Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Seorang hakim Argentina memerintahkan penangguhan sementara proyek minyak yang melibatkan perusahaan Inggris Rockhopper Exploration dan perusahaan Israel Navitas Petroleum di lapangan Sea Lion, sekitar 220 kilometer dari Kepulauan Falkland atau Malvinas. Putusan sementara itu diterbitkan pada Rabu oleh pengadilan di Tierra del Fuego, provinsi paling selatan Argentina, setelah gugatan diajukan veteran perang 1982 dan pengacara lingkungan pada awal bulan ini. Hakim meminta perusahaan tidak menjalankan aktivitas material seperti pengeboran, pemasangan infrastruktur, maupun ekstraksi hidrokarbon sampai prosedur penilaian dampak lingkungan dilakukan di hadapan otoritas nasional yang berwenang. Langkah tersebut muncul ketika Argentina meningkatkan upaya hukum terkait wilayah yang dikelola Inggris tetapi diklaim Buenos Aires.
Perintah pengadilan itu bersifat simbolis dalam konteks sengketa yurisdiksi karena London mempertahankan bahwa Kepulauan Falkland merupakan wilayah Inggris dan menolak kewenangan pengadilan Argentina atas aktivitas di kepulauan tersebut. Meski demikian, putusan tersebut menambah tekanan hukum Argentina terhadap proyek eksplorasi dan pengembangan minyak di sekitar wilayah yang oleh Argentina disebut Malvinas.
Hakim Larang Aktivitas Material Proyek Sea Lion
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Rockhopper Exploration dan Navitas Petroleum untuk tidak memulai, melanjutkan, melaksanakan, atau membuat pihak lain melaksanakan tindakan material apa pun yang berkaitan dengan proyek tersebut. Larangan itu secara khusus mencakup kegiatan pengeboran, pemasangan infrastruktur, dan pengambilan hidrokarbon.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Hakim memerintahkan perusahaan untuk 'menahan diri dari memulai, melanjutkan, melaksanakan atau membuat dilaksanakannya tindakan material apa pun' yang melibatkan pengeboran, pemasangan infrastruktur atau ekstraksi hidrokarbon.
Penangguhan tersebut berlaku sampai prosedur penilaian dampak lingkungan diselesaikan di hadapan otoritas nasional yang kompeten dalam urusan lingkungan. Hakim juga memberikan waktu 10 hari kepada para pihak untuk menyerahkan informasi mengenai status proyek, kontraktor yang terlibat, serta pihak-pihak yang membiayainya.
Penggugat Minta Proyek Dihentikan
Gugatan yang menjadi dasar putusan sementara tersebut diajukan pada awal September 2026 oleh veteran perang tahun 1982 dan sejumlah pengacara lingkungan. Para penggugat berupaya menghalangi Rockhopper Exploration dan Navitas Petroleum menjalankan proyek di lapangan minyak Sea Lion.
Lapangan Sea Lion berada sekitar 220 kilometer dari Kepulauan Falkland. Perselisihan mengenai proyek itu tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan lingkungan, tetapi juga berada dalam konteks sengketa kedaulatan yang telah berlangsung lama antara Argentina dan Inggris atas kepulauan di Atlantik Selatan tersebut.
Pemerintah Argentina Tempuh Jalur Hukum
Pemerintahan Presiden Javier Milei juga telah mengambil tindakan hukum terhadap proyek tersebut. Pemerintah Argentina berpendapat kegiatan itu melanggar resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyerukan kedua pihak untuk menahan diri dari tindakan sepihak di kepulauan tersebut sampai perselisihan mereka diselesaikan.
Putusan pengadilan muncul sehari setelah Argentina mengumumkan akan mengajukan pengaduan hukum tambahan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan eksplorasi minyak di sekitar kepulauan. Langkah tersebut memperkuat kampanye Buenos Aires terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah luar negeri Inggris itu.
Sengketa Falkland Kembali Menguat
Argentina dan Inggris pernah berperang selama sekitar 10 pekan pada 1982 untuk memperebutkan kepulauan di Atlantik Selatan tersebut. Konflik berlangsung 74 hari dan berakhir dengan menyerahnya Argentina. Perang itu menewaskan 649 warga Argentina, 255 tentara Inggris, serta tiga penduduk Kepulauan Falkland.
Buenos Aires kembali meningkatkan klaimnya atas Kepulauan Falkland setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan Washington terbuka untuk meninjau kembali sikapnya yang secara historis netral terhadap wilayah tersebut. Perkembangan itu menjadi bagian dari latar belakang meningkatnya langkah diplomatik dan hukum Argentina terkait kepulauan yang disebut Malvinas oleh Argentina.
Inggris Tolak Yurisdiksi Argentina
London tetap menyatakan Kepulauan Falkland adalah wilayah Inggris dan menolak yurisdiksi pengadilan Argentina di kepulauan tersebut. Penduduk Falkland juga memberikan suara dengan mayoritas sangat besar dalam referendum 2013 untuk tetap menjadi wilayah Inggris.
Argentina menolak hasil referendum tersebut. Buenos Aires berpendapat prinsip penentuan nasib sendiri tidak berlaku terhadap penduduk yang dianggap Argentina ditempatkan oleh Inggris setelah 1833. Perbedaan pandangan mengenai status penduduk dan kedaulatan itu tetap menjadi inti perselisihan kedua negara, sementara putusan mengenai proyek Sea Lion menambah dimensi hukum dan lingkungan dalam sengketa tersebut.




















