Headline.co.id, Jakarta ~ KORLANTAS POLRI, Madiun – Satlantas Polres Madiun mengamankan 25 sepeda motor dalam penertiban knalpot brong di Jalan A Yani, Kota Caruban, wilayah hukum Polsek Mejayan, Sabtu (12/9/2026) malam. Penertiban knalpot brong itu dilakukan mulai sekitar pukul 19.00 WIB hingga selesai dengan memeriksa sepeda motor yang melintas. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dihentikan dan diamankan untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi melakukan langkah tersebut untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Kasatlantas Polres Madiun AKP Drisctica Brian Arya L mengatakan, petugas menyasar kendaraan yang diduga menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Pemeriksaan dilakukan terhadap sepeda motor yang melintas di ruas Jalan A Yani.
“Dalam kegiatan penindakan knalpot brong di wilayah Mejayan, ada 25 kendaraan yang kami amankan,” ujar AKP Drisctica, Minggu (13/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penertiban Knalpot Brong Sasar Kendaraan yang Melintas
Penertiban knalpot brong dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Madiun. Sejumlah personel Satlantas Polres Madiun diterjunkan dalam kegiatan tersebut, termasuk Kanit Turjagwali, Kanit Gakkum, dan anggota Satlantas.
Petugas memeriksa kendaraan yang melintas di Jalan A Yani. Sepeda motor yang diketahui menggunakan knalpot brong kemudian dihentikan oleh petugas.
Menurut AKP Drisctica, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu sasaran penertiban karena suara yang dihasilkan berpotensi mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Penindakan terhadap kendaraan dilakukan setelah petugas menemukan penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan. Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Polisi Ingatkan Pengguna Motor soal Spesifikasi Teknis
AKP Drisctica menuturkan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. Penertiban dilakukan pada malam akhir pekan ketika aktivitas masyarakat di jalan raya biasanya meningkat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis dan tidak melakukan perubahan yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain,” katanya.
Selain melakukan penindakan, polisi memberikan edukasi kepada pengendara agar tertib berlalu lintas. Pengendara juga diingatkan untuk memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan.
Imbauan tersebut disampaikan bersamaan dengan penertiban sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan yang sesuai spesifikasi teknis. Polisi menekankan pentingnya menjaga kenyamanan pengguna jalan lain dalam berkendara.
Arus Lalu Lintas Tetap Terkendali
Penertiban knalpot brong di Jalan A Yani, Kota Caruban, berlangsung aman dan lancar. Arus lalu lintas di lokasi tetap terkendali selama kegiatan berlangsung.
Tidak terdapat kejadian menonjol dalam penertiban tersebut. Petugas menyelesaikan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

















