Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar berjanji mengambil keputusan terkait polemik kepemimpinan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya dalam waktu tiga hari. Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (22/9/2026), setelah proses pemilihan dan pelantikan Rektor UINSA periode 2026–2030 dipersoalkan sivitas akademika. Menag menyatakan keputusan akan diambil setelah Kementerian Agama mengevaluasi proses dan regulasi pemilihan rektor secara menyeluruh. Polemik tersebut berkembang hingga mengganggu aktivitas perkuliahan di kampus.
“Jangankan 15 hari, Pak, tiga hari ini kami akan lakukan keputusan. Saya tidak ingin menyampaikan apa yang akan kami lakukan, tetapi saya minta waktu tiga hari untuk mengambil keputusan,” ujar Nasaruddin di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta.
Komisi VIII dalam rapat tersebut menyoroti perlunya penyelesaian segera agar persoalan kepemimpinan UINSA tidak berdampak pada mahasiswa dan keberlangsungan kegiatan akademik. Dalam kesimpulan rapat, komisi meminta penyelesaian dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menag Evaluasi Regulasi Pemilihan Rektor
Nasaruddin mengatakan polemik UIN Sunan Ampel menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Agama. Menurut dia, kementerian sebelumnya telah melakukan proses pengangkatan puluhan rektor di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri tanpa persoalan serupa.
“Kami juga kaget, sudah puluhan rektor yang kami lantik, tidak pernah ada satu persoalan seperti ini,” kata Menag.
Ia menyatakan akan melihat kembali regulasi yang mengatur mekanisme pemilihan pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri. Regulasi tersebut telah berjalan sebelum masa kepemimpinannya dan selama ini digunakan dalam proses pengangkatan rektor.
“Tapi saya juga akan mengevaluasi peraturan pemilihan rektor ini. Itu bukan ditetapkan pada masa saya, karena selama ini itu juga yang kami pakai dan tidak ada masalah, berarti saya menganggap bahwa itu tidak ada masalah,” ujarnya.
Menurut Nasaruddin, munculnya polemik di UINSA membuat regulasi tersebut perlu dikaji lebih mendalam. Ia juga menyatakan bertanggung jawab untuk memeriksa persoalan itu satu per satu.
“Tapi dengan adanya masalah ini, maka saya pribadi juga harus bertanggung jawab untuk mempreteli satu per satu. Saya tidak ingin kebobolan sejarah hidup saya di Kementerian Agama. Baru kali ini saya kebobolan, dan ini saya mohon maaf, betul-betul,” tegas Menag.
Ia menegaskan, penyelesaian polemik harus diarahkan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan berdasarkan kepentingan subjektif.
Kemenag Klarifikasi Proses Pengangkatan Rektor UINSA
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin sebelumnya memberikan klarifikasi mengenai proses pengangkatan Rektor UINSA. Ia menegaskan, Ahmad Muzakki, calon yang dilantik sebagai rektor, termasuk dalam tiga besar calon rektor yang diproses melalui mekanisme pemilihan.
“Yang bersangkutan tidak masuk tiga besar, terus dipaksakan untuk masuk, itu tidak betul, Pak. Jadi saya garansi itu tidak betul. Dokumennya semuanya lengkap,” tegas Kamaruddin.
Kamaruddin juga menyampaikan bahwa proses yang dilakukan Kementerian Agama telah mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, setelah muncul respons dari sivitas akademika UINSA, kementerian akan melakukan evaluasi secara komprehensif.
Evaluasi tersebut diarahkan untuk menemukan solusi terbaik agar kegiatan perkuliahan di UINSA dapat kembali berjalan dengan baik. Polemik kepemimpinan kampus sebelumnya telah menimbulkan keberatan dari sivitas akademika terhadap proses pemilihan dan penetapan rektor.
Komisi VIII Beri Waktu Satu Minggu
Selain meminta penyelesaian persoalan kepemimpinan UINSA, Komisi VIII DPR RI mendorong proses penetapan rektor baru dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Komisi juga meminta evaluasi terhadap mekanisme pemilihan dan pengangkatan pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri.
Komisi VIII memberikan waktu satu minggu sejak 22 September 2026 untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila belum terselesaikan dalam periode itu, Komisi VIII menyatakan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami seluruh proses pemilihan dan pengangkatan Rektor UINSA periode 2026–2030.
Dalam rapat tersebut, Menag didampingi Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Inspektur Jenderal Khoirunnas, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Sahiron, Kepala Biro SDM Kemenag Muhammad Zain, serta Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Imam Syaukani.
Di penghujung rapat, Nasaruddin kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan hasil kepada Komisi VIII dalam waktu tiga hari.
“Beri waktu saya tiga hari, saya akan mendapatkan, memberikan informasi kepada Bapak,” pungkas Menag.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















