Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran. Arahan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Tahun 2026 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, 15/9. Langkah tersebut diambil setelah sejumlah kecelakaan dan insiden pelayaran terjadi dalam waktu berdekatan. Penguatan dilakukan melalui pemeriksaan kelaiklautan kapal, ketepatan manifest, pemantauan cuaca, serta kewenangan tegas dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Keselamatan pelayaran, menurut Dudy, tidak boleh hanya terpenuhi secara administratif, tetapi harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan. Ia meminta seluruh sistem keselamatan yang dimiliki operator dan regulator benar-benar diterapkan sebelum kapal diizinkan berlayar.
Menhub Minta KSOP Tegas Terbitkan SPB
Dudy memerintahkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menjalankan kewenangannya secara tegas dalam menerbitkan SPB. Kapal harus ditunda keberangkatannya atau tidak diberikan izin apabila persyaratan keselamatan belum terpenuhi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Dudy, SPB bukan sekadar dokumen administratif. Penerbitan dokumen tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan penumpang dan awak kapal.
“Kalau persyaratan belum terpenuhi, jangan berangkatkan kapal; kalau ditemukan kekurangan yang membahayakan, hentikan; dan kalau cuaca tidak memungkinkan, tunda. Saya akan berdiri di belakang petugas yang berani mengambil keputusan keselamatan yang benar, meskipun keputusan itu tidak populer,” kata Menhub.
Ia juga menegaskan tidak boleh ada kepentingan komersial yang mengesampingkan keselamatan. Pemeriksaan harus memastikan kapal laik, muatan sesuai, awak siap, kondisi cuaca aman, dan seluruh peralatan keselamatan berfungsi.
“Tidak ada kompromi untuk keselamatan, karena tidak ada muatan, jadwal, maupun kepentingan komersial yang nilainya lebih tinggi dari pada nyawa manusia. Keselamatan pelayaran harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan, bukan hanya dari kelengkapan dokumen dan sertifikat. Kita harus memastikan kapal benar-benar laik, muatan sesuai, awak siap, cuaca aman untuk berlayar, dan seluruh peralatan keselamatan berfungsi sebelum kapal diberikan izin untuk berlayar,” tegas Dudy.
Manifest Penumpang dan Muatan Harus Akurat
Selain pemeriksaan kelaiklautan, Dudy meminta operator memperbaiki pencatatan manifest penumpang dan muatan. Data penumpang, awak, kendaraan, muatan, termasuk barang berbahaya, harus akurat, aktual, sesuai dengan kondisi di atas kapal, dan tercatat secara real time.
Data tersebut akan menjadi dasar pengawasan serta pengambilan keputusan keselamatan. Dengan demikian, informasi yang digunakan dalam pengawasan harus mencerminkan kondisi sebenarnya selama pelayaran.
Dudy juga meminta sistem manajemen keselamatan tidak berhenti sebagai dokumen saat pemeriksaan. Operator harus menerapkannya melalui identifikasi risiko dan langkah pengendalian yang nyata.
Awak kapal harus memiliki waktu istirahat yang memadai dan jumlah personel yang cukup. Mereka juga harus mampu menjalankan prosedur darurat. Di sisi lain, nakhoda harus memperoleh dukungan penuh untuk mengambil keputusan yang mengutamakan keselamatan.
Pada aspek kenavigasian, Kementerian Perhubungan meminta penguatan fungsi peringatan dini dan pemantauan melalui Distrik Navigasi, Vessel Traffic Services (VTS), stasiun radio pantai, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Automatic Identification System (AIS), serta komunikasi kapal.
Informasi cuaca dari BMKG harus diterjemahkan menjadi keputusan operasional. Pertimbangan itu mencakup kondisi gelombang, angin, jarak pandang, dan keadaan perairan sebelum serta selama pelayaran.
Kementerian Perhubungan juga akan memperkuat kesiapan menghadapi keadaan darurat. Kesiapan tersebut meliputi kapal patroli, perangkat komunikasi, personel, serta mekanisme koordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan operator.
Setiap kecelakaan dan insiden pelayaran harus menghasilkan pembelajaran serta tindakan korektif. Evaluasi tidak boleh berhenti dalam bentuk laporan atau notulen, tetapi harus menghasilkan perubahan pada regulasi, standar operasional prosedur (SOP), pengawasan, maupun kesiapan operasional.
Investigasi KMP Virgo Transport 8 Tetap Berjalan
Dalam rapat tersebut, Dudy kembali menyampaikan duka cita atas musibah kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Ia menyatakan pencarian, pertolongan, evakuasi, serta penanganan para korban tetap menjadi prioritas pemerintah.
Dudy meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai penyebab kecelakaan dan menyerahkan proses tersebut kepada investigasi yang profesional serta independen.
“Terkait kecelakaan ini, saya ingin mengatakan bahwa saya tidak akan mendahului hasil investigasi. Kita jangan berspekulasi mengenai penyebab kecelakaan. Biarkan proses investigasi bekerja secara profesional dan independen. Kendati begitu, kita tidak perlu menunggu hasil investigasi untuk mulai berbenah,” ujar Menhub.
Dudy selanjutnya memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) menindaklanjuti hasil rapat kerja teknis. Tindak lanjut itu mencakup pemetaan risiko prioritas, penentuan langkah korektif, penetapan penanggung jawab, serta memastikan pelaksanaannya di lapangan.




















