Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dipersoalkan, KPU Sebut Terlambat 905 Hari

Hendrawan by Hendrawan
39 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 6 mins read
410 13
A A
0
KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak (ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Gibran Rakabuming Raka menjadi pusat sengketa PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.
  • KPU menyatakan permohonan telah melampaui tenggang waktu dan menyebut keterlambatan mencapai 905 hari dalam salah satu perhitungannya.
  • KPU berpendapat persoalan syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu.
  • KPU juga mempersoalkan legal standing KIPP, Partai Ummat, dan para pemohon perseorangan dalam PHPU Pilpres.
  • KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diterima, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi syarat.
  • Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden.
  • Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait turut meminta MK menolak permohonan.

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PHPU Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden. Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026), KPU menyatakan permohonan telah jauh melewati tenggang waktu dan menyebut keterlambatan mencapai 905 hari dalam salah satu perhitungannya. KPU juga berpendapat persoalan yang didalilkan pemohon merupakan sengketa proses pemilu yang penyelesaiannya berada di Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK. Keterangan resmi MK mengonfirmasi sidang tersebut mengagendakan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu mengenai permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Contents

  • 1. Highlight Berita:
  • 2. KPU Sebut Permohonan Melampaui Tenggat
    • 2.1. Arang Bakau 140 Ton Hendak Dikirim ke Malaysia, 2 Tersangka
    • 2.2. Apa yang Diperdebatkan dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK? Ini Pokok Sengketanya
  • 3. Kedudukan Hukum Pemohon Turut Dipersoalkan
  • 4. KPU Ungkap Proses Verifikasi Dokumen Gibran
  • 5. Pemohon Meminta Penetapan Gibran Dibatalkan
  • 6. Militan Gibran Juga Meminta Gugatan Ditolak

KPU Sebut Permohonan Melampaui Tenggat

Salah satu pokok keberatan KPU terletak pada waktu pengajuan permohonan. KPU merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

You might also like

Polda Riau Ungkap Pengiriman 140 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Arang Bakau 140 Ton Hendak Dikirim ke Malaysia, 2 Tersangka

24 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK

Apa yang Diperdebatkan dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK? Ini Pokok Sengketanya

24 September 2026

Menurut KPU, hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga tenggang pengajuan PHPU berakhir tiga hari setelah penetapan tersebut. Dalam persidangan, kuasa hukum KPU menyatakan permohonan yang dipersoalkan telah jauh melampaui batas pengajuan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Permohonan demikian saja ditolak, apalagi permohonan a quo sudah terlambat 905 hari,” ucap kuasa hukum KPU dalam persidangan saat memaparkan perhitungan waktu terhadap objek keputusan yang dipersoalkan.

KPU menyampaikan perhitungan berbeda terhadap sejumlah keputusan yang menjadi objek permohonan karena masing-masing keputusan diterbitkan pada waktu berbeda. Inti argumentasi KPU adalah seluruh objek yang dipersoalkan dinilai telah melampaui jangka waktu hukum yang tersedia untuk mengajukan sengketa.

Persoalan tenggang waktu juga telah muncul sejak sidang pendahuluan. Publikasi resmi MK mencatat para pemohon menyadari permohonan diajukan jauh setelah ketentuan batas tiga hari pascapenetapan hasil pemilu. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Kedudukan Hukum Pemohon Turut Dipersoalkan

Selain tenggat, KPU menyoroti siapa yang berhak mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Menurut KPU, ketentuan yang berlaku menempatkan pasangan calon peserta pilpres sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan presiden.

Atas dasar itu, KPU menilai Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan PHPU Pilpres. KPU juga menyatakan Partai Ummat tidak memiliki kedudukan untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres dalam kapasitas yang digunakan pada perkara tersebut.

Terhadap para pemohon perseorangan, KPU menyatakan tidak terdapat ketentuan yang memberikan kedudukan hukum kepada perseorangan untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” kata kuasa hukum KPU.

