Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Kementerian Agama bersama Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) menyiapkan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Gagasan tersebut dibahas dalam pertemuan di Jakarta untuk memperkuat tata kelola dana sosial keagamaan, termasuk zakat, infak, sedekah, bantuan sosial, dan dana keagamaan lainnya. Pada Jumat (11/9/2026), IAEI menyatakan kesiapannya menyusun naskah akademik sebagai landasan ilmiah dan regulasi pembentukan LPDU. Penyusunan itu dilakukan untuk mendorong pengelolaan serta penyaluran dana umat yang lebih tepat sasaran dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Menteri Agama menyambut dukungan IAEI dalam menyiapkan regulasi LPDU. Menurut dia, akademisi dan pakar ekonomi syariah akan dilibatkan sejak tahap awal agar gagasan tersebut memiliki dasar akademik yang kuat.
“ Kita akan siapkan dan libatkan (para akademisi dan pakar ekonomi syariah) di IAEI, yang akan membantu menyusun naskah akademik rencana pembentukan regulasi LPDU,” ujar Menag di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
IAEI akan menerjunkan tim khusus untuk menyusun naskah akademik tersebut. Dokumen itu akan menjadi pijakan dalam mematangkan rencana pembentukan LPDU, termasuk dari sisi ilmiah dan regulasi.
LPDU Disiapkan sebagai Penguat Ekosistem Dana Umat
Pembentukan LPDU menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama mengoptimalkan potensi ekonomi syariah nasional. Langkah ini juga dikaitkan dengan dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pilar kemandirian ekonomi nasional dan pemberdayaan ekonomi umat.
Penguatan tata kelola dana umat dinilai penting agar penyaluran bantuan sosial dan dana keagamaan dapat dilakukan secara lebih terarah. Dana tersebut mencakup zakat, infak, sedekah, serta berbagai bentuk dana keagamaan lainnya.
Dalam konsep awal, LPDU tidak akan berjalan sendiri. Lembaga ini diproyeksikan menjadi orkestrator yang membawahi dan membangun sinergi dengan ekosistem yang telah ada, seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ).
LPDU dirancang sebagai wadah utama untuk mengelola dan menyalurkan bantuan secara masif. Sementara itu, LAZ dan BWI tetap dapat menjalankan perannya dalam menghimpun dana dari masyarakat.
Tata Kelola LPDU Terintegrasi Sistem Satu Data
Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, tata kelola LPDU akan diintegrasikan melalui sistem “Satu Data”. Integrasi tersebut dinilai penting untuk memastikan penyaluran bantuan sosial dan dana pemberdayaan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat hingga ke pelosok daerah.
Selain sistem “Satu Data”, pengawasan LPDU akan disinergikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Skema ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola dana umat.
Kementerian Agama menilai gagasan LPDU merupakan terobosan baru dalam pengelolaan ekonomi keumatan. Karena itu, proses penyusunan regulasi akan berjalan bersamaan dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Sosialisasi Fungsi LPDU Menjadi Prioritas
Menteri Agama memastikan masyarakat akan mendapatkan penjelasan mengenai fungsi dan tugas LPDU. Sosialisasi tersebut dinilai penting agar publik memahami tujuan serta mekanisme lembaga yang sedang dipersiapkan.
“Nanti kita akan sampaikan kepada umat bagaimana fungsi dan tugas LPDU ini. Insyaallah pasti umat akan memahami,” tegas Menag.
Melalui sinergi Kementerian Agama, IAEI, dan pihak terkait lainnya, LPDU diharapkan dapat memaksimalkan instrumen dana umat di luar mekanisme konvensional. Lembaga tersebut juga diharapkan mampu memperluas manfaat dana umat untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.


















