Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Aceh Tengah memusnahkan 101,948 kilogram ganja kering di Mapolres Aceh Tengah, Rabu (16/9/2026). Pemusnahan dipimpin Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo setelah tiga perkara narkotika tersebut berkekuatan hukum tetap. Barang bukti itu berasal dari perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Aceh Tengah pada Mei dan Juni 2026, dengan tiga tersangka yang berperan sebagai kurir.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ganja hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan sekaligus memutus peredaran narkotika di wilayah Aceh Tengah. Pemusnahan berlangsung setelah Pengadilan Negeri Takengon menetapkan perkara-perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Ganja Berasal dari Tiga Perkara Narkotika
Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah IPTU Bambang Pelis menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja kering dengan berat 101.948 gram atau sekitar 101,9 kilogram.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Barang bukti tersebut berasal dari tiga perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Aceh Tengah pada Mei dan Juni 2026. Dalam tiga perkara itu, terdapat tiga tersangka yang berperan sebagai kurir.
Setelah proses hukum selesai dan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Takengon, ganja tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Pemusnahan itu menjadi bagian dari penanganan barang bukti hasil kejahatan narkotika.
Kapolres Aceh Tengah Tegaskan Penindakan
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo mengatakan pengungkapan lebih dari 101 kilogram ganja menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh Tengah.
Ia memperingatkan pihak yang masih berupaya mengedarkan narkotika agar tidak menjadikan wilayah tersebut sebagai tempat beroperasi.
“Jangan coba-coba bermain atau mengedarkan narkotika jenis apa pun di wilayah Aceh Tengah. Ingat, akan kami kejar sampai ke mana pun,” tegas Teguh.
Teguh juga mengingatkan para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Menurut dia, pemberantasan narkotika membutuhkan penindakan tegas serta dukungan dari berbagai unsur masyarakat.
“Kami akan proses secara tegas terhadap pelaku narkotika. Kami mohon dukungan Forkopimda, seluruh lapisan masyarakat dan insan pers dalam memberantas kejahatan narkotika di Aceh Tengah,” ujarnya.
Pemkab Aceh Tengah Dukung Pencegahan Narkoba
Wakil Bupati Aceh Tengah Muksin Hasan mengapresiasi langkah Polres Aceh Tengah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Pemerintah daerah menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Muksin mengimbau jajaran pemerintahan kampung untuk ikut mencegah peredaran narkoba di wilayah Aceh Tengah, termasuk di desa-desa.
“Kami mengimbau hingga jajaran pemerintahan kampung untuk bersama-sama mengantisipasi dan menjaga agar peredaran narkoba tidak terjadi di wilayah Aceh Tengah, termasuk di desa-desa,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan membangun komunikasi dengan BNN di tingkat nasional dan Aceh bersama Kapolres Aceh Tengah. Komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) di Aceh Tengah.
Pemusnahan ganja turut dihadiri unsur kejaksaan, pengadilan, Dinas Kesehatan, Balai POM, penasihat hukum, dan insan pers.
















