Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Purna Sudah, Tak Mau Pindah Rumah, Bagaimana nasib Mereka?

Red07 by Red07
5 years ago
in Hukum, Nasional
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Keresahan saat ini sedang dirasakan oleh para Purnawirawan dan Warakawuri POLRI yang berada di Komplek Kesatrian Polri Brimob. Musababnya, Komandan Satuan Brimob Polda Metrp Jaya, Kombes Pol Gatot Mangkurat Putra, telah mengeluarkan surat pengosongan rumah dinas yang saat ini ditempati oleh Purnawirawan dan Warakawuri Polri.

“Berkaitan dengan hal tesebut di atas, kiranya Bapak/Ibu untuk mengosongkan rumah dinas milik Satuan Brimob Polda Metro Jaya di Asrama Brimob Batalyon C Satbrimob Polda Metro Jaya, surat peringatan kedua ini berlaku selama 15 hari,” bunyi surat tersebut.

You might also like

CKG Jangkau 99,1 Juta Penduduk hingga September 2026

15 October 2026

B50 Hentikan Impor Solar Indonesia, Hemat Devisa Rp170 Triliun

15 October 2026

Surat bernomor B/572/X/TUK3.1.5/2021/Satbrimob ini memberikan waktu 15 hari sejak surat diterbitkan, yaitu 4 Oktober 2021. Jika sampai pada batas waktu tersebut, para Purnawirawan dan Warakawuri ini tidak pergi, maka satuan Brimob akan mengerahkan kekuatannya untuk melakukan pengosongan paksa. Rencannya unjuk kekuatan ini akan dilakukan pada 20 Oktober 2021 mendatang.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dengan terbitnya surat peringatan kedua, tanpa ada surat peringatan pertama, pihak Brimob telah mencederai azas kekeluargaan yang dianut oleh Polri. Perlu diketahui, para Purnawirawan dan Warakawuri yang tinggal di rumah dinas tersebut sebagian besar sudah berumur di atas 60 tahun. Bahkan, sebagian dari mereka menderita stroke dan sudah sulit untuk berkegiatan. Mereka tinggal di Kesatrian Polri Brimob dengan menggunakan nama anak, cucu, keponkan mereka sebagai pemilik rumah yang mereka tempati.

Para Purnawirawan dan Warakawuri ini sampai saat ini tidak pernah diterima permintaannya untuk bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran ataupun Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si. Kedatangan mereka hanya meminta keringanan waktu dan bisa mendapatkan sedikit haknya untuk biaya penggantian perawatan.

Sejak dari awal Brimob Detasemen C melalui komandannya, Kompol Kevin Leleury, bermaksud menguasai rumah dinas milik POLRI. Kevin yang saat ini bertugas sebagai Pasukan Perdamaian di Sudan, berniat untuk menjadikan lingkungan Kesatrian Polri Brimob sebagai kawasan khusus Brimob. Menurut Kevin, ia ingin mem-Brimob-kan kawasan ini, karena pusing mendengar alasan anggotanya yang selalu telat datang apel, dengan dalih rumah jauh dari markas.

Atas dasar ini, ia merasa berhak untuk melakukan perintah pengosongan terhadap rumah dinas yang ditempati oleh para Purnawirawan dan Warakawuri. Kompol Kevin juga memerintahkan untuk tidak boleh ada uang penggantian biaya perawatan bagi mereka yang sudah menghuni rumah dinas selama puluhan tahun itu. Hal ini, yang membuat para Purnawirawan dan Warakawuri merasa terpukul dan berakibat beberapa dari mereka tutup usia dan semakin parah penyakitnya.

Sementara, atas klaim Komplek Kesatrian ini hanyalah milik Satuan Brimob tidak dapat dibenarkan. Karena penghuni di Komplek ini terdiri dari anggota POLRI dengan kesatuan-kesatuan yang berbeda bukan hanya Brimob. Dengan demikian, klaim sepihak dari pihak Satuan Brimob tidak bisa diterima.

Sejak 2018, seluruh penghuni di Kesatrian Polri Brimob ini tinggal tanpa ada Surat Izin Penempatan. Hal ini dikarenakan, Surat Izin Penempatan yang sudah diterbitkan di tahun 2018 dikuasai oleh Komandan Detasemen C Satuan Brimob kala itu, AKBP Kurniawan Tandi Rongre. Sehingga, warga di Kesatrian Polri Brimob hanya memegang Surat Izin Penempatan terakhir yang terbit tahun 2017 dengan ditandatangani oleh AKBP Ayi Supardan.

 

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: BrimobPolriSengketaTanah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Red07

Red07

Related Stories

CKG Jangkau 99,1 Juta Penduduk hingga September 2026

by Aditya
15 October 2026
0

Headline.co.id ~ Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) telah menjangkau 99,1 juta penduduk hingga September 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari...

B50 Hentikan Impor Solar Indonesia, Hemat Devisa Rp170 Triliun

by Aditya
15 October 2026
0

Headline.co.id, Karawang ~ Program Mandatori Biodiesel B50 membuat Indonesia untuk pertama kalinya menghentikan impor produk solar setelah diluncurkan Presiden Prabowo...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.5 Guncang Jember, Jawa Timur

Gempa Jember M3,5 Berpusat 281 Km di Selatan

by Dwina
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jember ~ Gempa bumi bermagnitudo 3,5 mengguncang wilayah selatan Jember, Jawa Timur, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Berdasarkan informasi...

