Highlight Berita:
Headline.co.id, Pekalongan ~ Kasus kepsek dan guru SD Pekalongan yang terekam CCTV tidak berhenti pada viralnya video berdurasi 21 detik di media sosial. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan telah membenarkan bahwa dua orang dalam rekaman tersebut adalah kepala sekolah dan guru, serta menjatuhkan tindakan administratif terhadap keduanya. Berdasarkan keterangan Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, peristiwa terjadi pada awal Agustus 2026, sedangkan proses penentuan sanksi lanjutan masih menunggu disposisi pimpinan.
Kasus ini memiliki rangkaian peristiwa yang bermula dari isu hubungan khusus antara dua tenaga pendidik di lingkungan sekolah, pemasangan kamera pengawas, munculnya rekaman, hingga pencopotan dan pemindahan terhadap dua pihak yang terlibat. Berikut fakta dan tahapan penanganan yang dapat dijelaskan berdasarkan keterangan resmi yang tersedia.
Awal Kasus Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terungkap
Perkara bermula dari dugaan hubungan antara seorang kepala sekolah dan guru di sebuah SD di Kabupaten Pekalongan. Menurut Kholid, keduanya memang merupakan tenaga pendidik dengan jabatan kepala sekolah dan guru.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Keduanya memang kepala sekolah dan guru. Informasinya itu awal Agustus,” kata Kholid saat dihubungi, Jumat (4/9/2026).
Dalam bahan yang tersedia, masing-masing disebut telah berumah tangga. Kabar mengenai hubungan khusus antara keduanya juga dikatakan telah cukup lama terdengar di kalangan guru dan karyawan sekolah.
Peristiwa kemudian mendapat bukti berupa rekaman kamera pengawas di lingkungan sekolah. Potongan rekaman berdurasi 21 detik memperlihatkan tindakan tidak senonoh antara keduanya di sebuah ruangan. Video itu selanjutnya beredar di media sosial dan memicu sorotan publik.
Mengapa CCTV Dipasang di Lingkungan Sekolah?
Pemasangan CCTV menjadi bagian penting dalam kronologi kasus ini. Berdasarkan penjelasan Kholid, kamera tersebut dipasang karena isu mengenai hubungan kedua tenaga pendidik sudah lama beredar di lingkungan sekolah.
“Yang pasang kamera CCTV inisiatif sendiri karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar,” kata Kholid.
Dengan demikian, pemasangan kamera pengawas disebut bukan dilakukan setelah video viral. CCTV telah lebih dahulu dipasang untuk memperoleh pembuktian atas informasi yang sebelumnya berkembang di lingkungan sekolah.
Rekaman yang dihasilkan kemudian memperlihatkan tindakan keduanya di salah satu ruangan. Potongan rekaman itulah yang akhirnya beredar dan membuat kasus menjadi perhatian lebih luas.
Bahan yang tersedia tidak menjelaskan secara terperinci siapa individu yang memasang kamera tersebut, sehingga informasi yang dapat dipastikan hanya bahwa pemasangannya disebut sebagai inisiatif sendiri karena isu hubungan keduanya telah lama beredar.
Apa Sanksi yang Sudah Dijatuhkan Dindikbud?
Setelah tindakan kedua tenaga pendidik diketahui, Dindikbud Kabupaten Pekalongan mengambil langkah terhadap masing-masing pihak. Kepala sekolah dikenai pencopotan dari jabatannya.
Kholid menegaskan, “Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan ‘kandangkan’ di dinas.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjalankan fungsi sebagai kepala sekolah dan ditempatkan di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, tindakan terhadap guru berupa pemindahan tempat tugas. “Untuk oknum gurunya sudah kita pindah ke tempat yang jauh,” ucap Kholid.
Dua tindakan tersebut merupakan sanksi yang telah dilaksanakan berdasarkan keterangan Dindikbud. Namun, keduanya belum menjadi akhir dari proses administratif dalam perkara ini.
Dindikbud Kabupaten Pekalongan masih menunggu keputusan mengenai kemungkinan sanksi tambahan. Kholid menjelaskan bahwa proses tersebut berkaitan dengan disposisi pimpinan dan rekomendasi Plt Bupati Pekalongan.
“Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya,” ujar Kholid.
Dari keterangan itu, bentuk sanksi berikutnya belum final. Penurunan jabatan satu tingkat disebut sebagai salah satu kemungkinan, bukan keputusan yang sudah ditetapkan. Pilihan sanksi lain juga masih terbuka sesuai hasil disposisi pimpinan.
Karena itu, informasi bahwa kepala sekolah telah dicopot dan guru telah dipindahkan perlu dibedakan dari sanksi lanjutan yang hingga keterangan diberikan masih dalam proses.
Fakta yang Telah Dikonfirmasi Dindikbud Pekalongan
Sejumlah fakta utama dalam kasus kepsek dan guru SD Pekalongan telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan. Pertama, dua orang dalam rekaman memang berstatus kepala sekolah dan guru. Kedua, peristiwa disebut berlangsung pada awal Agustus 2026. Ketiga, isu hubungan keduanya telah lama beredar di lingkungan sekolah.
Fakta berikutnya adalah adanya CCTV yang dipasang atas inisiatif sendiri untuk memperoleh pembuktian. Dari kamera itulah tindakan keduanya terekam sebelum potongan video 21 detik kemudian beredar di media sosial.
Dindikbud juga telah mengonfirmasi langkah administratif yang diambil. Kepala sekolah dicopot dan ditempatkan di dinas, sedangkan guru dipindahkan ke tempat lain. Adapun sanksi lanjutan belum diputuskan karena masih menunggu disposisi pimpinan.
Rangkaian tersebut menjadi inti penanganan perkara berdasarkan informasi resmi yang tersedia. Di tengah beredarnya video dan berbagai narasi di media sosial, keterangan Dindikbud membatasi fakta yang dapat dipastikan pada identitas jabatan kedua tenaga pendidik, waktu kejadian pada awal Agustus 2026, latar belakang pemasangan CCTV, serta tindakan administratif yang telah dijalankan.



















