Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan kompetensi pemerintah daerah dalam pengelolaan informasi publik, khususnya pengadaan barang dan jasa (PBJ). Langkah ini dilakukan untuk membantu pemerintah daerah mencapai kualifikasi informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2026. Dorongan tersebut disampaikan pada penutupan bimbingan teknis (Bimtek), Jumat (18/9/2026), setelah diketahui sekitar 20 persen pemerintah provinsi belum mencapai kualifikasi informatif, terutama di wilayah Indonesia Timur. Upaya itu dilakukan melalui asistensi, supervisi, dan pembekalan kepada pemerintah daerah.
Pranata Humas Ahli Madya Kemendagri Rega Tadeak Hakim mengatakan, peningkatan kapasitas pemerintah daerah diperlukan agar keterbukaan informasi, termasuk dalam sektor PBJ, dapat diperkuat di seluruh wilayah.
“Kita ingin mendorong keterbukaan informasi publik khususnya di pemerintah daerah. Kami dari Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah bisa meningkatkan kompetensi pemerintah daerah khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa,” kata Rega di sela-sela acara penutupan Bimtek, Jumat (18/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sekitar 20 Persen Pemprov Belum Informatif
Menurut Rega, masih terdapat sekitar 20 persen pemerintah provinsi yang belum mencapai kualifikasi informatif dalam Monev KIP. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama, termasuk bagi kepala daerah, untuk memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi.
Ia menyebut Kemendagri dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan asistensi dan supervisi secara intensif kepada pemerintah provinsi yang belum mencapai kualifikasi informatif. Wilayah Indonesia Timur menjadi salah satu kawasan yang masih menghadapi persoalan tersebut.
“Beberapa tahun terakhir kami intens melakukan asistensi supervisi pemerintah provinsi yang kualifikasinya belum mencapai informatif. Sekitar 20 persen belum informatif khususnya di wilayah Timur,” ujar Rega.
Pengelolaan informasi PBJ menjadi salah satu fokus karena pemerintah daerah perlu meningkatkan kompetensi dalam menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa. Penguatan tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan indikator dalam Monev KIP 2026.
Bimtek Bahas Keterbukaan Informasi Pengadaan
Bimtek tersebut dibuka oleh Kapuspen Kemendagri Benni Irwan. Kegiatan menghadirkan sejumlah pemateri dari lembaga yang berkaitan dengan keterbukaan informasi dan pengadaan barang dan jasa.
Pada sesi pertama hari kedua, Hermawan selaku Kepala Biro Humas dan Umum LKPP RI menyampaikan materi mengenai keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa. Materi lainnya disampaikan Edi Purwanto selaku Komisioner KI Pusat mengenai pengecualian informasi melalui uji konsekuensi.
Sesi tersebut juga menghadirkan Reno Bima Yudha selaku Asisten Ahli KI Pusat. Selanjutnya, pada hari ketiga, materi disampaikan Zamsani B. Tjenreng selaku Sekretaris KI Pusat.
Asistensi untuk Pengisian Monev KIP
Selain pembekalan, kegiatan hari ketiga juga diisi dengan asistensi bagi Diskominfo provinsi, kabupaten, dan kota yang pengisian Monev KIP-nya masih relatif rendah.
Asistensi tersebut diarahkan agar seluruh indikator penilaian dapat diisi sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Setiap pengisian juga diharapkan disertai bukti pendukung.
Kemendagri menyatakan komitmennya untuk mengawal peningkatan transparansi PBJ di seluruh wilayah. Penguatan kompetensi pemerintah daerah dan pendampingan dalam Monev KIP menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.


















