Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Mancanegara

Pengadilan Argentina Perintahkan Penangguhan Proyek Minyak Sea Lion Dekat Falkland

Hendrawan by Hendrawan
1 hour ago
in Mancanegara
Reading Time: 5 mins read
414 9
A A
0
Pengadilan Argentina Perintahkan Penangguhan Proyek Minyak Sea Lion Dekat Falkland

Pengadilan Argentina Perintahkan Penangguhan Proyek Minyak Sea Lion Dekat Falkland. Sumber: aljazeera.com

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Argentinian judge orders suspension of Falklands oil project menjadi fokus utama berita ini; Hakim di Tierra del Fuego memerintahkan penangguhan sementara proyek minyak Sea Lion yang melibatkan Rockhopper Exploration dan Navitas Petroleum.
  • Perintah mencakup larangan pengeboran, pemasangan infrastruktur, dan ekstraksi hidrokarbon sampai prosedur penilaian dampak lingkungan dilakukan.
  • Gugatan diajukan oleh veteran perang 1982 dan pengacara lingkungan pada awal September 2026.
  • Pemerintah Presiden Javier Milei juga mengambil langkah hukum terhadap proyek tersebut dengan merujuk resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  • Inggris mempertahankan klaimnya atas Falkland dan menolak yurisdiksi pengadilan Argentina di kepulauan tersebut.

Headline.co.id, Jakarta ~ Seorang hakim Argentina memerintahkan penangguhan sementara proyek minyak yang melibatkan perusahaan Inggris Rockhopper Exploration dan perusahaan Israel Navitas Petroleum di lapangan Sea Lion, sekitar 220 kilometer dari Kepulauan Falkland atau Malvinas. Putusan sementara itu diterbitkan pada Rabu oleh pengadilan di Tierra del Fuego, provinsi paling selatan Argentina, setelah gugatan diajukan veteran perang 1982 dan pengacara lingkungan pada awal bulan ini. Hakim meminta perusahaan tidak menjalankan aktivitas material seperti pengeboran, pemasangan infrastruktur, maupun ekstraksi hidrokarbon sampai prosedur penilaian dampak lingkungan dilakukan di hadapan otoritas nasional yang berwenang. Langkah tersebut muncul ketika Argentina meningkatkan upaya hukum terkait wilayah yang dikelola Inggris tetapi diklaim Buenos Aires.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Pemilu Maroko 2026 Disorot Pemilih Muda, Lapangan Kerja dan Daya Beli Jadi Isu Utama
    • 1.2. Konflik Yaman Memanas, AS Dukung Pemerintah Yaman dan Berdialog dengan Houthi
  • 2. Hakim Larang Aktivitas Material Proyek Sea Lion
  • 3. Penggugat Minta Proyek Dihentikan
  • 4. Pemerintah Argentina Tempuh Jalur Hukum
  • 5. Sengketa Falkland Kembali Menguat
  • 6. Inggris Tolak Yurisdiksi Argentina

Perintah pengadilan itu bersifat simbolis dalam konteks sengketa yurisdiksi karena London mempertahankan bahwa Kepulauan Falkland merupakan wilayah Inggris dan menolak kewenangan pengadilan Argentina atas aktivitas di kepulauan tersebut. Meski demikian, putusan tersebut menambah tekanan hukum Argentina terhadap proyek eksplorasi dan pengembangan minyak di sekitar wilayah yang oleh Argentina disebut Malvinas.

You might also like

Pemilu Maroko 2026 Disorot Pemilih Muda, Lapangan Kerja dan Daya Beli Jadi Isu Utama

Pemilu Maroko 2026 Disorot Pemilih Muda, Lapangan Kerja dan Daya Beli Jadi Isu Utama

17 September 2026
Konflik Yaman Memanas, AS Dukung Pemerintah Yaman dan Berdialog dengan Houthi

Konflik Yaman Memanas, AS Dukung Pemerintah Yaman dan Berdialog dengan Houthi

17 September 2026

Hakim Larang Aktivitas Material Proyek Sea Lion

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Rockhopper Exploration dan Navitas Petroleum untuk tidak memulai, melanjutkan, melaksanakan, atau membuat pihak lain melaksanakan tindakan material apa pun yang berkaitan dengan proyek tersebut. Larangan itu secara khusus mencakup kegiatan pengeboran, pemasangan infrastruktur, dan pengambilan hidrokarbon.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hakim memerintahkan perusahaan untuk 'menahan diri dari memulai, melanjutkan, melaksanakan atau membuat dilaksanakannya tindakan material apa pun' yang melibatkan pengeboran, pemasangan infrastruktur atau ekstraksi hidrokarbon.

Penangguhan tersebut berlaku sampai prosedur penilaian dampak lingkungan diselesaikan di hadapan otoritas nasional yang kompeten dalam urusan lingkungan. Hakim juga memberikan waktu 10 hari kepada para pihak untuk menyerahkan informasi mengenai status proyek, kontraktor yang terlibat, serta pihak-pihak yang membiayainya.