Para pemohon dalam perkara ini terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Komposisi pemohon tersebut juga dicatat dalam publikasi resmi Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

KPU Ungkap Proses Verifikasi Dokumen Gibran

KPU tidak hanya menyampaikan keberatan formal mengenai tenggang waktu dan kedudukan hukum. Dalam persidangan, KPU juga menjelaskan proses pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

KPU menyatakan telah menerima dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan melakukan verifikasi melalui berita acara verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan keterangan KPU, dokumen persyaratan Gibran diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan proses verifikasi dilakukan pada 28 Oktober 2023.

Dalam menjelaskan persoalan pendidikan, KPU merujuk aturan mengenai surat keterangan penyetaraan yang disebut memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah lanjutan tingkat atas. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, KPU menyatakan dokumen pendidikan yang disampaikan dalam proses pencalonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum KPU.

Pemohon Meminta Penetapan Gibran Dibatalkan

Posisi KPU tersebut berhadapan dengan dalil para pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mengikuti Pilpres 2024. Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai syarat imperatif yang wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka kemudian meminta MK mendiskualifikasi Gibran dengan alasan syarat pendidikan tersebut dinilai tidak terpenuhi. Pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak semula dan keputusan KPU sepanjang menyangkut pencalonannya dibatalkan. Rangkaian petitum itu tercantum dalam keterangan resmi MK mengenai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia +1

Permohonan berlanjut pada permintaan agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh MPR dibatalkan. Para pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Militan Gibran Juga Meminta Gugatan Ditolak

Keberatan terhadap permohonan juga disampaikan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara yang mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sekjen Militan Gibran Abdul Aziz Salim berpendapat keabsahan atau keterpenuhan syarat calon wakil presiden yang dipersoalkan bukan kewenangan MK dalam perkara PHPU.

“Pihak Terkait memandang bahwa keabsahan atau keterpenuhan syarat pasangan wakil presiden yang dipersoalkan oleh para pemohon bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan sengketa proses pemilu yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu,” ujar Abdul.

Dalam eksepsi, Militan Gibran meminta MK antara lain menyatakan permohonan bukan kewenangan Mahkamah, para pemohon tidak memiliki legal standing, dan permohonan telah melewati tenggang waktu. Dalam pokok perkara, mereka meminta seluruh permohonan ditolak.

Dengan demikian, pemeriksaan perkara tersebut tidak hanya berisi perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Persidangan juga mempertemukan argumentasi mengenai batas kewenangan MK, mekanisme sengketa proses di Bawaslu, tenggang waktu permohonan, dan kedudukan hukum pihak yang mengajukan PHPU. Seluruh dalil tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: BawasluGibran Rakabuming RakaIjazah GibranKPUMahkamah KonstitusiPHPU Pilpres

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Riau Ungkap Pengiriman 140 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Arang Bakau 140 Ton Hendak Dikirim ke Malaysia, 2 Tersangka

by Saddam
24 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkalis ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan produksi dan pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat,...

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK

Apa yang Diperdebatkan dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK? Ini Pokok Sengketanya

by Hendrawan
24 September 2026
0

Explainer gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK, dari tuntutan pemohon hingga bantahan KPU dan Militan Gibran.

Polisi Bongkar Jaringan Pod Getar Asal Malaysia di Medan, 295 Barang Bukti Disita

Jaringan Pod Getar Malaysia di Medan Dibongkar, 295 Disita

by Wawan
24 September 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis vape atau pod getar asal Malaysia di Kota...

Imigrasi Serahkan WNA dan Barang Bukti Kasus Penyu ke Polda Papua Barat Daya

WNA Kasus Penyu Raja Ampat Diserahkan ke Polda Papua Barat Daya

by Wawan
24 September 2026
0

Headline.co.id, Sorong ~ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyerahkan warga negara Tiongkok berinisial WS beserta sejumlah barang bukti kepada...

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp25 Miliar, Satu Kurir Ditangkap

Sabu 20,5 Kg Senilai Rp25 Miliar Digagalkan, Kurir Ditangkap

by Aditya
23 September 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran sabu seberat 20,5 kilogram senilai sekitar Rp25 miliar dalam Operasi Nila...

Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman

Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman di Sorong, 1 Ditangkap

by masfajar
22 September 2026
0

Headline.co.id, Sorong ~ Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial O.J.D.F. yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di kapal pesiar...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Iran vs Selandia Baru Prediksi Skor, Susunan Pemain, dan Peluang Lolos dari Grup G

Iran vs Selandia Baru: Jadwal Siaran Langsung, Prediksi Skor, Head to Head, dan Ujian Mental Team Melli di Piala Dunia 2026

15 June 2026

Tiga Bus Berhasil Menyebrang ke Lampung, Polisi Minta PT ASDP Tidak Layani Pembelian Tiket

28 April 2020
Foto ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz yang merupakan Mudir Kulliyah Huffadz Universitas Alma Ata

Soroti Krisis Global, Ustadz Ahmad Rikza Tekankan Pentingnya Ikhtiar dan Doa di Bulan Ramadhan

3 March 2026
:

Wagub Kalbar Dorong Generasi Muda Berkarakter Lewat Ajang Nasional

31 August 2026
Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras dan Jagung di Ngawi Aman

Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras dan Jagung di Ngawi Aman

19 May 2026
Ilustrasi renang

Sejarah Baru Tercipta di Kejuaraan Renang Asia ke-10 Tahun 2016 di Tokyo

3 December 2024

Liburan ke Jogja Naik Kereta Api, Ada Diskon 10 Persen Untuk Februari-Maret

8 February 2020

Artikel Terbaru

Aktivis Flotilla Gaza Wael Naouar Dirawat Usai 39 Hari Mogok Makan di Tahanan Tunisia

Aktivis Flotilla Gaza Wael Naouar Dirawat Usai 39 Hari Mogok Makan di Tahanan Tunisia

24 September 2026
276 Warga Bawang Batang Alami Mual dan Pusing Usai MBG, SPPG Dihentikan Sementara

276 Warga Bawang Batang Alami Mual dan Pusing Usai MBG, SPPG Dihentikan Sementara

24 September 2026
Putra Dubes Israel untuk AS Terluka di Tepi Barat, Nyawanya Masih Terancam

Putra Dubes Israel untuk AS Terluka di Tepi Barat, Nyawanya Masih Terancam

24 September 2026
Sanksi Penerbangan AS Pangkas Penerbangan Iran, Ribuan Pelancong Beralih ke Jalur Darat

Sanksi Penerbangan AS Pangkas Penerbangan Iran, Ribuan Pelancong Beralih ke Jalur Darat

24 September 2026
Xi Jinping Tiba di AS, Trump Sambut Langsung dan Gencatan Tarif Diperpanjang

Xi Jinping Tiba di AS, Trump Sambut Langsung dan Gencatan Tarif Diperpanjang

24 September 2026
KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dipersoalkan, KPU Sebut Terlambat 905 Hari

24 September 2026
Hujan Lebat Ubah Rute Touring Repsol ke Samosir, Riders Tetap Jelajahi Danau Toba

Hujan Lebat Ubah Rute Touring Repsol ke Samosir, Riders Tetap Jelajahi Danau Toba

24 September 2026

Popular Story

Ceer Exobot Jadi Langkah Awal Arab Saudi Bangun Industri Mobil Listrik Nasional
Otomatif

Ceer Exobot Jadi Langkah Awal Arab Saudi Bangun Industri Mobil Listrik Nasional

by Hendrawan
23 September 2026
0

Ceer memperkenalkan SUV dan sedan listrik Exobot bertenaga 850 tk sebagai langkah...

Read moreDetails

HUT ke-71 Lalu Lintas, Satlantas Ende Perkuat Layanan Publik

FIFA ASEAN Cup 2026, Polda Jabar Kerahkan 2.026 Personel

Pieter Huistra: Derby Mataram Panas, tetapi Bukan Permusuhan

Pemilu Maroko 2026 Jadi Ujian Partisipasi Politik Anak Muda Usai Protes Gen Z

XMAX Modifikasi Hampir Rp 700 Juta Jadi Sorotan CustoMAXi Yamaha 2026 Semarang

Geely Siapkan Charger 2,2 MW, Pengisian Baterai Mobil Listrik Diklaim Cuma 4 Menit

Bupati Bireuen Kawal Percepatan Jadup Korban Bencana

Bantuan Air Bersih Polda Jateng Disalurkan ke 4 Wilayah

Pendampingan Psikologi Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.