Headline.co.id, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempersiapkan reformasi birokrasi dengan merevisi sistem administrasi persuratan melalui peraturan baru. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas. Kebijakan ini menargetkan tiga area utama yaitu digitalisasi arsip, penomoran naskah terpusat, dan standardisasi pengelolaan dokumen.
Aceng Abdul Azis, Kepala Biro Umum Kemenag, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas administrasi di Kemenag. Dengan menggunakan aplikasi SRIKANDI, pengelolaan naskah dinas akan lebih tertib sesuai dengan peraturan dan memudahkan pelacakan dokumen secara real-time. “Penerapan ini adalah langkah kita memastikan semua proses kerja administratif dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Aceng kepada pejabat dan arsiparis Kemenag di Jakarta.
Sentralisasi dan Standardisasi Persuratan
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ketua Tim Kearsipan, Ahmad Maulana, menyatakan bahwa otoritas penomoran surat akan dipusatkan di Tata Usaha Eselon I mulai 1 Oktober 2026. Sistem ini bertujuan agar lebih terstruktur dan efisien. Sementara itu, proses pengelolaan dokumen tertentu masih memerlukan perhatian khusus, seperti dokumen hukum yang ditangani oleh Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN), serta dokumen kepegawaian di bawah Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
PMA Nomor 12 Tahun 2026 juga mengatur secara detail mengenai format teknis dan aturan baru, salah satunya adalah pelarangan penggunaan format “Atas Nama” (a.n.) pada surat tugas. Pembatasan ini bertujuan agar hanya pejabat struktural tertentu yang berwenang membuat nota dinas dan membubuhkan paraf.
Langkah Lanjut dan Implementasi
Kementerian Agama mulai melakukan sosialisasi internal untuk memastikan seluruh pegawai paham dengan perubahan ini. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi dan untuk meminimalkan risiko-risiko yang mungkin terjadi dari implementasi kebijakan baru. “Sosialisasi ini adalah langkah penting menjelang penerapan PMA. Kami ingin semua pihak sudah siap ketika aturan ini efektif,” tambah Aceng.
Dengan penataan ini, Kemenag berencana menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai panduan pelengkap untuk memastikan setiap unit kerja dapat menjalankan perannya sesuai dengan reformasi yang diinginkan. Ini mencakup penyesuaian nomenklatur dan struktur organisasi sesuai PMA Nomor 12 Tahun 2026.
Inisiatif perubahan ini menunjukkan komitmen Kemenag dalam memperkuat tata kelola administrasi agar lebih efisien dan akuntabel, yang sejalan dengan tuntutan era digital dan administrasi modern.



















