Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Kemnaker Minta Pekerja Cermati Perjanjian Kerja

Fajar by Fajar
58 minutes ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
397 26
A A
0
: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja perlu memahami secara menyeluruh isi kontrak, termasuk tugas dan tanggung jawab yang disepakati dengan pemberi kerja. (Foto: Dok Kemnaker)

Kemnaker Ingatkan Pekerja Cermati Kontrak Sebelum Tanda Tangan (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pekerja untuk mencermati dan memahami perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Imbauan tersebut disampaikan melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Minggu (13/9/2026). Langkah ini diperlukan agar pekerja mengetahui hak, kewajiban, tugas, serta aturan yang berlaku selama menjalankan pekerjaan. Pemahaman itu dilakukan dengan memeriksa isi kontrak secara menyeluruh sebelum hubungan kerja dimulai.

Contents

    • 0.1. KMP Virgo Transport 8 Listing, 107 Selamat, 6 Meninggal
    • 0.2. Satlantas Seruyan Bagikan Brosur Edukasi Keselamatan di Kuala Pembuang
  • 1. Kemnaker Tekankan Pentingnya Memahami Isi Kontrak
  • 2. Ketentuan yang Perlu Dicermati Pekerja
  • 3. Hak dan Kewajiban Harus Berjalan Seimbang

Perjanjian kerja tidak hanya menjadi dokumen administratif. Dokumen tersebut memuat ketentuan yang menjadi dasar hubungan pekerja dan pemberi kerja, termasuk tugas, hak, kewajiban, serta berbagai peraturan yang harus dipatuhi selama bekerja.

You might also like

: KMP Virgo Transport 8 mengalami listing dan kehilangan kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, Minggu (13/9/2026) dini hari. Dari 243 orang dalam manifes, 107 orang telah dievakuasi selamat dan enam orang meninggal dunia. Operasi pencarian dan evakuasi masih berlangsung. (Foto: Humas Kemenhub)

KMP Virgo Transport 8 Listing, 107 Selamat, 6 Meninggal

14 September 2026
Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Seruyan Bagikan Brosur Edukasi Keselamatan di Kuala Pembuang

Satlantas Seruyan Bagikan Brosur Edukasi Keselamatan di Kuala Pembuang

14 September 2026

Kemnaker Tekankan Pentingnya Memahami Isi Kontrak

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja perlu memahami isi kontrak serta tugas dan tanggung jawab yang telah disepakati dengan pemberi kerja.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).

Menurut Kemnaker, pemahaman terhadap perjanjian kerja membantu pekerja mengetahui ketentuan yang berlaku selama menjalankan pekerjaannya. Dengan begitu, pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban dapat berjalan berdasarkan kesepakatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pekerja juga dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai hubungan kerja yang akan dijalani. Gambaran tersebut mencakup hak yang dapat diterima dan kewajiban yang harus dipenuhi selama bekerja.

Ketentuan yang Perlu Dicermati Pekerja

Sebelum menandatangani perjanjian kerja, pekerja perlu mencermati sejumlah ketentuan utama. Aspek yang perlu diperhatikan lain besaran dan ketentuan upah, waktu kerja, waktu istirahat, serta hak cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan.

Selain itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting dalam hubungan kerja. Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Pelindungan pekerja juga mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial. Program tersebut lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mencermati berbagai aspek tersebut sejak awal, pekerja dapat memahami ketentuan hubungan kerja secara lebih menyeluruh. Pemahaman ini juga membantu pekerja mengetahui hal-hal yang menjadi haknya sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan.

Hak dan Kewajiban Harus Berjalan Seimbang

Indah menekankan, pemahaman mengenai hak tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan kewajiban. Keduanya perlu dijalankan secara beriringan agar hubungan pekerja dan pemberi kerja berlangsung secara sehat.

“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tutur Indah.

Kemnaker menilai, pemahaman terhadap perjanjian kerja tidak hanya penting untuk melindungi kepentingan pekerja. Langkah tersebut juga mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

Dalam hubungan kerja yang didasarkan pada pemahaman terhadap kontrak, pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan. Sementara itu, pemberi kerja memiliki dasar yang jelas dalam memenuhi hak serta mengatur kewajiban pekerja.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementerianKetenagakerjaan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

: KMP Virgo Transport 8 mengalami listing dan kehilangan kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, Minggu (13/9/2026) dini hari. Dari 243 orang dalam manifes, 107 orang telah dievakuasi selamat dan enam orang meninggal dunia. Operasi pencarian dan evakuasi masih berlangsung. (Foto: Humas Kemenhub)

KMP Virgo Transport 8 Listing, 107 Selamat, 6 Meninggal

by Dani
14 September 2026
0

Headline.co.id, Banjarmasin ~ KMP Virgo Transport 8 mengalami listing atau kemiringan dan kehilangan kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada...

Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Seruyan Bagikan Brosur Edukasi Keselamatan di Kuala Pembuang

Satlantas Seruyan Bagikan Brosur Edukasi Keselamatan di Kuala Pembuang

by Aditya
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan membagikan leaflet dan brosur edukasi keselamatan kepada pengguna jalan di Jalan...

Kasus Pecah Pembuluh Darah Mata Akibat Abu Vulkanik

Abu Vulkanik Diduga Picu Pecah Pembuluh Darah Mata

by Fajar
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Abu vulkanik dapat menyebabkan iritasi mata dan dalam kondisi tertentu diduga memicu pecahnya pembuluh darah kecil pada...

: KONI Pusat resmi menutup program Sport Diplomacy Indonesia–Timor Leste melalui International Student Inbound Mobility Program (ISIMP). Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman mendorong kerja sama kedua negara terus berlanjut melalui olahraga, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia, termasuk pengembangan Petanque di Timor Leste. (Foto: Humas KONI Pusat)

KONI Pusat Tutup Sport Diplomacy Indonesia-Timor Leste

by wahyu
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman menutup program Sport Diplomacy...

