Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap delapan kasus narkotika sepanjang Agustus 2026, dengan menyita 42,8 kilogram sabu dan menangkap 12 tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi pers pada Jumat, 4 September 2026. Pengungkapan ini dilakukan di berbagai lokasi di Lampung Selatan, termasuk pelabuhan dan area permukiman.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 124 paket sabu dengan total berat bruto 42.861,73 gram. Barang bukti ini terdiri dari 40 bungkus teh Cina berisi sabu, serta beberapa bungkus lainnya dengan berbagai ukuran. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus ganja seberat 9,29 gram dan 769 cartridge yang mengandung etomidate. Nilai ekonomis dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp45,1 miliar, dan diperkirakan dapat menyelamatkan 174.169 jiwa dari bahaya narkoba.
Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, seperti menyembunyikan narkotika di kendaraan, melakukan transaksi di rumah pribadi, dan menyimpan barang haram tersebut di tas atau wadah makanan. Selain narkotika, polisi juga menyita tiga kendaraan, sejumlah telepon seluler, tas, kunci kendaraan, dan empat timbangan digital yang digunakan dalam kejahatan ini.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati untuk kasus tertentu. AKBP Deddy menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, tidak hanya menangkap kurir tetapi juga mengungkap jaringan yang lebih luas.



















