Headline.co.id, Bogor ~ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap impor ilegal beras dan garam yang dilakukan PT ILW di wilayah Bogor. Penindakan tersebut dilakukan terhadap 15 kontainer yang diberitahukan berisi bahan kimia untuk penyamakan kulit, tetapi setelah diperiksa ditemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam. Barang dengan total berat 420.000 kilogram itu diperkirakan bernilai Rp8,006 miliar.
Penindakan impor ilegal beras dan garam tersebut disampaikan dalam konferensi di Aula Sabang, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 22 September. Kegiatan itu dihadiri Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta pemangku kepentingan terkait. Bea Cukai menyebut penindakan dilakukan untuk memutus mata rantai jaringan impor ilegal dan mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Barang dalam 15 Kontainer Diberitahukan sebagai Bahan Kimia
Penindakan dilakukan melalui koordinasi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, serta Kantor Bea Cukai Bogor. Kasus ini berawal dari pengembangan informasi dan analisis terhadap pola kegiatan impor ilegal yang diperoleh dari penindakan sebelumnya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berdasarkan dua pemberitahuan yang disampaikan PT ILW, barang impor dalam 15 kontainer tersebut diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade). Jumlah barang yang diberitahukan mencapai 420.000 kilogram.
Namun, pemeriksaan fisik petugas Bea dan Cukai menemukan jenis barang yang berbeda. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam.
Perbedaan pemberitahuan dengan jenis dan jumlah barang yang ditemukan kemudian ditindaklanjuti melalui penegahan dan/atau pengamanan barang. Selanjutnya, barang tersebut akan diteliti dan didalami sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Bea Cukai Ungkap Modus Pengemasan dan Penempatan
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan menjelaskan, terdapat sejumlah modus dalam kegiatan impor tersebut. Modus pertama adalah pemberitahuan yang tidak sesuai dengan jenis dan jumlah barang.
Modus berikutnya berkaitan dengan pengemasan. Menurut Finari, beras dan garam dikemas dengan cara yang sama sehingga tidak mudah dibedakan. Penempatan barang di dalam kontainer juga digunakan untuk menyamarkan isi muatan.
“Modusnya adalah yang pertama pemberitahuan tidak sesuai untuk jenis dan jumlah barangnya yang tadi sudah kami sampaikan. Kemudian yang kedua adalah modusnya di pengemasan. Jadi, Pak Menteri, Pak Dirjen izin bahwa pengemasan untuk beras dan garam ini sama, tidak dibedakan. Kemudian yang ketiga adalah penempatannya. Jadi, kalau kita buka semua kontainer itu di depannya adalah semuanya garam,” ungkap Finari saat menyampaikan laporan langsung dari Tempat Penimbunan Pabean Cikarang.
Dengan pola tersebut, bagian depan kontainer berisi garam. Kondisi itu membuat beras yang berada di bagian lain kontainer tidak langsung terlihat ketika pemeriksaan dilakukan.
Empat Penindakan pada Agustus-September 2026
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan di Bogor merupakan bagian dari empat penindakan yang dilakukan Bea Cukai selama periode Agustus hingga September 2026. Penindakan tersebut berlangsung di sejumlah lokasi, mulai dari perairan hingga kawasan pelabuhan dan kawasan berikat.
“Kami laporkan Pak Menteri, bahwa dalam periode Agustus sampai dengan September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan yaitu di perairan Selat Malaka, kemudian Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, dan pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka.
Bea Cukai menyatakan, sinergi Kantor Bea Cukai Bogor, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kantor Pusat DJBC menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Pertukaran informasi serta analisis lintas unit memungkinkan hasil penindakan di daerah lain dikembangkan untuk mendukung pengawasan di wilayah kerja Bea Cukai Bogor.
Menkeu: Impor Beras Ilegal Menodai Upaya Petani
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa masuknya beras ilegal berdampak terhadap upaya petani yang telah meningkatkan produktivitas. Ia menyebut penindakan terhadap impor ilegal menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan aturan dalam kegiatan perdagangan.
“Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu kemudian masuk beras-beras yang ilegal seperti ini, ini menodai sekali,” tegas Suahasil dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (23/9/2026).
Melalui penindakan tersebut, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan impor, mencegah masuknya barang yang tidak sesuai ketentuan, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