Penggugat Minta Proyek Dihentikan

Gugatan yang menjadi dasar putusan sementara tersebut diajukan pada awal September 2026 oleh veteran perang tahun 1982 dan sejumlah pengacara lingkungan. Para penggugat berupaya menghalangi Rockhopper Exploration dan Navitas Petroleum menjalankan proyek di lapangan minyak Sea Lion.

Lapangan Sea Lion berada sekitar 220 kilometer dari Kepulauan Falkland. Perselisihan mengenai proyek itu tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan lingkungan, tetapi juga berada dalam konteks sengketa kedaulatan yang telah berlangsung lama antara Argentina dan Inggris atas kepulauan di Atlantik Selatan tersebut.

Pemerintah Argentina Tempuh Jalur Hukum

Pemerintahan Presiden Javier Milei juga telah mengambil tindakan hukum terhadap proyek tersebut. Pemerintah Argentina berpendapat kegiatan itu melanggar resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyerukan kedua pihak untuk menahan diri dari tindakan sepihak di kepulauan tersebut sampai perselisihan mereka diselesaikan.

Putusan pengadilan muncul sehari setelah Argentina mengumumkan akan mengajukan pengaduan hukum tambahan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan eksplorasi minyak di sekitar kepulauan. Langkah tersebut memperkuat kampanye Buenos Aires terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah luar negeri Inggris itu.

Sengketa Falkland Kembali Menguat

Argentina dan Inggris pernah berperang selama sekitar 10 pekan pada 1982 untuk memperebutkan kepulauan di Atlantik Selatan tersebut. Konflik berlangsung 74 hari dan berakhir dengan menyerahnya Argentina. Perang itu menewaskan 649 warga Argentina, 255 tentara Inggris, serta tiga penduduk Kepulauan Falkland.

Buenos Aires kembali meningkatkan klaimnya atas Kepulauan Falkland setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan Washington terbuka untuk meninjau kembali sikapnya yang secara historis netral terhadap wilayah tersebut. Perkembangan itu menjadi bagian dari latar belakang meningkatnya langkah diplomatik dan hukum Argentina terkait kepulauan yang disebut Malvinas oleh Argentina.

Inggris Tolak Yurisdiksi Argentina

London tetap menyatakan Kepulauan Falkland adalah wilayah Inggris dan menolak yurisdiksi pengadilan Argentina di kepulauan tersebut. Penduduk Falkland juga memberikan suara dengan mayoritas sangat besar dalam referendum 2013 untuk tetap menjadi wilayah Inggris.

Argentina menolak hasil referendum tersebut. Buenos Aires berpendapat prinsip penentuan nasib sendiri tidak berlaku terhadap penduduk yang dianggap Argentina ditempatkan oleh Inggris setelah 1833. Perbedaan pandangan mengenai status penduduk dan kedaulatan itu tetap menjadi inti perselisihan kedua negara, sementara putusan mengenai proyek Sea Lion menambah dimensi hukum dan lingkungan dalam sengketa tersebut.

Tags: ArgentinaInggrisKepulauan FalklandMalvinasNavitas PetroleumRockhopper ExplorationSea Lion

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Pemilu Maroko 2026 Disorot Pemilih Muda, Lapangan Kerja dan Daya Beli Jadi Isu Utama

Pemilu Maroko 2026 Disorot Pemilih Muda, Lapangan Kerja dan Daya Beli Jadi Isu Utama

by cahyana cahyana
17 September 2026
0

Pemilu Maroko 2026 menyoroti kepercayaan pemilih muda, pengangguran, lapangan kerja, daya beli, dan program partai menjelang 23 September.

Konflik Yaman Memanas, AS Dukung Pemerintah Yaman dan Berdialog dengan Houthi

Konflik Yaman Memanas, AS Dukung Pemerintah Yaman dan Berdialog dengan Houthi

by Hendrawan
17 September 2026
0

Konflik Yaman memanas saat AS mendukung pemerintah Yaman dan berdialog dengan Houthi, sementara serangan di Marib dan Mocha meningkat.

Nilai Raksasa AI Tembus Triliunan Dolar, Nvidia Pimpin Perusahaan AI Publik

Nilai Raksasa AI Tembus Triliunan Dolar, Nvidia Pimpin Perusahaan AI Publik

by Hendrawan
17 September 2026
0

Nilai perusahaan AI menembus triliunan dolar AS. Nvidia mencapai US$5,1 triliun, sementara OpenAI dan Anthropic bernilai ratusan miliar.

AI ImiSight Disorot di Tepi Barat, Teknologi Disebut Percepat Pengawasan hingga Pembongkaran

AI ImiSight Disorot di Tepi Barat, Teknologi Disebut Percepat Pengawasan hingga Pembongkaran

by Hendrawan
17 September 2026
0

AI ImiSight disorot karena disebut mempercepat pengawasan lahan dan proses pembongkaran bangunan Palestina di Tepi Barat.

