Highlight Berita:
Headline.co.id, Pekalongan ~ Kasus guru SD Pekalongan viral yang melibatkan seorang kepala sekolah dan guru di Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, telah masuk dalam penanganan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan. Dindikbud menyatakan laporan pertama diterima pada 4 Agustus 2026 dan pemeriksaan terhadap kedua pihak telah dilakukan. Sambil menunggu hasil pemeriksaan tim, kepala sekolah ditarik sementara ke Dindikbud, sedangkan guru perempuan diarahkan mengajar di sekolah lain di luar Kecamatan Kedungwuni. Penanganan dilakukan melalui mekanisme administrasi kepegawaian setelah rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan tindakan asusila di lingkungan sekolah beredar luas di media sosial.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, memastikan institusinya telah menindaklanjuti persoalan tersebut sejak laporan diterima. Pemeriksaan dilakukan terhadap kepala sekolah maupun guru yang disebut dalam rekaman.
“Sebetulnya sudah kami tindak lanjuti. Laporan pertama masuk pada tanggal 4 Agustus. Dinas Pendidikan sudah memeriksa kedua belah pihak, baik kepala sekolah maupun gurunya,” ujar Kholid saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 7 September 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dindikbud Periksa Kepsek dan Guru Sejak Laporan Masuk
Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah Dindikbud menerima masukan dari komite sekolah dan masyarakat. Sorotan publik menguat setelah Video CCTV Guru Pekalongan dan Video CCTV Kepsek Pekalongan tersebar melalui media sosial dan memicu keresahan warga di sekitar sekolah.
Kholid menyebut pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada kebenaran peristiwa dalam video yang beredar. Meski demikian, penetapan sanksi tidak langsung dilakukan berdasarkan rekaman yang viral, tetapi tetap melalui proses pemeriksaan kedinasan.
“Ya, indikasinya ke arah sana. Intinya begitu,” kata Kholid.
Dindikbud kemudian membentuk tim khusus untuk menyelesaikan pemeriksaan dan menyusun laporan yang akan menjadi dasar tindak lanjut. Kholid berharap proses tersebut dapat dirampungkan dalam waktu sekitar satu minggu agar keputusan mengenai sanksi dapat segera disampaikan.
“Secepatnya. Syukur-syukur dalam satu minggu tim sudah selesai membuat laporan. Hasilnya pasti akan segera kami sampaikan secara jelas kepada publik maupun pihak yang bersangkutan,” ungkapnya.
Kepala Sekolah Ditarik, Guru Dipindahkan dari Kedungwuni
Sambil menunggu proses administrasi dan pemeriksaan selesai, Dindikbud telah mengambil langkah terhadap kedua pendidik tersebut. Kepala sekolah ditarik untuk sementara menjalankan tugas di kantor Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, guru perempuan yang terlibat dalam perkara tersebut tidak ditempatkan di kantor Dindikbud. Ia diarahkan kembali menjalankan tugas mengajar di sekolah lain yang dipastikan berada di luar wilayah Kecamatan Kedungwuni.
“Tidak dua-duanya. Hanya yang berstatus kepala sekolah yang ditarik ke dinas. Untuk guru perempuannya, otomatis dia diarahkan untuk mengajar lagi di salah satu sekolah lain, tapi dipastikan bukan di wilayah Kedungwuni,” terang Kholid.
Langkah tersebut menjadi tindakan administratif sementara sembari tim menyelesaikan pemeriksaan. Dindikbud juga menyebut belum menerima laporan atau aduan resmi dari pasangan sah masing-masing pihak sehingga kasus diproses melalui jalur kedinasan.
“Belum, tidak ada laporan. Karena tidak ada laporan dari kedua belah pihak, baik dari suami maupun istrinya, maka kami memproses kasus ini secara normatif sesuai aturan kedinasan yang ada,” tandas Kholid.
Tim Khusus Siapkan Rekomendasi Sanksi
Dindikbud belum mengumumkan bentuk hukuman final terhadap kepala sekolah maupun guru tersebut. Menurut Kholid, hasil pemeriksaan tim akan menjadi dasar penentuan tingkat sanksi yang dapat berupa hukuman ringan, sedang, maupun berat.
“Nanti akan diproses oleh tim. Sanksinya bisa berupa hukuman ringan, sedang, maupun berat,” jelasnya.
Kholid juga memberikan gambaran mengenai kemungkinan hukuman terberat yang dapat berpengaruh pada jabatan maupun golongan kepegawaian. Namun, keputusan akhirnya masih menunggu rekomendasi atau disposisi berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Sanksi terberatnya pasti pencabutan jabatan fungsional. Jabatan fungsionalnya sebagai kepala sekolah akan dicabut, atau golongannya bisa diturunkan satu tingkat. Misalnya, dari golongan IV/a diturunkan menjadi III/d. Gambarannya seperti itu,” ujar Kholid.
CCTV Dipasang Setelah Warga dan Komite Sekolah Resah
Terungkapnya kasus guru SD Pekalongan viral berawal dari pemasangan CCTV portabel oleh komite sekolah bersama warga dan karyawan sekolah. Tokoh masyarakat sekitar sekolah, Saim, mengatakan langkah itu diambil setelah muncul keresahan mengenai gerak-gerik kepala sekolah dan guru yang disebut telah terjadi berulang kali.
“Kalau inisiasi ya, warga kami,” ungkap Saim.
Menurut Saim, sebelum CCTV dipasang, dugaan perilaku keduanya sempat diketahui oleh guru lain maupun wali murid. Namun, ketika ditegur, pihak yang bersangkutan disebut mengelak.
“Nah, sempat… Iya, sempat kepergok dengan guru, sempat kepergok dengan wali murid. Ketika ditegur itu mengelak,” katanya.
Komite sekolah kemudian memasang CCTV sekitar akhir Juli 2026 sebelum pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan. Kamera tersebut disebut disisipkan pada bagian atap ruang guru yang rusak sehingga keberadaannya tidak diketahui oleh kedua pihak.
Saim mengatakan pemantauan selama kurang dari sepekan menghasilkan dua rekaman yang dianggap memperkuat kecurigaan warga. Salah satu rekaman kemudian tersebar di media sosial, sedangkan rekaman lain disebut diamankan pihak sekolah.
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Langkap juga merencanakan aksi ke Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Jumat, 11 September 2026. Mereka meminta dinas terkait memberikan penanganan dan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah.
“Tujuannya mendesak dinas terkait memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, terhadap oknum kepala sekolah yang melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah,” ujar Saim.


















