tagih Hutang Pakai Jasa Debt Collector

25 March 2020

Lirik dan Chord Sholawat Saduna Fidunya Lengkap Arti, Arab, Latin dan Sejarahnya

27 January 2024

Artikel Terbaru

Honda Tambah Dealer di Berbagai Daerah, Strategi Dekatkan Layanan ke Konsumen

Honda Tambah Dealer di Berbagai Daerah, Strategi Dekatkan Layanan ke Konsumen

24 September 2026
Toyota GR Yaris Rally1 Jadi Mobil Tersukses WRC, Lampaui 46 Kemenangan Lancia Delta

Toyota GR Yaris Rally1 Jadi Mobil Tersukses WRC, Lampaui 46 Kemenangan Lancia Delta

24 September 2026
Layanan ETLE Satu Atap di Samsat Polda Metro Jaya Permudah Masyarakat Konfirmasi hingga Buka Blokir Kendaraan

ETLE Satu Atap di Samsat Polda Metro Jaya Permudah Buka Blokir

24 September 2026
Polda Riau Ungkap Pengiriman 140 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Arang Bakau 140 Ton Hendak Dikirim ke Malaysia, 2 Tersangka

24 September 2026
Percepat Identifikasi, Pusdokkes Polri Kumpulkan 135 Data Ante Mortem Keluarga Korban Kapal Virgo

Identifikasi Korban Kapal Virgo, 135 Data Ante Mortem Dikumpulkan

24 September 2026
Apa Beda Avengers Endgame Encore vs Avengers Endgame 2019? Cek Kapan Tayang di Indonesia

Perbedaan Avengers: Endgame Encore dan Film Versi 2019

24 September 2026
XPeng Bidik Pendapatan Baru dari Lisensi Teknologi AI hingga Robot Humanoid

XPeng Bidik Pendapatan Baru dari Lisensi Teknologi AI hingga Robot Humanoid

24 September 2026

Popular Story

Kampung Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Berbasis KUA Jangkau 5.600 Mustahik dan 2.360 Keluarga
Pemerintah

Kampung Zakat Jangkau 5.600 Mustahik di 21 Provinsi

by wahyu
18 September 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Kementerian Agama memperluas program Kampung Zakat yang hingga 2026...

Read moreDetails

Pelatihan UMKM Wonosalam Fokus Olahan Ayam dan Hitung HPP

Soft Tennis Indonesia Raih Perunggu di Asian Games Nagoya 2026

BLI Perkuat Kolaborasi Logistik Bencana bersama Pemerintah

Verifikasi dan Validasi KDKMP Riau Dipercepat, Dipuji Menkop

Sumaya Raih Perak Asian Games 2026, Torehkan Sejarah Teqball Putri Indonesia

Polisi Bongkar Budidaya Ganja Oknum PPPK di Bandung

Bantuan Pangan di Pekanbaru Gunakan Beras Petani Lokal

E-Manifest SUMBA Diluncurkan untuk Perkuat Pengawasan Angkutan Barang

Sumsel Juara 1 Fahmil Qur’an Putra MTQN ke-31 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.