Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar laboratorium rumahan atau clandestine lab produksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB itu, polisi menangkap seorang pria berinisial SW (27). Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di sebuah kontrakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tujuh plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto total 251,88 gram serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksinya.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, SW diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Gambir. Pernyataan itu disampaikan Ardyan di Jakarta pada Selasa (22/9/2026).
“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana clandestine lab atau home industry narkotika jenis tembakau sintetis berinisial SW di wilayah Gambir, Jakarta Pusat,” kata Ardyan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Sita 251,88 Gram Tembakau Sintetis
Selain tujuh plastik klip tembakau sintetis, polisi menyita berbagai perlengkapan dari lokasi yang diduga berkaitan dengan proses produksi. Barang bukti tersebut lain satu unit kompor magnet atau magnetic stirrer, enam gelas takar, dan dua botol takar.
Petugas juga mengamankan tiga corong, dua timbangan digital, dua unit vacuum, alat pres, serta toples berisi tembakau campuran. Peralatan lainnya yang disita meliputi masker gas, pemanas makanan, sarung tangan latex, kantong plastik klip, hingga alat komunikasi.
“Peralatan yang disita lain satu unit kompor magnet (magnetic stirrer), enam gelas takar, dua botol takar, tiga corong, dua timbangan digital, dua unit vacuum, alat pres, toples berisi tembakau campuran, masker gas, pemanas makanan, sarung tangan latex, kantong plastik klip, hingga alat komunikasi,” ujar Ardyan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan terhadap aktivitas laboratorium rumahan yang disebut digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Polisi masih memeriksa keterkaitan setiap barang bukti dengan proses produksi yang dilakukan di lokasi.
Lab Rumahan Disebut Beroperasi Selama Setahun
Berdasarkan pemeriksaan awal, SW mengaku telah menjalankan laboratorium rumahan itu selama sekitar satu tahun. Dalam periode tersebut, ia disebut telah melakukan proses produksi tembakau sintetis sebanyak empat kali.
Ardyan mengatakan, hasil produksi itu rencananya dipasarkan melalui media sosial. Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Hasil produksi tembakau sintetis tersebut rencananya akan dipasarkan melalui media sosial,” ucap Ardyan.
Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus tersebut. Polisi sebelumnya menerima laporan mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di sebuah kontrakan yang berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Tersangka dan Barang Bukti Diperiksa
Setelah diamankan, SW bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami aktivitas produksi, rencana pemasaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi belum menghentikan pengembangan perkara tersebut. Penyidik masih berupaya mengungkap jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan laboratorium rumahan tembakau sintetis itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurut dia, informasi yang disampaikan warga dapat membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana sejak dari lingkungan terdekat.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ungkap Budi.
Budi mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