Pererat Kedekatan Polri dan Masyarakat di HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Bagikan Sembako ke Petugas TPU Cikoko

Korlantas Polri Bagikan Sembako kepada 80 Petugas TPU Cikoko

by wahyu
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri membagikan paket sembako kepada 80 petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU)...

: Ketua Umum PSSI Erick Thohir bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelindingkan bola raksasa dari GBK menuju Bundaran HI sebagai bagian dari penyambutan FIFA ASEAN Cup 2026. Indonesia dan Jakarta memastikan kesiapan menjadi tuan rumah yang aman, nyaman, dan ramah bagi peserta serta suporter negara-negara Asia Tenggara. (Foto Istimewa)

FIFA ASEAN Cup 2026, Erick dan Pramono Gelindingkan Bola Raksasa

by Aditya
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelindingkan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menteri BUMN: CSR BUMN Akan Difokuskan ke Pendidikan dan Lingkungan

14 December 2019
Pemkab Raja Ampat Tingkatkan Sinergi Pemberdayaan Keluarga Lewat Rakerda TP-PKK 2025

Pemkab Raja Ampat Tingkatkan Sinergi Pemberdayaan Keluarga Lewat Rakerda TP-PKK 2025

17 December 2025
Lima Kapal Siap Layani Mudik Bengkalis-Sei Pakning

Lima Kapal Siap Layani Mudik Bengkalis-Sei Pakning

5 March 2026
Pelajar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Parangtritis, Satu Luka Serius

Tabrakan Maut CB150R Vs Toyota Agya di Bambanglipuro, Pelajar Asal Sragen Meninggal Dunia

7 April 2025
Wamenag Sebut Konsolidasi Data dan Anggaran Penting untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Konsolidasi Data dan Anggaran Pendidikan, Kemenag Usulkan ABT

12 September 2026
Sepeda motor Honda PCX AB 3739 JD dan Honda Supra B 6725 BFI yang terlibat kecelakaan di Jalan Bantul dievakuasi menggunakan mobil patroli polisi

Kecelakaan di Jalan Bantul, Honda PCX Tabrak Supra Mundur dari Parkir Dua Orang Luka

2 September 2025
: Pelepasan balon tanda diresmikannya Kecamatan Tilango Siaga TBC. (foto Dandels)

Pemerintah Prioritaskan Eliminasi TBC, Wamenkes Tegaskan Komitmen

13 August 2026

Artikel Terbaru

Viral Marketing Strategies 2026 Cara Brand Bikin Konten Cepat Menyebar dan Jadi Perbincangan

Viral Marketing Strategies 2026: 7 Taktik yang Bisa Dorong Brand Makin Dikenal

14 September 2026
: Dirjen Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto bermain sepak bola dalam pertandingan persahabatan Kemkomdigi melawan Forum Wartawan Telekomunikasi di Stadion Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Kemkomdigi Perkuat Kolaborasi Industri untuk Ekosistem Digital

14 September 2026
Liverpool vs Fulham Berakhir Tanpa Adanya Gol 0-0

Liverpool vs Fulham Berakhir 0-0 di Anfield

14 September 2026
: KMP Virgo Transport 8 mengalami listing dan kehilangan kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, Minggu (13/9/2026) dini hari. Dari 243 orang dalam manifes, 107 orang telah dievakuasi selamat dan enam orang meninggal dunia. Operasi pencarian dan evakuasi masih berlangsung. (Foto: Humas Kemenhub)

KMP Virgo Transport 8 Listing, 107 Selamat, 6 Meninggal

14 September 2026
Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Seruyan Bagikan Brosur Edukasi Keselamatan di Kuala Pembuang

Satlantas Seruyan Bagikan Brosur Edukasi Keselamatan di Kuala Pembuang

14 September 2026
Gali Kearifan Lokal dan Hukum Adat, Mahasiswa UGM Cari Solusi Konflik Manusia vs Monyet Ekor Panjang

Konflik Manusia-Monyet Ekor Panjang, Mahasiswa UGM Susun Solusi

14 September 2026
: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja perlu memahami secara menyeluruh isi kontrak, termasuk tugas dan tanggung jawab yang disepakati dengan pemberi kerja. (Foto: Dok Kemnaker)

Kemnaker Minta Pekerja Cermati Perjanjian Kerja

14 September 2026

Popular Story

Skuter Listrik Ini Bisa Berdiri dan Mengikuti Pemiliknya, Navee Pamerkan Nexton di IFA 2026
Otomatif

Skuter Listrik Ini Bisa Berdiri dan Mengikuti Pemiliknya, Navee Pamerkan Nexton di IFA 2026

by masfajar
10 September 2026
0

Navee RoboScooter Nexton hadir di IFA 2026 dengan AI, self-balancing, LiDAR, fitur...

Read moreDetails

MTQ Nasional XXXI Hadirkan Eksibisi Inklusif untuk Teman Tuli

PSIS Semarang Menang 2-1 atas PSPS Pekanbaru

Persaingan Ketat MotoGP Memasuki Grand Prix San Marino di Misano

BPBD Inhil Bangun Sekat Kanal 600 Meter untuk Cegah Kebakaran Hutan

Polda Banten: Barang Temuan Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang

Pemkab Kobar Perkuat Penanganan Bencana Bersama Dunia Usaha

Temuan Pelampung Bukan Milik Kapal Jurnalis Hilang

Gorontalo Tingkatkan Tata Kelola Pendidikan dengan Data-Driven Planning

MTQ Nasional 2026 Dorong UMKM dan Ekonomi Jateng Rp1,2 Triliun

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.