Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Perampasan Aset Diperluas, DPR Hadapi Tantangan Lindungi Hak Warga

Wawan by Wawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
419 4
A A
0
RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judi Online, Ini Perkembangan Terbarunya

RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judi Online, Ini Perkembangan Terbarunya

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Perampasan aset dibahas sebagai instrumen pemulihan hasil kejahatan sekaligus harus dibatasi agar hak kepemilikan yang sah terlindungi.
  • Komisi III menyusun 13 tindak pidana berdasarkan karakter kejahatan serius, bermotif ekonomi, dan berdampak besar bagi negara atau masyarakat.
  • Judi online belum masuk daftar awal, tetapi masih dapat dipertimbangkan melalui pembahasan DIM.
  • Natalius Pigai dan kekhawatiran yang disampaikan Mahfud MD mengenai potensi penyalahgunaan menempatkan pengawasan sebagai isu penting.
  • Target penyelesaian pada Desember 2026 masih bergantung pada harmonisasi, pembahasan DIM, persetujuan tingkat pertama, dan paripurna.

Headline.co.id, Jakarta ~ Pembahasan perampasan aset memasuki fase penting karena DPR tidak hanya menentukan jenis kejahatan yang dapat dijangkau, tetapi juga harus merumuskan batas kewenangan agar hak milik warga tetap terlindungi. Isu tersebut menguat pada 2–3 September 2026 setelah Komisi III membuka peluang memasukkan judi online ke pembahasan dan Menteri HAM Natalius Pigai mengingatkan risiko penyalahgunaan kewenangan. Perampasan aset diproyeksikan menjadi instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, namun penerapannya masih harus disusun dalam kerangka hukum yang terukur. Karena RUU belum final, setiap perluasan cakupan tetap bergantung pada proses legislasi bersama pemerintah.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO di Puncak Jaya
    • 1.2. Operasi Narkotika Polda Sulteng Amankan 40 Orang
  • 2. Asset Recovery dan Perlindungan Hak Harus Berjalan Bersamaan
  • 3. 13 Tindak Pidana Disusun dari Kriteria Kejahatan Serius
  • 4. Isu Judi Online Menguji Fleksibilitas Ruang Lingkup
  • 5. Risiko Penyalahgunaan Kewenangan Menjadi Titik Kritis
  • 6. Target Desember Bergantung pada Tahapan Legislasi

Dalam pembahasan perampasan aset, Komisi III telah menyusun 13 tindak pidana sebagai basis awal, dari korupsi hingga perdagangan orang. Daftar itu dibentuk dengan mempertimbangkan karakter kejahatan serius, bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, serta memiliki dampak publik yang besar.

You might also like

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO di Puncak Jaya

23 October 2026
Polda Sulteng Amankan 40 Orang dalam Operasi Pemberantasan Narkotika

Operasi Narkotika Polda Sulteng Amankan 40 Orang

23 October 2026

Perampasan aset juga menghadapi pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan kepemilikan yang sah. Karena itu, perdebatan saat ini tidak hanya menyangkut seberapa luas undang-undang akan menjangkau pelaku kejahatan, tetapi juga bagaimana mencegah instrumen tersebut digunakan terhadap pihak yang tidak terkait tindak pidana.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Asset Recovery dan Perlindungan Hak Harus Berjalan Bersamaan

Tujuan utama yang terus disampaikan dalam pembahasan adalah memperkuat kemampuan negara memulihkan hasil kejahatan. Komisi III menempatkan perampasan aset sebagai instrumen yang diarahkan pada tindak pidana dengan dampak ekonomi besar, bukan sekadar memperluas kewenangan penyitaan tanpa batas. Habiburokhman menegaskan, “Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi.”

Di sisi lain, Pigai meminta DPR memberikan pagar hukum yang jelas. Ia menyatakan perampasan hak milik perlu didasarkan pada hukum dan diperkuat melalui keputusan pengadilan, sehingga perlindungan terhadap pemilik aset yang tidak terlibat kejahatan tetap menjadi bagian dari desain regulasi.

