Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pekerja untuk mencermati dan memahami perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Imbauan tersebut disampaikan melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Minggu (13/9/2026). Langkah ini diperlukan agar pekerja mengetahui hak, kewajiban, tugas, serta aturan yang berlaku selama menjalankan pekerjaan. Pemahaman itu dilakukan dengan memeriksa isi kontrak secara menyeluruh sebelum hubungan kerja dimulai.
Perjanjian kerja tidak hanya menjadi dokumen administratif. Dokumen tersebut memuat ketentuan yang menjadi dasar hubungan pekerja dan pemberi kerja, termasuk tugas, hak, kewajiban, serta berbagai peraturan yang harus dipatuhi selama bekerja.
Kemnaker Tekankan Pentingnya Memahami Isi Kontrak
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja perlu memahami isi kontrak serta tugas dan tanggung jawab yang telah disepakati dengan pemberi kerja.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).
Menurut Kemnaker, pemahaman terhadap perjanjian kerja membantu pekerja mengetahui ketentuan yang berlaku selama menjalankan pekerjaannya. Dengan begitu, pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban dapat berjalan berdasarkan kesepakatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pekerja juga dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai hubungan kerja yang akan dijalani. Gambaran tersebut mencakup hak yang dapat diterima dan kewajiban yang harus dipenuhi selama bekerja.
Ketentuan yang Perlu Dicermati Pekerja
Sebelum menandatangani perjanjian kerja, pekerja perlu mencermati sejumlah ketentuan utama. Aspek yang perlu diperhatikan lain besaran dan ketentuan upah, waktu kerja, waktu istirahat, serta hak cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan.
Selain itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting dalam hubungan kerja. Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Pelindungan pekerja juga mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial. Program tersebut lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mencermati berbagai aspek tersebut sejak awal, pekerja dapat memahami ketentuan hubungan kerja secara lebih menyeluruh. Pemahaman ini juga membantu pekerja mengetahui hal-hal yang menjadi haknya sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan.
Hak dan Kewajiban Harus Berjalan Seimbang
Indah menekankan, pemahaman mengenai hak tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan kewajiban. Keduanya perlu dijalankan secara beriringan agar hubungan pekerja dan pemberi kerja berlangsung secara sehat.
“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tutur Indah.
Kemnaker menilai, pemahaman terhadap perjanjian kerja tidak hanya penting untuk melindungi kepentingan pekerja. Langkah tersebut juga mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Dalam hubungan kerja yang didasarkan pada pemahaman terhadap kontrak, pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan. Sementara itu, pemberi kerja memiliki dasar yang jelas dalam memenuhi hak serta mengatur kewajiban pekerja.

















