Headline.co.id, Serdang Bedagai ~ Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyambut pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan regulasi tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Senin (21/9/2026). Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Suwanto Nasution menyatakan perda itu menjadi landasan bagi penyelenggaraan bantuan hukum, terutama untuk masyarakat kurang mampu. Regulasi tersebut mencakup bantuan hukum melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sebagai upaya memberikan kepastian dan akses terhadap keadilan.
Perda Bantuan Hukum Jadi Landasan Layanan
Suwanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sergai yang mengesahkan Ranperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi perda. Menurut dia, regulasi itu menunjukkan kepedulian pemerintah daerah dan DPRD dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum.
”Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sergai atas pengesahan Ranperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi Peraturan Daerah,” ujar Suwanto.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengesahan perda bantuan hukum tersebut diharapkan memperjelas penyelenggaraan layanan bantuan hukum di Kabupaten Sergai. Dengan adanya dasar hukum, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum diharapkan memperoleh kepastian mengenai layanan yang tersedia.
Sasar Masyarakat Kurang Mampu
Suwanto menjelaskan, perda itu menjadi dasar hukum penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Bantuan hukum dapat diberikan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Jalur litigasi berkaitan dengan bantuan hukum dalam proses hukum, sedangkan jalur nonlitigasi diberikan di luar proses persidangan. Namun, bahan tersebut tidak merinci bentuk layanan maupun mekanisme pelaksanaan bantuan hukum berdasarkan perda yang telah disahkan.
Menurut Suwanto, kebijakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia menegaskan, bantuan hukum berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara.
“Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan memenuhi hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Hak tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara,” kata dia.
Pemkab Sergai Harapkan Kepastian bagi Warga
Pemerintah Kabupaten Sergai berharap keberadaan landasan hukum tersebut membuat penyelenggaraan bantuan hukum berjalan lebih jelas. Kepastian itu ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum.
Pengesahan perda menjadi bagian dari agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai yang berlangsung di Sei Rampah. Dalam rapat yang sama, DPRD juga mengagendakan penyampaian laporan reses Masa Persidangan I dan II Tahun 2025.
Selain itu, rapat paripurna membahas Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Bahan tersebut tidak menjelaskan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD maupun laporan reses dalam rapat tersebut.
Dengan disahkannya Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi perda, Pemkab Sergai memiliki landasan regulasi untuk penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat. Regulasi itu terutama diarahkan untuk membantu masyarakat kurang mampu memperoleh akses terhadap keadilan melalui layanan litigasi dan nonlitigasi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