AS Perpanjang Larangan Visa Pejabat Palestina, Mahmoud Abbas Terhalang Hadiri Sidang PBB

AS Perpanjang Larangan Visa Pejabat Palestina, Mahmoud Abbas Terhalang Hadiri Sidang PBB

by Hendrawan
17 September 2026
0

AS memperpanjang larangan visa pejabat Palestina sehingga Mahmoud Abbas kembali terhalang menghadiri Sidang Majelis Umum PBB di New York.

VIRAL BIKSU KUIL - Rekaman CCTV aksi bejat biksu senior di Thailand

Biksu Viral di Thailand Ditangkap, Polisi Temukan Emas dan Dugaan Penggelapan Dana Kuil Rp47 Miliar

by Hendrawan
13 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus biksu viral di Thailand menjadi sorotan setelah polisi menangkap Phra Wachirayan Wi, mantan kepala Wat Phutthaisawan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Suasana kegiatan pelepasan mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB) yang akan melaksanakan pengabdian di Kabupaten Balangan. - Foto: Mc.Balangan.

Mahasiswa UMB Banjarmasin Dorong Pengembangan Wisata dan UMKM di Balida

3 August 2026

Pemprov Lampung Fasilitasi Rapid Test Wartawan, AJI dan IJTI Lampung Kecam Perbuatan tersebut

7 May 2020
SD Negeri Godean 1 Ajak Siswa Kenali Permainan Tradisional

SD Negeri Godean 1 Ajak Siswa Kenali Permainan Tradisional

25 July 2026
Waspadai Keracunan Karbon Monoksida yang Sulit Terdeteksi

Tragedi di Dalam Mobil, Polisi Duga Keracunan CO: Ini Penjelasan dan Cara Mencegahnya

12 April 2026
: Dok. BGN

BGN Fokus pada Keselamatan Siswa, Pantau Penanganan 80 Siswa yang Masih Dirawat

3 September 2026
KSP Apresiasi Kabupaten Kampar: Program Makanan Bergizi Gratis Dinilai Jadi Role Model Nasional

KSP Apresiasi Kabupaten Kampar: Program Makanan Bergizi Gratis Dinilai Jadi Role Model Nasional

25 June 2025
Khutbah jumat di masjid alma ata

Khutbah Jumat di Masjid Darul Muttaqin Alma Ata Tekankan Takwa sebagai Fondasi Kebaikan Saat Ramadhan

27 February 2026

Artikel Terbaru

: Istimewa

PJJ Rokan Hulu Diperpanjang hingga 19 September 2026

17 September 2026
Kukuhkan Iprahumas, Kemenag Siap Optimalkan Mega-Jejaring Kehumasan dari Pusat hingga KUA

Iprahumas Kemenag Dikukuhkan, Perkuat Jejaring Humas hingga KUA

17 September 2026
: Istimewa

BPJPH Bidik Laboratorium Halal Internasional di Riau pada 2027

17 September 2026
: Penutupan kegiatan Penguatan Jejaring Keamanan Pangan Daerah dan Rantai Pasok Bahan Pangan dalam Rangka Mendukung Program MBG. (foto Oman)

Gorontalo Hubungkan Petani dengan SPPG untuk Dukung MBG

17 September 2026
Polres Aceh Tengah Musnahkan 101,9 Kilogram Ganja, Kapolres Tegaskan Bandar Narkoba Jangan Coba Bermain di Takengon

Polres Aceh Tengah Musnahkan 101,9 Kg Ganja dari Tiga Perkara

17 September 2026
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (foto Fahmi)

Indeks Desa Gorontalo 2026: Satu Desa Masih Tertinggal

17 September 2026
Polda Aceh Raih Peringkat III Penilaian Laporan Keuangan Terbaik Tahun 2025

Polda Aceh Raih Peringkat III Laporan Keuangan 2025

17 September 2026

Popular Story

: Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember memperkuat kapasitas sumber daya relawan. Salah satunya dengan mengirimkan Nur Alfiah, relawan Korps Sukarela (KSR) PMI Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, mengikuti Pelatihan Manajemen Tanggap Darurat Bencana (MTDB) yang digelar PMI Jawa Timur. - Foto: Mc.Jatim
Pemerintah

PMI Jember Perkuat Relawan Hadapi Risiko Bencana Musim Hujan

by Dani
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jember ~ Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember memperkuat kapasitas relawan...

Read moreDetails

Arsenal Menang 2-0 atas Sunderland dan Puncaki Premier League

Pengamanan MTQN XXXI di Semarang Libatkan 6.350 Personel

Menteri Agama Lantik Basnang Said sebagai Dirjen Pesantren

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas Polda Lampung

Karhutla Kalteng: Polri Andalkan Drone dan Tata Air Gambut

Marco Bezzecchi Rebut Pole di Misano dengan Rekor Lap Baru

Abu Vulkanik Semeru dan Lewotolo Terdeteksi, Warga Waspada

Polda Kalbar Padamkan Karhutla 0,3 Hektare di Kubu Raya

Nusantara Basketball Competition 2026 Diikuti 32 Tim Pelajar

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.