Headline.co.id, Bogor ~ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menindak empat kasus importasi yang diduga diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya sepanjang Agustus hingga September 2026. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian impor yang diduga bekas. Nilai ekonomis seluruh barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelanggaran kepabeanan terjadi karena pasar Indonesia dinilai besar dan menggiurkan sehingga perlu dilindungi melalui pengawasan dan penegakan hukum.
“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita,” kata Suahasil.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Bea Cukai Temukan Beras dan Garam dalam 30 Kontainer
Penindakan pertama dilakukan terhadap 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. Barang tersebut diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton. Pengajuan pemberitahuan impor barang dilakukan oleh PT TI dan diduga terdapat ketidaksesuaian.
Pemeriksaan fisik dan pengujian oleh petugas Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak di Laboratorium Bea Cukai Surabaya menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian material pemberitahuan barang dan kondisi yang ditemukan melalui pemeriksaan fisik serta laboratorium. Kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut.
Pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak kemudian berlanjut ke Bogor pada 7 September 2026. DJBC menduga pengiriman yang diimpor PT ILW menggunakan modus serupa. Barang asal India itu diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kilogram yang dikemas dalam 15 kontainer.
Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor mengawasi proses pembongkaran. Pemeriksaan fisik menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram yang diduga garam.
Nilai keseluruhan barang dalam penindakan di Bogor diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar. Bea Cukai masih melakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Penindakan Balpres di Sumatera Utara dan Tanjung Priok
Selain komoditas beras dan garam, DJBC menindak dua kasus ballpress pakaian yang diduga bekas. Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama, Rampago.
Lokasi penindakan berada di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara menemukan 430 bale pakaian bekas dan empat koli suku cadang kendaraan bermotor. Perkara tersebut masih didalami dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 terhadap delapan kontainer ballpress pakaian yang diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan berawal dari pengembangan informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan ballpress dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Petugas kemudian menemukan satu kontainer tambahan pada kapal yang sama sehingga pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan kontainer. Hasil pemeriksaan menemukan barang tekstil dan produk tekstil berbagai merek serta jenis pakaian yang dikemas dalam bale.
Jumlah sementara barang tersebut mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar. Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan penanganan sesuai ketentuan.
Bea Cukai Soroti Tiga Modus Pelanggaran
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, rangkaian penindakan itu menunjukkan sejumlah modus yang menjadi perhatian Bea Cukai. Modus tersebut meliputi misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment and physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.
“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” kata Djaka.
DJBC menangani perkara tersebut dengan berkoordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum BULOG, serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus.
Suahasil menyebut penindakan itu mencerminkan peran Bea Cukai sebagai community protector. Ia meminta jajaran Bea Cukai bekerja tertib, disiplin, dan berintegritas dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran bea cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran bea cukai sebagai community protector,” ujar Suahasil.
Pengawasan kepabeanan dilakukan untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, menegakkan hukum, memfasilitasi perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Masyarakat diimbau menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran kepabeanan melalui saluran resmi Bea Cukai.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