Polres Pemalang Usut Tuntas Kasus Perundungan Siswa SD hingga Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Polres Pemalang Usut Kasus Perundungan Siswa SD

by Dwina
15 October 2026
0

Headline.co.id, Pemalang ~ Polres Pemalang, Jawa Tengah, mengusut tuntas kasus perundungan yang dikaitkan dengan meninggalnya seorang siswa SDN Kebondalem, Pemalang....

Pemprov dan Polda Sumut Perkuat Kolaborasi Perangi Narkoba hingga Kejahatan Jalanan

Pemberantasan Narkoba Sumut Diperkuat Lewat Usulan Perda

by Dwina
15 October 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumut memperkuat kolaborasi pemberantasan narkoba melalui penyusunan usulan peraturan daerah (perda)...

Polisi Ungkap Sarang Narkoba di Bekasi, Sita Senjata Jenis Airsoft Gun

Polisi Ungkap Sarang Narkoba di Bekasi, Sita Airsoft Gun

by Dwina
15 October 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polisi mengungkap dugaan sarang narkoba di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, pada Senin (13/10/2026). Dalam operasi yang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Peningkatan kapasitas mitigasi dan kesiapsiagaan berbasis komunitas merupakan kunci utama dalam menekan risiko dampak bencana di tingkat lokal. Pemkal Sumbersari sosialisasi KSB Sari Migunani di RRI Pro 1 Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).

Kalurahan Sumbersari Bahas Kampung Siaga Bencana di RRI Pro 1 Yogyakarta

20 August 2026
Indonesia vs Laos U-20 Malam Ini Jadwal, Siaran Langsung, dan Live Streaming

Indonesia vs Laos U-20: Jadwal, Siaran Langsung, dan Misi Garuda Muda Raih Tiga Poin

3 September 2026
ASN Sumenep Laksanakan Gerakan Bersih-Bersih Kota

ASN Sumenep Laksanakan Gerakan Bersih-Bersih Kota

15 March 2026
: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penanganan infrastruktur jalan pada wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Selatan. (Foto: Humas Kemen PU)

Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan di Papua Selatan

13 August 2026
Dukungan Penting: Konsolidasi Peralatan Ibadah Bantu Pulih Semangat Penyintas Gempa

Konsolidasi Peralatan Ibadah untuk Penyintas Gempa Manggarai

18 August 2024
Rekomendasi Wisata Alam Jawa Timur

Cari Tempat Liburan Keluarga? Ini 5 Wisata Alam Jawa Timur yang Wajib Dikunjungi

1 June 2026
Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Meningkat di Tengah Tantangan

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Meningkat di Tengah Tantangan

17 July 2026

Artikel Terbaru

Martin vs Marc Marquez: a record-equalling two-point gap

MotoGP 2026: Jorge Martin dan Marc Marquez Berselisih 2 Poin

15 October 2026

CKG Jangkau 99,1 Juta Penduduk hingga September 2026

15 October 2026
Bayern Munchen Harus Puas Berbagi Poin dari Viking 3-3

Bayern Munchen Gagal Menang, Ditahan Viking 3-3

15 October 2026
Review Tekuk Cong Viettel Persib Masih Sempurna Di Asia

PERSIB Kalahkan Cong Viettel 1-0, Puncaki Grup E ACL Two

15 October 2026
Pemerintah Matangkan Tiga Klaster Strategis Kebijakan Pendidikan Gratis

Pendidikan Gratis Dikaji, Pemerintah Siapkan Tiga Klaster dan Simulasi Anggaran

15 October 2026

B50 Hentikan Impor Solar Indonesia, Hemat Devisa Rp170 Triliun

15 October 2026
Arsenal Menang Meyakinkan melawan Lille 3-0 Tanpa Gol Balasan

Arsenal Menang 3-0 atas Lille di Liga Champions 2026/2027

15 October 2026

Popular Story

Main Di Sjh Ini Lokasi Penukaran Tiket Persib Vs Dewa United
Sepak Bola

Tukar Tiket Persib Vs Dewa United di Kodim 0624 Bandung

by Fajar Ari Wibowo
11 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ PERSIB akan menjamu Dewa United pada pekan keempat Super...

Read moreDetails

Amsakar Tegaskan Komitmen Atasi Persoalan Air Baku Batam

Investasi IWIP Rp180 Triliun Serap 10 Ribu Tenaga Kerja

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Bagikan 120 Karung Beras

Menkop: Kopdes Merah Putih Diputuskan Lewat Musyawarah Desa

Proyek Hilirisasi Rp180 Triliun Dimulai di Kawasan IWIP

Sinergi Penegakan Hukum Polri-Kejagung Soroti Kasus Karhutla

Cuaca Besok Senin 12 Oktober 2026 di Indonesia, BMKG Prediksi Hujan hingga Potensi Badai

Persib Vs Port FC, Target Lanjutkan Tren Menang di Laga Perdana

Harkopnas ke-79 Gresik Dorong Koperasi Go Digital

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.