13 Tindak Pidana Disusun dari Kriteria Kejahatan Serius

Komisi III memasukkan korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta tindak pidana di sektor kehutanan dan lingkungan hidup dalam daftar awal. Daftar itu juga mencakup perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Ketua Komisi III Habiburokhman menjelaskan penyusunan ruang lingkup mempertimbangkan masukan ahli dan perbandingan dengan praktik di sejumlah negara. Kerangka yang muncul adalah membatasi mekanisme pada kejahatan yang serius atau berdampak besar, sehingga perampasan aset tidak otomatis diterapkan terhadap setiap pelanggaran hukum.

Isu Judi Online Menguji Fleksibilitas Ruang Lingkup

Judi online belum tercantum dalam 13 jenis tindak pidana yang diumumkan sebagai rumusan awal. Namun, Anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru menyatakan isu tersebut dapat dibawa ke pembahasan DIM, sedangkan Anggota Komisi III Abdullah menyebut urgensi dan relevansinya masih akan didalami bersama pihak terkait.

Posisi ini menunjukkan bahwa cakupan RUU belum ditutup. Jika pembahasan menemukan dasar yang cukup untuk memasukkan judi online, rumusan dapat berubah; sebaliknya, belum ada dasar untuk menulis seolah judi online sudah pasti menjadi objek perampasan aset dalam undang-undang final.

Risiko Penyalahgunaan Kewenangan Menjadi Titik Kritis

Peringatan mengenai potensi penyalahgunaan tidak hanya muncul dari Menteri HAM. Dalam percakapan yang diceritakan Mahfud MD, Megawati Soekarnoputri disebut mendukung gagasan RUU Perampasan Aset, tetapi mengkhawatirkan kemungkinan aturan itu disalahgunakan aparat penegak hukum sebagai alat pemerasan.

Kekhawatiran tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk menegaskan hubungan antara aset dan tindak pidana, proses hukum yang dapat diuji, serta perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. Dengan desain demikian, efektivitas asset recovery tidak dipertentangkan dengan hak warga, melainkan dibatasi oleh prosedur dan mekanisme pengawasan.

Target Desember Bergantung pada Tahapan Legislasi

Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset selesai pada Desember 2026. Sebelum sampai pada pengesahan, pembahasan masih mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, persetujuan tingkat pertama, dan keputusan tingkat kedua di paripurna.

Komisi III sebelumnya menyatakan telah melakukan puluhan rapat dengar pendapat umum dan kunjungan kerja daerah untuk menyerap masukan. Proses tersebut menjadi penting karena perluasan kewenangan negara atas aset memerlukan rumusan yang bukan hanya efektif untuk penegakan hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kepastian hukum dan HAM.

Dengan posisi RUU yang masih berkembang, pembahasan pada awal September 2026 menunjukkan dua agenda yang berjalan bersamaan: memperluas kemampuan negara mengejar hasil kejahatan dan memperjelas perlindungan terhadap kepemilikan yang sah. Kualitas rumusan akhir akan sangat ditentukan oleh bagaimana dua kepentingan itu diterjemahkan dalam norma, prosedur pengadilan, dan batas kewenangan yang dapat diawasi.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Asset RecoveryHak Milikjudi onlineKomisi III DPRNatalius PigaiPerampasan AsetRUU

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Wawan

Wawan

Related Stories

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO di Puncak Jaya

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id, Puncak Jaya ~ Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak Jaya menangkap pria berinisial KK (33), yang masuk...

Polda Sulteng Amankan 40 Orang dalam Operasi Pemberantasan Narkotika

Operasi Narkotika Polda Sulteng Amankan 40 Orang

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id, Palu ~ Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengamankan sedikitnya 40 orang dalam rangkaian operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika jenis...

Polres Kudus Ungkap Penipuan Berkedok Petugas Listrik Subsidi, 7 Warga Jadi Korban

Penipuan Listrik Subsidi di Kudus, 7 Warga Rugi Rp8,55 Juta

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id, Kudus ~ Polres Kudus mengungkap dugaan penipuan berkedok pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa...

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pemicu Kericuhan di Surabaya

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Picu Kericuhan di Surabaya

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Jawa Timur mengamankan 11 orang yang diduga berupaya memicu kericuhan saat aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan...

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Potensi Rugi Rp2,1 M

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id, Sidoarjo ~ Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur....

