Headline.co.id, Ponorogo ~ Darussalam Global Charity resmi menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional bertepatan dengan peringatan 100 tahun Pondok Modern Darussalam Gontor. Legalitas tersebut diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1206 Tahun 2026 tentang Pemberian Izin sebagai LAZ Skala Nasional. Penyerahan izin berlangsung di Gontor, Ponorogo, Sabtu (19/9/2026), untuk memperkuat pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara profesional serta akuntabel. Sebagai LAZ nasional, Darussalam Global Charity akan membantu BAZNAS menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan dana umat sesuai regulasi dan ketentuan syariat.
Darussalam Global Charity Dapat Pembinaan dan Pengawasan
Izin operasional tersebut membuka ruang bagi Darussalam Global Charity untuk mengembangkan pengelolaan filantropi Islam berbasis pesantren. Legalitas sebagai LAZ nasional juga menempatkan lembaga ini dalam kerangka pembinaan dan pengawasan Kementerian Agama.
“Seiring dengan penerbitan izin operasional tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan berkala,” terang Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur di Gontor, Sabtu (19/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Waryono, pembinaan dan pengawasan diperlukan untuk memastikan tata kelola lembaga amil zakat berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan tata kelola LAZ berjalan sesuai koridor hukum, akuntabel, dan transparan melalui penguatan kapasitas amil, tertib administrasi, pelaporan berkala, serta pelaksanaan audit keuangan dan syariah,” sambungnya.
Dengan status baru tersebut, pengelolaan dana umat diarahkan tidak hanya untuk penyaluran konsumtif. Dana zakat diharapkan dapat dimanfaatkan melalui program pemberdayaan jangka panjang yang menjawab kebutuhan pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, serta peningkatan kemandirian ekonomi para mustahik.
Kelola 1.450 Donatur Tetap
Darussalam Global Charity memiliki jaringan sosial yang berasal dari alumni, wali santri, pesantren, dan masyarakat luas. Saat ini, lembaga tersebut mengelola sekitar 1.450 donatur tetap dan 1.500 penerima manfaat tetap.
Jaringan tersebut menjadi modal sosial bagi pengembangan lembaga setelah memperoleh izin sebagai LAZ nasional. Ke depan, Darussalam Global Charity menargetkan perluasan partisipasi hingga 249.000 donatur.
Target tersebut menunjukkan peluang penguatan penghimpunan dana sosial keagamaan melalui jejaring pesantren. Namun, pengelolaan dana tetap diarahkan dalam tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai koridor pembinaan Kementerian Agama.
Penguatan kapasitas amil, tertib administrasi, pelaporan berkala, serta audit keuangan dan syariah menjadi bagian penting dalam memastikan dana yang dihimpun dapat dikelola dan disalurkan secara tepat.
Perkuat Integrasi Zakat dan Wakaf
Legalitas Darussalam Global Charity sebagai LAZ nasional juga membuka peluang integrasi zakat dan wakaf. Zakat berperan memenuhi kebutuhan dasar serta memberdayakan masyarakat rentan, sedangkan wakaf diarahkan untuk membangun fondasi kemaslahatan yang berkelanjutan.
Penguatan ekosistem zakat dan wakaf dilakukan melalui digitalisasi layanan, peningkatan kapasitas pengelola, pembinaan berkesinambungan, dan kolaborasi antarlembaga. Skema tersebut diharapkan dapat memperluas dampak pengelolaan dana umat.
Dalam konteks ini, pesantren memiliki posisi strategis sebagai pusat filantropi Islam. Selain menyelenggarakan pendidikan keagamaan, pesantren mempunyai jaringan sosial yang kuat untuk mendorong kemandirian masyarakat.
Legalitas Darussalam Global Charity menjadi sarana untuk menghubungkan jaringan tersebut dengan tata kelola filantropi yang modern dan profesional. Pengelolaan zakat tidak hanya berfokus pada penyaluran, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dalam jangka panjang.
Momentum Satu Abad Pondok Modern Darussalam Gontor
Pemberian izin sebagai LAZ nasional berlangsung dalam momentum peringatan satu abad Pondok Modern Darussalam Gontor. Perjalanan panjang tersebut menjadi bagian dari konteks penguatan kontribusi pesantren dalam pembentukan sumber daya manusia dan pengembangan kepedulian sosial.
Melalui pengelolaan zakat yang amanah dan terintegrasi, Darussalam Global Charity diharapkan dapat memperluas manfaat dana umat. Pengelolaan itu tetap berada dalam koridor pembinaan dan pengawasan yang tepat agar nilai-nilai kepedulian sosial pesantren menjangkau masyarakat lebih luas.
Dengan izin operasional tersebut, Darussalam Global Charity memiliki dasar untuk mengoptimalkan penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya secara nasional. (Kemenag)
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















