Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang mengukuhkan 53 Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) di tingkat kelurahan untuk memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Pengukuhan berlangsung di Grand Basko Hotel, Kota Padang, pada Selasa (22/9/2026). Agen tersebut akan membantu edukasi, pendataan, dan akuisisi pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini ditempuh karena 219.699 pekerja atau 59,29 persen dari pekerja potensial di Padang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, keberadaan Agen PERISAI di setiap kelurahan diharapkan membuat layanan jaminan sosial ketenagakerjaan lebih dekat dengan masyarakat. Para agen juga akan berperan dalam mengidentifikasi pekerja yang membutuhkan perlindungan dan menyampaikan informasi mengenai manfaat kepesertaan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, terdapat 370.554 pekerja potensial di Kota Padang. Dari jumlah itu, pekerja yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tercatat 150.845 orang atau 40,71 persen.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Menjelang 2030, kami menargetkan sebanyak 37.648 pekerja rentan di Kota Padang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Hingga saat ini, peserta pekerja rentan yang telah dibiayai Pemerintah Kota Padang sebanyak 13.716 orang,” ujar Fadly.
Perlindungan Menyasar Beragam Pekerja
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program tersebut menyasar kelompok pekerja dengan tingkat kerentanan tinggi. Kelompok itu meliputi pedagang, nelayan, pekerja lepas, pengemudi, tukang parkir, buruh harian, pemilik usaha, hingga pekerja profesional.
Program tersebut merupakan bagian dari Program Unggulan Padang Melayani. Melalui program itu, pekerja yang memenuhi sasaran dapat memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.
Fadly meminta Agen PERISAI aktif turun langsung ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurut dia, penguatan peran agen diperlukan agar pekerja rentan mengetahui pentingnya perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Camat dan lurah juga diminta mendukung operasional para agen. Dukungan tersebut mencakup koordinasi, bantuan administrasi, serta penyebarluasan informasi mengenai program kepada warga di wilayah masing-masing.
Agen PERISAI Jadi Penghubung di Kelurahan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Alfrialdi mengatakan, Agen PERISAI akan menjadi penghubung langsung BPJS Ketenagakerjaan dan para pekerja di tingkat kelurahan.
“Para Agen PERISAI nantinya menjadi garda terdepan yang melayani para pekerja di lingkup kerjanya, yaitu di setiap kelurahan,” kata Alfrialdi.
Selain memperluas kepesertaan, agen juga diharapkan mempercepat pendampingan ketika peserta menghadapi risiko kerja. Mereka dapat membantu keluarga pekerja dalam proses pengurusan manfaat apabila terjadi kecelakaan kerja maupun kematian.
“Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, mereka yang akan pertama kali turun ke rumah duka dan membantu proses pengurusan santunan kematian maupun kecelakaan kerja,” ujarnya.
Dengan peran tersebut, Agen PERISAI tidak hanya bertugas menyampaikan informasi dan membantu pendaftaran, tetapi juga mendampingi keluarga peserta ketika harus mengurus santunan. Pendekatan berbasis kelurahan diharapkan mempercepat akses pekerja terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Ditandai Penyerahan Santunan dan Kartu Pekerja Rentan
Penguatan perlindungan pekerja dalam kegiatan itu juga ditandai dengan penyerahan santunan kematian kepada pekerja rentan. Selain itu, Kartu Pekerja Rentan diserahkan kepada penerima manfaat.
Pemerintah Kota Padang menargetkan pengukuhan agen di tingkat kelurahan dapat meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perluasan tersebut diarahkan terutama bagi pekerja yang selama ini belum terlindungi.
Data BPS 2025 menunjukkan masih terdapat lebih dari separuh pekerja potensial di Padang yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, penguatan edukasi, pendataan, dan akuisisi melalui Agen PERISAI menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengejar target perlindungan hingga 2030.
Melalui jaringan agen di setiap kelurahan, pekerja rentan diharapkan lebih mudah memperoleh informasi, mendaftarkan diri dalam program, serta mendapatkan pendampingan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kehilangan pencari nafkah akibat kematian.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