Kapolda Bali Rangkul Pencari Kerja lewat Program Poliran

Program Poliran Kapolda Bali Dorong Pencari Kerja Tingkatkan Keterampilan

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan masyarakat pencari kerja melalui program Polisi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Indonesia vs Laos U-20 Malam Ini Jadwal, Siaran Langsung, dan Live Streaming

Indonesia vs Laos U-20: Jadwal, Siaran Langsung, dan Misi Garuda Muda Raih Tiga Poin

3 September 2026
Kepala BNN Ingatkan Pelajar Waspadai Narkoba dalam Kemasan Makanan dan Minuman

Kepala BNN Ingatkan Pelajar Waspadai Narkoba dalam Kemasan Makanan dan Minuman

17 December 2025
Presiden Prabowo Sambut Ketua MPR Tiongkok Wang Huning di Istana Merdeka

Presiden Prabowo Sambut Ketua MPR Tiongkok Wang Huning di Istana Merdeka

7 December 2025
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I-2026 Capai 5,61 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I-2026 Capai 5,61 Persen

5 May 2026
Hasil Piala Dunia 2026 Prancis Bungkam Maroko, Mbappe Jadi Pembeda

Profil Chemsdine Talbi, Winger Muda Sunderland yang Jadi Sorotan Maroko di Piala Dunia 2026

10 July 2026
Pameran arsip bertajuk "Renjana Bhuwana" digelar di Pendopo Ambarukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman

“Renjana Bhuwana” Hadirkan Nilai Kepemimpinan Sultan HB VII Lewat Pameran Arsip di Ambarukmo

28 October 2025
Komisi Yudisial Tingkatkan Pengawasan Hakim untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

Komisi Yudisial Tingkatkan Pengawasan Hakim untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

12 May 2026

Artikel Terbaru

Polda Sulteng Gelar Program Poliran di Palu, Wujud Kepedulian Polri dalam Menekan Angka Pengangguran

Program Poliran Polda Sulteng Dorong Akses Kerja di Palu

24 October 2026
KTT One Ocean Week Seattle 2026: Tanah Papua Jadi Simpul Strategis Pasifik

Tanah Papua Dinilai Strategis dalam Konektivitas Maritim Pasifik

24 October 2026
Dua Tahun Kementerian Kebudayaan, Repatriasi Warisan Sejarah dan Dana Rp500 Miliar Perkuat Ekosistem Budaya

Kementerian Kebudayaan Pulangkan Warisan Sejarah dan Siapkan Dana Rp500 Miliar

23 October 2026
Marc Marquez pips Fernandez and home hero Miller to FP1 top spot

Marc Marquez Kuasai FP1 MotoGP Australia di Phillip Island

23 October 2026
Dirbinmas Polda Sulteng Gelar Jumat Keliling di Masjid Jami Darussalam, Pererat Silaturahmi Polri dan Masyarakat

Jumat Keliling Polda Sulteng Digelar di Masjid Jami Darussalam

23 October 2026
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Gorontalo Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 35 KK di Desa Huidu Utara

HUT ke-81 Brimob, Satbrimob Gorontalo Salurkan 5.000 Liter Air

23 October 2026
Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel Diperpanjang hingga 5 November

Operasi Modifikasi Cuaca Sumsel Diperpanjang hingga 5 November

23 October 2026

Popular Story

IHSG RI Anjlok, tetapi Nilai Transaksi Saham Justru Naik 13,83 Persen
Ekonomi

IHSG RI Anjlok 11,57 Persen, BEI Tegaskan Pasar Indonesia Masih Layak Emerging Market

by Saddam
19 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ IHSG RI mengalami tekanan tajam setelah Indeks Harga Saham...

Read moreDetails

Indonesia-Malaysia Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

15 Personel Satbrimob Polda Jambi Padamkan Kebakaran Lahan Merangin

Kadek Dwi Pecahkan Rekor Dunia dan Raih Emas di Nagoya

Program Poliran Polda Sulteng Dorong Akses Kerja di Palu

Persebaya U-17 Comeback 6-1 atas Lahat FC di Piala Soeratin

Persib Ajak Bobotoh Bantu Masyarakat Terdampak Karhutla

Polri dan Kemenhub Perkuat Sinergi Jelang Nataru dan Lebaran

Pariwisata Indonesia Tumbuh, Sumbang Rp1.138 Triliun pada 2025

Simulasi Kedaruratan BRIN Tekankan Keselamatan 30 Detik Pertama

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.