Headline.co.id, Cirebon ~ (Kemenag) — Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan berbagai faktor yang dapat memicu perceraian dalam rumah tangga di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026 yang berlangsung di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (9/9/2026). Menurut Menag, kompleksitas masalah perceraian menekankan pentingnya membangun ketahanan keluarga sebelum pasangan memasuki kehidupan perkawinan.
Dalam pidatonya, Menag menyoroti persoalan ekonomi sebagai salah satu penyebab utama keretakan rumah tangga, terutama ketika tanggung jawab ekonomi tidak terpenuhi dengan baik. Selain itu, perbedaan usia yang signifikan suami dan istri juga disebut sebagai tantangan dalam perkawinan. Menag juga menyinggung kondisi pasangan yang menjalani hukuman penjara dalam waktu lama sebagai faktor yang dapat memengaruhi keberlangsungan rumah tangga. “Faktor penjara. Istri dari suami yang dipenjara di atas tiga tahun banyak yang mengajukan cerai gugat, termasuk di kalangan narapidana kasus terorisme dengan masa hukuman panjang,” jelasnya.
Menag juga menyoroti perbedaan jenjang pendidikan, kondisi fisik, dan penyakit tertentu sebagai persoalan dalam kehidupan perkawinan. Selain itu, perbedaan pilihan politik juga dapat memicu konflik dalam rumah tangga. Ia mencontohkan kasus perceraian akibat perbedaan pilihan calon kepala daerah suami dan istri, yang bahkan sampai ke pengadilan dengan anak sebagai saksi. “Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” ungkapnya, mengingatkan agar perbedaan dalam rumah tangga dikelola dengan baik untuk mencegah konflik yang mengancam keutuhan keluarga.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menag menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam membangun ketahanan keluarga, yang harus dimulai sejak pasangan mempersiapkan diri memasuki kehidupan perkawinan. “Bimwin sangat penting bagi calon pengantin. Jangan sampai pasangan memasuki perkawinan tanpa memiliki pengetahuan dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam kehidupan rumah tangga,” tegasnya. Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, menambahkan bahwa faktor perceraian dan urgensi bimbingan perkawinan menjadi perhatian utama dalam Nasuha 2026. Forum ini mempertemukan penghulu dan ulama untuk membahas pembangunan keluarga sakinah dan maslahah, serta merumuskan rekomendasi bagi penguatan layanan keluarga.















