Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menekankan pentingnya sinergi Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu untuk mendukung penegakan hukum yang efektif dan adil.
Koordinasi ini bertujuan untuk menyatukan berbagai elemen penegakan hukum dan mencegah kesenjangan serta tumpang tindih tugas. Syahardiantono menegaskan bahwa kerjasama Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu sangat penting agar dapat melaksanakan tugas penyidikan dengan sinergi dan kolaborasi. Selain itu, jajaran pengemban fungsi Korwas diharuskan memposisikan diri sebagai mitra strategis dengan memberikan asistensi yang komprehensif.
Melalui Rakor Korwas PPNS 2026, diharapkan tercipta kesamaan pola pikir, sikap, dan tindakan Penyidik Polri dan PPNS dalam memahami kewenangan dan tugas masing-masing. Syahardiantono juga menekankan perlunya peningkatan profesionalisme penyidik melalui kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap hukum, dan penerapan prinsip akuntabilitas publik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam rapat yang dihadiri ratusan peserta tersebut, penekanan juga diberikan pada pemahaman komprehensif terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP untuk memperkuat posisi penyidik. Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, menyatakan harapannya agar rakor ini mampu memberikan solusi atas kendala yang dihadapi PPNS.
Selain sebagai forum diskusi, rakor ini juga menandai peluncuran sistem digital seperti SISLAP dan E-PPNS yang mendukung pelaksanaan tugas penyidikan. Edy menyampaikan bahwa SISLAP berguna untuk mengelola laporan korwas sementara E-PPNS memfasilitasi pengelolaan digital administrasi penyidikan yang terhubung dengan sistem SPPTI.
Dengan sistem digital ini, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan terhindar dari kesalahan prosedur, sekaligus memperkuat kerjasama Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu.



















